MERAUKE – Terhitung mulai awal tahun 2024 ini, Pemerintah Kabupaten Merauke tidak lagi menarik retribusi atau pajak dari perizinan penjualan minuman beralkohol (Minol).
‘’Untuk retribusi minuman beralkohol ini perizinannya tetap jalan. Hanya saja tidak ada retribusi lagi dari perizinan yang kita berikan,’’ kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke Dra. Majinur, M.Si saat ditemui di kantornya, Rabu (21/02/2024).
Selain Minol tersebut, lanjut dia, juga retribusi terminal. Pelayanan tetap diberikan tapi pungutan terhadap pelayanan tersebut tidak boleh dilakukan lagi. Termasuk izin trayek kendaraan dan pengujian kendaraan bermotor yang sebelumnya dikenakan retribusi sekarang ini ditiadakan.
Selama ini, Pemerintah Kabupaten Merauke mendapatkan pundi-pundi dari retribusi Minuman beralkohol tersebut ternyata tidak besar. Diperkirtakan hanya berkisar Rp 700 juta pertahunnya. ‘’Besaranya tidak sampai Rp 800 juta pertahunnya,’’ kata Majinur.
Selama ini desakan dari sebagian masyarakat Merauke meminta kepada pemerintah untuk larangan terhadap peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Merauke mengingat dampak yang ditimbulkan selama ini cukup besar. Hanya saja, pemerintah selama ini beralasan soal pendapatan daerah yang diperoleh dari Minol tersebut.
‘’Kalau soal itu, sudah rana pimpinan. Yang jelas, perizinan soal peredaran dan penjualan minuman beralkohol ini tetap diatur pemerintah daerah tapi kita tidak bisa lagi memugut retribusi dari Minol tersebut,’’ tambahnya. (ulo)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos