MERAUKE-Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang tidak dicairkan di Kabupaten Merauke dan harus dikembalikan ke kas negara cukup besar. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke, Thiasoni Betaubun, S.Sos, MM, M.Pd, saat ditemui Cenderawasih Pos baru-baru ini mengungkapkan, besaran dana BOS yang tidak dapat dicairkan di tahun 2021 dan harus dikembalikan ke kas negara sebesar Rp 19 miliar. ‘’Secara keseluruhan dana BOS yang tidak dapat dicairkan tahun 2021 dan harus dikembalikan ke kas negara sebesar Rp 19 miliar,’’ jelas Thiasoni.
Dijelaskan, besarnya dana BOS yang tidak dicairkan tersebut karena ada sejumlah sekolah yang tidak operasional maka dana BOS-nya memang tidak bisa dicairkan. ‘’Kalau ada laporan sekolah tidak operasional maka tentu kita tidak akan cairkan dana BOS sekolah itu. Atau ada sekolah yang dana BOS tahap pertama sudah cair, tapi belum dipertangggungjawabkan maka dana BOS berikutnya tidak bisa dicairkan,’’ tandasnya.
Dikatakan, dana BOS yang tidak dicairkan ini meliputi SD maupun SMP yang ada di Kabupaten Merauke. Diketahui, sejumlah sekolah di Merauke dilaporkan tidak operasional selama 1-3 tahun, seperti SD YPPK Bibikem di Distrik Ilwayab dan SD YPPK Sabon di Distrik Waan. Dan sejumlah sekolah lainnya yang belum muncul ke permukaan. ‘’Kalau sekolah itu tidak operasional, kepala sekolahnya tidak boleh cairkan dana BOS. Dana BOS cair kalau di sekolah ada proses belajar mengajar,’’pungkasnya. (ulo/tho)