Friday, December 26, 2025
28.5 C
Jayapura

Ratusan Kelompok UMKM OAP dan Non OAP Terima Bantuan Modal Usaha

MERAUKE – Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze menyerahkan secara simbolis bantuan usaha modal kepada 125 kelompok pelaku UMKM orang asli Papua dan 19 kelompok usaha non OAP, di Merauke, Jumat (19/12).

Tak hanya itu, bupati Yoseph Bladib Gebze juga menyerahkan 50 lapak usaha orang asli Papua yang tersebar di Kampung Buti, Kelurahan Kamundu, Kelurahan Rimba Jaya, Kelurahan Kelapa Lima dan Kelurahan Kamahedoga, Distrik Merauke.

Bupati menjelaskan, untuk bantuan modal usaha kepada 125 UMKM orang asli Papua termasuk 50 lapak usaha OAP di 5 kampung dan kelurahan bersumber dari Otsus Papua. Sedangkan bantuan modal usaha untuk 19 UMKM non OAP bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) 2025.

Baca Juga :  Edarkan Sabu dan Ganja, Seorang Karyawan Koperasi Ditangkap

Sebelum menyerahkan bantuan modal tersebut, bupati menjelaskan bahwa bahwa pemerintah daerah melaksanakan 32 urusan, urusan wajib, urusan pilihan dan lain sebagainya.

‘’Tiga tugas utama kita adalah bagaimana penyelenggaraan pemerintahan bisa berjalan, pelaksanaan pembangunan bisa berjalan tapi juga pemberdayaan kepada masyarakat juga harus berjalan,’’ jelasnya.

MERAUKE – Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze menyerahkan secara simbolis bantuan usaha modal kepada 125 kelompok pelaku UMKM orang asli Papua dan 19 kelompok usaha non OAP, di Merauke, Jumat (19/12).

Tak hanya itu, bupati Yoseph Bladib Gebze juga menyerahkan 50 lapak usaha orang asli Papua yang tersebar di Kampung Buti, Kelurahan Kamundu, Kelurahan Rimba Jaya, Kelurahan Kelapa Lima dan Kelurahan Kamahedoga, Distrik Merauke.

Bupati menjelaskan, untuk bantuan modal usaha kepada 125 UMKM orang asli Papua termasuk 50 lapak usaha OAP di 5 kampung dan kelurahan bersumber dari Otsus Papua. Sedangkan bantuan modal usaha untuk 19 UMKM non OAP bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) 2025.

Baca Juga :  Petani Kopi Dapat Bantuan 200 Bibit Kopi

Sebelum menyerahkan bantuan modal tersebut, bupati menjelaskan bahwa bahwa pemerintah daerah melaksanakan 32 urusan, urusan wajib, urusan pilihan dan lain sebagainya.

‘’Tiga tugas utama kita adalah bagaimana penyelenggaraan pemerintahan bisa berjalan, pelaksanaan pembangunan bisa berjalan tapi juga pemberdayaan kepada masyarakat juga harus berjalan,’’ jelasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya