Saturday, March 15, 2025
24.7 C
Jayapura

Dua Aliran Kepercayaan Diduga Menyimpang 

Rapat antara Kejaksaan Bidang Intelejen dengan Kesbangpol dan FKUB dalam rangka pengawasan  aliran kepercayaan atau aliran keagamaan yang berkembang tidak sesuai dengan  norma  dan kaidah sebagaimana ajaran agama yang diakui oleh negara di ruang rapat Kesbangpol Kabupaten Merauke,  Rabu (21/10). ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE- Kejaksaan Negeri Merauke akan  melakukan pengecekan lebih  lanjut terkait laporan 2  aliran kepercayaan  yang diduga menyimpang. Laporan dugaan aliran  yang menyimpang ini, terungkap dalam rapat kordinasi antara Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dengan  Kesbangpol Kabupaten Merauke,  Rabu (21/10).

  “Kami akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait dengan  laporan 2 aliran kepercayaan yang diduga menyimpang,’’ kata Kajari Merauke  I Wayan Sumertayasa, SH, MH melalui Kasi Intel  Eko Nuryanto, SH,  ketika dihubungi Cenderawasih Pos lewat telepon selulernya usai pertemuan FKUB tersebut

Baca Juga :  Hasil Rapid Petugas Satgas Covid-19  Non Reaktif

   Rapat koordinasi ini  digelar di ruang rapat Kesbangpol Merauke dipimpin  Kakesbangpol Kabupaten Merauke  Drs Rama Dayanto, M.Sim, didampingi  Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Merauke  Eko Nuryanto, SH. Dua  aliran kepercayaan yang diduga  menyimpang ini, lanjut   Kasi Intel, dilaporkan salah satu anggota FKUB  dari agama Islam. Dimana  dua aliran kepercayaan  berada di Jagebob dan Kurik. 

  “Kita masih perlu mengecek  kebenarannya, apakah seperti yang dilaporkan tersebut,’’ tandasnya. 

   Pertemuan ini sendiri, jelas Eko, dilakukan  untuk untuk melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang ada di Kabupaten  Merauke.  “Diharapkan dengan adanya rapat ini dapat menjadi sarana untuk mendeteksi dini adanya aliran kepercayaan  maupun aliran keagamaan yang berkembang di masyarakat yang tidak sesuai dengan norma  dan kaidah sebagaimana ajaran agama yang diakui oleh negara,’’ kata jelas Eko Nuryanto. 

Baca Juga :  Jaringan Putus, Pendapatan Ojek Turun Drastis

   Karena itu, lanjut Eko, masyarakat khususnya tokoh agama menemukan adanya penyimpangan agar melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Merauke dimana laporan dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui website atau kontak person bidang pengaduan  kejaksaan Negeri Merauke. (ulo/tri)   

Rapat antara Kejaksaan Bidang Intelejen dengan Kesbangpol dan FKUB dalam rangka pengawasan  aliran kepercayaan atau aliran keagamaan yang berkembang tidak sesuai dengan  norma  dan kaidah sebagaimana ajaran agama yang diakui oleh negara di ruang rapat Kesbangpol Kabupaten Merauke,  Rabu (21/10). ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE- Kejaksaan Negeri Merauke akan  melakukan pengecekan lebih  lanjut terkait laporan 2  aliran kepercayaan  yang diduga menyimpang. Laporan dugaan aliran  yang menyimpang ini, terungkap dalam rapat kordinasi antara Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dengan  Kesbangpol Kabupaten Merauke,  Rabu (21/10).

  “Kami akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait dengan  laporan 2 aliran kepercayaan yang diduga menyimpang,’’ kata Kajari Merauke  I Wayan Sumertayasa, SH, MH melalui Kasi Intel  Eko Nuryanto, SH,  ketika dihubungi Cenderawasih Pos lewat telepon selulernya usai pertemuan FKUB tersebut

Baca Juga :  Jaringan Putus, Pendapatan Ojek Turun Drastis

   Rapat koordinasi ini  digelar di ruang rapat Kesbangpol Merauke dipimpin  Kakesbangpol Kabupaten Merauke  Drs Rama Dayanto, M.Sim, didampingi  Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Merauke  Eko Nuryanto, SH. Dua  aliran kepercayaan yang diduga  menyimpang ini, lanjut   Kasi Intel, dilaporkan salah satu anggota FKUB  dari agama Islam. Dimana  dua aliran kepercayaan  berada di Jagebob dan Kurik. 

  “Kita masih perlu mengecek  kebenarannya, apakah seperti yang dilaporkan tersebut,’’ tandasnya. 

   Pertemuan ini sendiri, jelas Eko, dilakukan  untuk untuk melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang ada di Kabupaten  Merauke.  “Diharapkan dengan adanya rapat ini dapat menjadi sarana untuk mendeteksi dini adanya aliran kepercayaan  maupun aliran keagamaan yang berkembang di masyarakat yang tidak sesuai dengan norma  dan kaidah sebagaimana ajaran agama yang diakui oleh negara,’’ kata jelas Eko Nuryanto. 

Baca Juga :  Hasil Rapid Petugas Satgas Covid-19  Non Reaktif

   Karena itu, lanjut Eko, masyarakat khususnya tokoh agama menemukan adanya penyimpangan agar melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Merauke dimana laporan dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui website atau kontak person bidang pengaduan  kejaksaan Negeri Merauke. (ulo/tri)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya