Rapat antara Kejaksaan Bidang Intelejen dengan Kesbangpol dan FKUB dalam rangka pengawasan aliran kepercayaan atau aliran keagamaan yang berkembang tidak sesuai dengan norma dan kaidah sebagaimana ajaran agama yang diakui oleh negara di ruang rapat Kesbangpol Kabupaten Merauke, Rabu (21/10). ( FOTO: Sulo/Cepos)
Rapat antara Kejaksaan Bidang Intelejen dengan Kesbangpol dan FKUB dalam rangka pengawasan aliran kepercayaan atau aliran keagamaan yang berkembang tidak sesuai dengan norma dan kaidah sebagaimana ajaran agama yang diakui oleh negara di ruang rapat Kesbangpol Kabupaten Merauke, Rabu (21/10). ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE- Kejaksaan Negeri Merauke akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait laporan 2 aliran kepercayaan yang diduga menyimpang. Laporan dugaan aliran yang menyimpang ini, terungkap dalam rapat kordinasi antara Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dengan Kesbangpol Kabupaten Merauke, Rabu (21/10).
“Kami akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait dengan laporan 2 aliran kepercayaan yang diduga menyimpang,’’ kata Kajari Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH melalui Kasi Intel Eko Nuryanto, SH, ketika dihubungi Cenderawasih Pos lewat telepon selulernya usai pertemuan FKUB tersebut
Rapat koordinasi ini digelar di ruang rapat Kesbangpol Merauke dipimpin Kakesbangpol Kabupaten Merauke Drs Rama Dayanto, M.Sim, didampingi Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Merauke Eko Nuryanto, SH. Dua aliran kepercayaan yang diduga menyimpang ini, lanjut Kasi Intel, dilaporkan salah satu anggota FKUB dari agama Islam. Dimana dua aliran kepercayaan berada di Jagebob dan Kurik.
“Kita masih perlu mengecek kebenarannya, apakah seperti yang dilaporkan tersebut,’’ tandasnya.
Pertemuan ini sendiri, jelas Eko, dilakukan untuk untuk melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang ada di Kabupaten Merauke. “Diharapkan dengan adanya rapat ini dapat menjadi sarana untuk mendeteksi dini adanya aliran kepercayaan maupun aliran keagamaan yang berkembang di masyarakat yang tidak sesuai dengan norma dan kaidah sebagaimana ajaran agama yang diakui oleh negara,’’ kata jelas Eko Nuryanto.
Karena itu, lanjut Eko, masyarakat khususnya tokoh agama menemukan adanya penyimpangan agar melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Merauke dimana laporan dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui website atau kontak person bidang pengaduan kejaksaan Negeri Merauke. (ulo/tri)
Rapat antara Kejaksaan Bidang Intelejen dengan Kesbangpol dan FKUB dalam rangka pengawasan aliran kepercayaan atau aliran keagamaan yang berkembang tidak sesuai dengan norma dan kaidah sebagaimana ajaran agama yang diakui oleh negara di ruang rapat Kesbangpol Kabupaten Merauke, Rabu (21/10). ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE- Kejaksaan Negeri Merauke akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait laporan 2 aliran kepercayaan yang diduga menyimpang. Laporan dugaan aliran yang menyimpang ini, terungkap dalam rapat kordinasi antara Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dengan Kesbangpol Kabupaten Merauke, Rabu (21/10).
“Kami akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait dengan laporan 2 aliran kepercayaan yang diduga menyimpang,’’ kata Kajari Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH melalui Kasi Intel Eko Nuryanto, SH, ketika dihubungi Cenderawasih Pos lewat telepon selulernya usai pertemuan FKUB tersebut
Rapat koordinasi ini digelar di ruang rapat Kesbangpol Merauke dipimpin Kakesbangpol Kabupaten Merauke Drs Rama Dayanto, M.Sim, didampingi Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Merauke Eko Nuryanto, SH. Dua aliran kepercayaan yang diduga menyimpang ini, lanjut Kasi Intel, dilaporkan salah satu anggota FKUB dari agama Islam. Dimana dua aliran kepercayaan berada di Jagebob dan Kurik.
“Kita masih perlu mengecek kebenarannya, apakah seperti yang dilaporkan tersebut,’’ tandasnya.
Pertemuan ini sendiri, jelas Eko, dilakukan untuk untuk melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang ada di Kabupaten Merauke. “Diharapkan dengan adanya rapat ini dapat menjadi sarana untuk mendeteksi dini adanya aliran kepercayaan maupun aliran keagamaan yang berkembang di masyarakat yang tidak sesuai dengan norma dan kaidah sebagaimana ajaran agama yang diakui oleh negara,’’ kata jelas Eko Nuryanto.
Karena itu, lanjut Eko, masyarakat khususnya tokoh agama menemukan adanya penyimpangan agar melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Merauke dimana laporan dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui website atau kontak person bidang pengaduan kejaksaan Negeri Merauke. (ulo/tri)