Friday, April 26, 2024
31.7 C
Jayapura

Hanya 13 Pendaftar yang Kembalikan Berkas ke Partai Hanura

Herman Silubun, SE ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE – Partai DPC Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten  Merauke  telah membuka seleksi pendaftaran  bagi bakal  calon bupati  Merauke periode 2021-2026. Ketua DPC  Partai Hanura Kabupaten  Merauke Herman Silubun, SE mengungkapkan   bahwa  untuk menjaring bakal calon bupati dan wakil bupati  Merauke yang  akan diusung oleh  Partai Hanura, pihaknya membuka  pendaftaran  bagi para  bakal calon  bupati dan  bakal  calon wakil  bupati  Merauke   tersebut. 

  “Kami sudah buka sejak  14 Oktober  lalu dan Sabtu (19/10) kemarin kami   sudah  tutup,’’ kata   Herman Silubun ditemui media ini di sela-sela  pelantikan   anggota  DPRD Kabupaten Merauke periode 2019-2024.  

  Menurut   Herman  Silubun, dari   6 hari pendaftaran  tersebut, sebanyak 22   orang yang datang mendaftar. Namun sampai pada penutupan, hanya 13     orang yang mengembalikan  berkas. 

‘’Tidak semua   yang daftar itu mengembalikan berkas pendaftaran ke panitia seleksi,’’ kata   Herman.  

  Meski  telah ditutup namun bagi yang sudah mengembalikan  berkas  tersebut  tapi belum  lengkap, pihaknya  masih memberi kesempatan  kepada bakal calon  yang bersangkutan  untuk melengkapi. Sebab, dari    hasil pemeriksaan berkas  tersebut nanti  hanya  yang  dinyatakan lengkap yang akan dibawa ke DPD   Hanura yang ada di Jayapura   untuk mengikuti seleksi selanjutnya. 

   Menurut  Herman, pihaknya   melakukan proses sesuai dengan petunjuk dari  DPP dimana pihaknya membentuk panitia kecil yang terdiri dari  5 orang. Panitia ini bertugas   menerima semua pendaftaran  bakal calon bupati dan bakal  calon wakil bupati.  Setelah itu,  panitia  menyiapkan pleno administrasi.

  “Administrasi calon yang  lengkap itu yang akan dibawa ke DPD di Provinsi sehingga  DPD   bisa menindaklanjuti dengan  kemungkinan memanggil setiap  kandidat   untuk  dilakukan fit and profer test. Kami   disini  menerima pendaftaran kemudian   mensortir administrasi yang lengkap kemudian yang lengkap itu yang kita bawa ke  DPD,’’ jelasnya. 

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Pastikan Alutsista Brimob Siap

    Ditanya  siapa yang  telah mendaftar  tersebut, Herman  Silubun mengungkapkan diantaranya  Romanus Mbaraka,  Frederikus  Gebze, , Yasu Basik-Basik,   Felix Liem Gebze,  Heribertus  Silubun,  Dewi Nuraini, Ludwina Tjoa dan  Hendrikus  Mahuze.   Diketahui, pada Pileg  lalu, Partai   Hanura  berhasil memperoleh  2 kursi  di DPRD Kabupaten Merauke. Sementara     untuk mengsung  satu  calon  bupati minimal  6 kursi, sehingga   masih dibutuhkan koalisasi parpol  untuk mencapai  minimal kursi    tersebut. (ulo/tri)  

MERAUKE-Hingga saat ini, dari total 179 kampung yang ada di Kabupaten  Merauke baru 135 kampung yang melakukan pencairan  dana   desa yang  bersumber dari APBN tahun 2019. Sedangkan  44  kampung belum melakukan pencairan tahap  pertama karena dokumen  Anggaran Pendapatan dan Belanja  Kampung (APBK) belum selesai.   

   Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung  Kabupaten Merauke Drs Alberth  Rapami, MSi mengungkapkan bahwa  dari 179 kampung yang ada di Merauke sebanyak 135 kampung telah melakukan pencairan dana desa  tahun 2019 tahap pertama. “Sementara   sudah ada 20 kampung yang melakukan  pencairan tahap kedua sebanyak 40 persen dan kitra optimis  tahap ketiga  bisa dicairkan,” katanya ketika ditemui  media ini disela-sela pelantikan   anggota  DPRD Kabupaten Merauke.   

   Menurut  Alberth Rapami, kampung yang telah melakukan  pencairan  tahap  kedua   tersebut adalah kampung yang  telah melakukan  pertanggungjawaban atas  pencairaan dana desa tahap  pertama. Karena itu, ia berharap seluruh  kampung yang telah melakukan pencairan tahap pertama   untuk segera membuat pertangungjawaban agar   pencairan  dana  desa tahap  kedua bisa  segera dilakukan. 

Baca Juga :  Bawaslu Tolak Sengketa Pasangan Perseorangan Kristian-Suyoto

  ‘’Kami terus mendorong kampung-kampung yang telah melakukan pencairan tahap pertama   untuk segera melakukan  pertanggungjawaban sehingga   tahap kedua  bisa segera kita cairkan. Karena  syarat pencairan   selanjutnya apabila  dana  tahap sebelumnya  sudah dipertanggungjawabkan,’’   terangnya. 

  Begitu juga dengan kampung-kampung yang belum    melakukan pencairan   tahap pertama, pihaknya   terus mendorong  untuk penyelesaikan  dokumen APBKnya. Karena    untuk pencairan  dana  tahap pertama apabila  dokumen APBK  sudah  ada. 

    Alberth Rapami  juga menjelaskan bahwa  pihaknya  juga  terus mendorong kampung-kampung yang telah selesai   pencairan tahap kedua tersebut  untuk segera  melakukan  pertanggungjawaban  agar    dana desa tahap ketiga  bisa  dicairkan. ‘’Karena untuk bisa mencairkan  tahap ketiga  tersebut apabila  sekitar 75 akumulasi  dari tahap terama dan kedua   sudah  dapat dipertanggungjawabkan,’’ tandasnya. 

   Untuk  diketahui, pada tahun 2017  lalu, salah satu  kabupaten di Indonesia yang  dana desa tahap kedua  sebanyak 40 persen  tidak dapat dicairkan adalah Kabupaten Merauke. Ini karena   dari tahap  pertama sebasar 60 persen, belum  75 persen mempertanggungjawabkan   penggunaan  pencairan tahap   pertama. 

  “Syarat   tersebut masih  berlaku sampai  sekarang. Makanya di sisa 2 bulan   terakhir  kita terus dorong semua kampung   yang telah pencairan untuk segera mempertanggungjawabkan   sehingga  nantinya kita tidak  kena pinalti seperti 2 tahun lalu dimana  dana tahap kedua sebesar 40 persen tidak bisa  cair,’’ tambahnya. (ulo/tri)    

Herman Silubun, SE ( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE – Partai DPC Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten  Merauke  telah membuka seleksi pendaftaran  bagi bakal  calon bupati  Merauke periode 2021-2026. Ketua DPC  Partai Hanura Kabupaten  Merauke Herman Silubun, SE mengungkapkan   bahwa  untuk menjaring bakal calon bupati dan wakil bupati  Merauke yang  akan diusung oleh  Partai Hanura, pihaknya membuka  pendaftaran  bagi para  bakal calon  bupati dan  bakal  calon wakil  bupati  Merauke   tersebut. 

  “Kami sudah buka sejak  14 Oktober  lalu dan Sabtu (19/10) kemarin kami   sudah  tutup,’’ kata   Herman Silubun ditemui media ini di sela-sela  pelantikan   anggota  DPRD Kabupaten Merauke periode 2019-2024.  

  Menurut   Herman  Silubun, dari   6 hari pendaftaran  tersebut, sebanyak 22   orang yang datang mendaftar. Namun sampai pada penutupan, hanya 13     orang yang mengembalikan  berkas. 

‘’Tidak semua   yang daftar itu mengembalikan berkas pendaftaran ke panitia seleksi,’’ kata   Herman.  

  Meski  telah ditutup namun bagi yang sudah mengembalikan  berkas  tersebut  tapi belum  lengkap, pihaknya  masih memberi kesempatan  kepada bakal calon  yang bersangkutan  untuk melengkapi. Sebab, dari    hasil pemeriksaan berkas  tersebut nanti  hanya  yang  dinyatakan lengkap yang akan dibawa ke DPD   Hanura yang ada di Jayapura   untuk mengikuti seleksi selanjutnya. 

   Menurut  Herman, pihaknya   melakukan proses sesuai dengan petunjuk dari  DPP dimana pihaknya membentuk panitia kecil yang terdiri dari  5 orang. Panitia ini bertugas   menerima semua pendaftaran  bakal calon bupati dan bakal  calon wakil bupati.  Setelah itu,  panitia  menyiapkan pleno administrasi.

  “Administrasi calon yang  lengkap itu yang akan dibawa ke DPD di Provinsi sehingga  DPD   bisa menindaklanjuti dengan  kemungkinan memanggil setiap  kandidat   untuk  dilakukan fit and profer test. Kami   disini  menerima pendaftaran kemudian   mensortir administrasi yang lengkap kemudian yang lengkap itu yang kita bawa ke  DPD,’’ jelasnya. 

Baca Juga :  Telkom Pastikan Perbaikan Jaringan FO Merauke Awal Februari Tuntas

    Ditanya  siapa yang  telah mendaftar  tersebut, Herman  Silubun mengungkapkan diantaranya  Romanus Mbaraka,  Frederikus  Gebze, , Yasu Basik-Basik,   Felix Liem Gebze,  Heribertus  Silubun,  Dewi Nuraini, Ludwina Tjoa dan  Hendrikus  Mahuze.   Diketahui, pada Pileg  lalu, Partai   Hanura  berhasil memperoleh  2 kursi  di DPRD Kabupaten Merauke. Sementara     untuk mengsung  satu  calon  bupati minimal  6 kursi, sehingga   masih dibutuhkan koalisasi parpol  untuk mencapai  minimal kursi    tersebut. (ulo/tri)  

MERAUKE-Hingga saat ini, dari total 179 kampung yang ada di Kabupaten  Merauke baru 135 kampung yang melakukan pencairan  dana   desa yang  bersumber dari APBN tahun 2019. Sedangkan  44  kampung belum melakukan pencairan tahap  pertama karena dokumen  Anggaran Pendapatan dan Belanja  Kampung (APBK) belum selesai.   

   Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung  Kabupaten Merauke Drs Alberth  Rapami, MSi mengungkapkan bahwa  dari 179 kampung yang ada di Merauke sebanyak 135 kampung telah melakukan pencairan dana desa  tahun 2019 tahap pertama. “Sementara   sudah ada 20 kampung yang melakukan  pencairan tahap kedua sebanyak 40 persen dan kitra optimis  tahap ketiga  bisa dicairkan,” katanya ketika ditemui  media ini disela-sela pelantikan   anggota  DPRD Kabupaten Merauke.   

   Menurut  Alberth Rapami, kampung yang telah melakukan  pencairan  tahap  kedua   tersebut adalah kampung yang  telah melakukan  pertanggungjawaban atas  pencairaan dana desa tahap  pertama. Karena itu, ia berharap seluruh  kampung yang telah melakukan pencairan tahap pertama   untuk segera membuat pertangungjawaban agar   pencairan  dana  desa tahap  kedua bisa  segera dilakukan. 

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Pastikan Alutsista Brimob Siap

  ‘’Kami terus mendorong kampung-kampung yang telah melakukan pencairan tahap pertama   untuk segera melakukan  pertanggungjawaban sehingga   tahap kedua  bisa segera kita cairkan. Karena  syarat pencairan   selanjutnya apabila  dana  tahap sebelumnya  sudah dipertanggungjawabkan,’’   terangnya. 

  Begitu juga dengan kampung-kampung yang belum    melakukan pencairan   tahap pertama, pihaknya   terus mendorong  untuk penyelesaikan  dokumen APBKnya. Karena    untuk pencairan  dana  tahap pertama apabila  dokumen APBK  sudah  ada. 

    Alberth Rapami  juga menjelaskan bahwa  pihaknya  juga  terus mendorong kampung-kampung yang telah selesai   pencairan tahap kedua tersebut  untuk segera  melakukan  pertanggungjawaban  agar    dana desa tahap ketiga  bisa  dicairkan. ‘’Karena untuk bisa mencairkan  tahap ketiga  tersebut apabila  sekitar 75 akumulasi  dari tahap terama dan kedua   sudah  dapat dipertanggungjawabkan,’’ tandasnya. 

   Untuk  diketahui, pada tahun 2017  lalu, salah satu  kabupaten di Indonesia yang  dana desa tahap kedua  sebanyak 40 persen  tidak dapat dicairkan adalah Kabupaten Merauke. Ini karena   dari tahap  pertama sebasar 60 persen, belum  75 persen mempertanggungjawabkan   penggunaan  pencairan tahap   pertama. 

  “Syarat   tersebut masih  berlaku sampai  sekarang. Makanya di sisa 2 bulan   terakhir  kita terus dorong semua kampung   yang telah pencairan untuk segera mempertanggungjawabkan   sehingga  nantinya kita tidak  kena pinalti seperti 2 tahun lalu dimana  dana tahap kedua sebesar 40 persen tidak bisa  cair,’’ tambahnya. (ulo/tri)    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya