MERAUKE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke memberi teguran kepada 3 outlet yang menjual Minuman Keras (Miras) berlabel di Merauke tanpa izin. Karena izin yang dikantongi sebelumnya oleh ketiga outlet tersebut sudah tidak berlaku alias mati.
‘’Sampai tadi malam, kita melakukan penertiban dan ada 3 outlet yang sudah kita berikan teguran untuk ketiga kalinya,’’ kata Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijai, S.STP, ditemui Kamis (21/7).
Ketiga outlet yang sudah diberikan teguran sampai 3 kali tersebut, lanjut Fransiskus Kamijai adalah toko Miras yang ada di Jalan Brawijaya, Jalan Kampung Timur dan Jalan Seringgu. Karena sudah diberikan teguran sampai 3 kali, Fransiskus Kamijai mengaku, ketiga toko Miras tersebut terpaksa disegel.
‘’Untuk sementara kita segel sambil menunggu apakah mereka dapat memenuhi persyaratan administrasi untuk memperpanjang izin menjual,’’katanya.
Fransiskus Kamijai menjelaskan bahwa ketiga toko Miras tersebut sebelumnya memiliki izin dan izin tersebut berlaku dalam jangka waktu tertentu. Namun sebelum izin berakhir maka pemilik harus memperpanjang dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang diisyaratkan.
‘’Nah, kemungkinan persyaratan administrasi itu yang belum dipenuhi sehingga belum mendapatkan izin dari PTSP. Kalau belum ada izin tentu tidak boleh menjual dan segel teta kita pasang. Kita akan terus awasi. Jangan sampai nanti masih menjual minuman beralkohol tersebut,’’ terangnya. (ulo/tho)