Friday, March 29, 2024
24.7 C
Jayapura

Tanah Adat Diserobot, Masyarakat Adat Sosom Mengadu ke Polres

MERAUKE-  Puluhan masyarakat adat Sosom dari Salor, Distrik Kurik, Kabupaten Merauke mendatangi Mapolres Merauke, Selasa (21/6). Kedatangan puluhan warga ini untuk melaporkan dugaan penyerobotan tanah adat ke SPKT Polres Merauke.

Stakius Basik-Basik Naslik kepada wartawan mengungkapkan, ada 5 nama yang mereka laporkan ke polisi karena diduga melakukan penyerobotan tanah adat yang bukan miliknya, kemudian melakukan penjualan.

Stakius Basik-Basik menyebut, kelima orang tersebut yakni dengan inisial HMK, TK, BFK, IK dan AK. ‘’Mereka semua bukan pemilik tanah, tapi  mereka menjual. Mereka adalah keturunan dari Kampung Kuper bukan dari Kampung Salor Ivomahad,”ujarnya.

Stakius menyebut bahwa HMK dan kelompoknya menjual ribuan hektar tanah milik Adat Sosom Salor, sementara pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa karena menurutnya, pihaknya diancam akan dibunuh yang bersangkutan jika menggugat tanah yang dijualnya tersebut.

Stakius menyebut bahwa tanah yang ada di Kebun Coklat, SP5, SP 7, SP 8. SP 9 dan Neto merupakan tanah ulayat milik Sosom dari Salor.  Termasuk tanah yang dibeli oleh Kapolres Merauke AKBP. Ir Untung Sangaji, M.Hum dan telah dilakukan pelepasan adat dengan toki seeorang babi pada Jumat (17/6) lalu. 

Baca Juga :  Ratusan Ton Karet Asal Bade Dikirim ke Surabaya

‘’Tanah yang diserobot dari kami diduga telah dijual kepada Bapak Kapolres Ir.Untung Sangaji yang dibuat acara pelepasannya pada 17 Juni 2022 kemarin.

Kami melihat acara tersebuut dari internet.  Kami mohon kepada bapak Kapolres untuk memproses para terlapor dan memeriksa kembali surat pelepasan tanah diberikan oleh H,’’ pintanya di depan Kapolres Merauke.

  Selain melaporkan kelima orang tersebut di atas, mereka juga melaporkan VK atas tanah yang dipakai membangun sirkuit bermotor di Tanah Miring. Stakius menjelaskann bahwa yang bersangkutan belum membayar sisa uang tanah yang digunakan untuk sirkuit yang mana telah disepakati antara pihaknya dengan VK.

Menurutnya, tanah seluas 130 hektar dilepaskan oleh AK bapak dari BK atas tanah tersebut padahal bukan tanah ulayat mereka. Dari 30 hektar itu, lanjutnya, 30 hektar diserahkan untuk bangun sirkuit sementara 100 hektar dikembalikan ke adat.

‘’Kesepakatan pembayaran tanah tersebut adalah Rp 2 miliar tapi sampai sekarang yang dibayarkan baru Rp 500 juta. Pak VK berjanji akan membayar sisanya setelah pelaksanaan PON, tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian,’’ terangnya.

Baca Juga :  Di Merauke, Pelaku Curas Ditangkap

Terkait dengan itu, Kapolres Merauke AKBP. Ir Untung Sangaji mempersilakan warga tersebut membuat laporan di SPKT. Terkait pelepasan tanah adat, Kapolres menjelaskan bahwa sebelum pelepasan dilakukan dirinya sudah bertanya kepada masyarakat siapa sebenarnya pemilik hak ulayat atas tanah tersebut.

‘’Makanya datang kelurahan dan kepala kampung. Sebelum ada acara pelepasan, masyarakat sudah tahu dan sudah ada spanduk. Mestinya kemarin datang menyampaikan keberatan, karena tanda itu sudah dipasang beberapa hari sebelum pelepasan,’’ katanya.

Namun begitu, Kapolres mengaku tidak apa-apa karena nanti akan diluruskan. ‘’Kalau kalian punya hak ya mereka (yang lepaskan,red) yang tanggung jawab. Karena ada  kepeng (uang,red) yang belum saya bayarkan.

Kalau memang mereka yang bukan  punya hak ulayat, maka uang sisa itu saya tidak kasih ke mereka. Tapi, nanti  saya pertemukan keduanya siapa sebnarnya yang  punya hak ulayat itu. Kita mau dengar siapa yang betul ini dan mana yang parlente ini ,’’ jelas Kapolres.

  Sementara soal  kebun Coklat, Kapolres menjelaskan bahwa dirinya tidak ikut campur tapi akan tindaklanjuti laporan tersebut. (ulo/tho)   

MERAUKE-  Puluhan masyarakat adat Sosom dari Salor, Distrik Kurik, Kabupaten Merauke mendatangi Mapolres Merauke, Selasa (21/6). Kedatangan puluhan warga ini untuk melaporkan dugaan penyerobotan tanah adat ke SPKT Polres Merauke.

Stakius Basik-Basik Naslik kepada wartawan mengungkapkan, ada 5 nama yang mereka laporkan ke polisi karena diduga melakukan penyerobotan tanah adat yang bukan miliknya, kemudian melakukan penjualan.

Stakius Basik-Basik menyebut, kelima orang tersebut yakni dengan inisial HMK, TK, BFK, IK dan AK. ‘’Mereka semua bukan pemilik tanah, tapi  mereka menjual. Mereka adalah keturunan dari Kampung Kuper bukan dari Kampung Salor Ivomahad,”ujarnya.

Stakius menyebut bahwa HMK dan kelompoknya menjual ribuan hektar tanah milik Adat Sosom Salor, sementara pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa karena menurutnya, pihaknya diancam akan dibunuh yang bersangkutan jika menggugat tanah yang dijualnya tersebut.

Stakius menyebut bahwa tanah yang ada di Kebun Coklat, SP5, SP 7, SP 8. SP 9 dan Neto merupakan tanah ulayat milik Sosom dari Salor.  Termasuk tanah yang dibeli oleh Kapolres Merauke AKBP. Ir Untung Sangaji, M.Hum dan telah dilakukan pelepasan adat dengan toki seeorang babi pada Jumat (17/6) lalu. 

Baca Juga :  Ratusan Ton Karet Asal Bade Dikirim ke Surabaya

‘’Tanah yang diserobot dari kami diduga telah dijual kepada Bapak Kapolres Ir.Untung Sangaji yang dibuat acara pelepasannya pada 17 Juni 2022 kemarin.

Kami melihat acara tersebuut dari internet.  Kami mohon kepada bapak Kapolres untuk memproses para terlapor dan memeriksa kembali surat pelepasan tanah diberikan oleh H,’’ pintanya di depan Kapolres Merauke.

  Selain melaporkan kelima orang tersebut di atas, mereka juga melaporkan VK atas tanah yang dipakai membangun sirkuit bermotor di Tanah Miring. Stakius menjelaskann bahwa yang bersangkutan belum membayar sisa uang tanah yang digunakan untuk sirkuit yang mana telah disepakati antara pihaknya dengan VK.

Menurutnya, tanah seluas 130 hektar dilepaskan oleh AK bapak dari BK atas tanah tersebut padahal bukan tanah ulayat mereka. Dari 30 hektar itu, lanjutnya, 30 hektar diserahkan untuk bangun sirkuit sementara 100 hektar dikembalikan ke adat.

‘’Kesepakatan pembayaran tanah tersebut adalah Rp 2 miliar tapi sampai sekarang yang dibayarkan baru Rp 500 juta. Pak VK berjanji akan membayar sisanya setelah pelaksanaan PON, tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian,’’ terangnya.

Baca Juga :  Kodim Gelar Lomba Pohon dan Pondok Natal 

Terkait dengan itu, Kapolres Merauke AKBP. Ir Untung Sangaji mempersilakan warga tersebut membuat laporan di SPKT. Terkait pelepasan tanah adat, Kapolres menjelaskan bahwa sebelum pelepasan dilakukan dirinya sudah bertanya kepada masyarakat siapa sebenarnya pemilik hak ulayat atas tanah tersebut.

‘’Makanya datang kelurahan dan kepala kampung. Sebelum ada acara pelepasan, masyarakat sudah tahu dan sudah ada spanduk. Mestinya kemarin datang menyampaikan keberatan, karena tanda itu sudah dipasang beberapa hari sebelum pelepasan,’’ katanya.

Namun begitu, Kapolres mengaku tidak apa-apa karena nanti akan diluruskan. ‘’Kalau kalian punya hak ya mereka (yang lepaskan,red) yang tanggung jawab. Karena ada  kepeng (uang,red) yang belum saya bayarkan.

Kalau memang mereka yang bukan  punya hak ulayat, maka uang sisa itu saya tidak kasih ke mereka. Tapi, nanti  saya pertemukan keduanya siapa sebnarnya yang  punya hak ulayat itu. Kita mau dengar siapa yang betul ini dan mana yang parlente ini ,’’ jelas Kapolres.

  Sementara soal  kebun Coklat, Kapolres menjelaskan bahwa dirinya tidak ikut campur tapi akan tindaklanjuti laporan tersebut. (ulo/tho)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya