MERAUKE– Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke melakukan perpanjangan penahanan terhadap 3 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Katolik Santa Maria Fatima Kelapa Lima Merauke.
Ketiga tersangka tersebut adalah MYA selaku Pejabat Pembuat Komitmen, PWT selaku Direktur CV. Buako dan VN alias A selaku pemilik manfaat (Beneficial Owner) dari CV. Buako. Ketiganya ditahan sejak 29 April 2025 lalu.
‘’Penahanan ketiga tersangka sudah kita perpanjang sejak Senin 19 Mei 2025 kemarin,’’ kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke Sulta D. Sihotang melalui Kasi Intel Willy Ater, Ketika dihubungi media ini lewat telpon selulernya, Selasa (20/5).
Kasi Intel Willy Ater menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan ini akan berlangsung selama 40 hari kedepan terhitung sejak 19 Mei sampai 27 Juni 2025. ‘’Kita masih titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke,’’ jelasnya.
Perpanjangan penahanan ini dilakukan karena surat dakwaan penuntutan belum selesai dilakukan. ‘’Mudah-mudahan dalam 40 hari kedepan itu, surat dakwaan penuntutan selesai, sehingga para tersangka kita bisa limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Jayapura,’’ tandasnya.
Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan pembangunan Gereja Santa Maria Fatima Kelapa Lima Merauke tahap II tahun 2023 untuk fisik sebesar Rp 9 miliar ditambah Rp 1 miliar sehingga total menjadi Rp 10 miliar ditambah pengawasan sebesar Rp 270 juta. Namun dalam pelaksanaannya, diduga ada tindak pidana korupsi yang terjadi.
Dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 4,82 miliar. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos