Friday, April 19, 2024
31.7 C
Jayapura

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Beristri Dihukum 8 Tahun

MERAUKE-Petrus  Sandi,  pria   beristri   dari Kampung Mimi Baru, Distrik  Jagebob, Kabupaten Merauke  dijatuhi   hukuman  selama  8 tahun penjara  denda Rp 100 juta subsidair   6 bulan kurungan oleh Majelis  Hakim  Pengadilan Negeri Merauke yang dipimpin Hakim Rizki Yanuar, SH,  Selasa (21/4).   

  Terdakwa dinyatakan   terbukti secara sah  dan meyakinkan  telah melakukan tindak kekerasan   dan  pencabulan  terhadap  seorang remaja sebut saja Mawar  yang  baru berumur  13 tahun.   Vonis  yang dijatuhkan  Majelis  Hakim  Pengadilan Negeri Merauke  ini lebih  rendah dari tuntutan  Jaksa  Penuntut Umum  Pieter Louw, SH yang menuntut  terdakwa   sebelumnya selama  14 tahun penjara  denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

Baca Juga :  KPU PPS Verifikasi Pergantian Calon Legislatif Partai PAN dan Demokrat

   Dari putusan   Majelis  Hakim   tersebut diuraikan bahwa  kasus kekerasan  dan pencabulan  tersebut dilakukan   terdakwa  30 Desember  2019 lalu. Berawal saat korban hendak  buang air  dan  meminta meminjam  kamar mandi  terdakwa. Terdakwa   yang dalam keadaan mabuk kemudian memanggil korban  dan langsung memukulnya  beberapa kali. 

   Saat itu, korban memohon   kepada terdakwa untuk tidak  memukulnya lagi.  Namun tak sampai di situ, terdakwa kemudian membawa korban  ke belakang  rumahnya kemudian kembali  memukulnya. Bahkan  terdakwa mendorong  korban sehingga saat  korban terjatuh , terdakwa kemudian mencabuli korban. 

   “Terdakwa  memukul  korban dan mendorongnya sehingga   terjatuh, sehingga  unsur melakukan kekerasan  terpenuhi. Selanjutnya, memasukan jari ke dalam  kemaluan  korban, sehingga   terdakwa  dengan segaja melakukan  cabul kepada  korban,” kata  Hakim  Rizki Yanuar  membacakan   putusan   yang dilakukan secara online tersebut.  

Baca Juga :  Dua Hari, Bertambah 69 Kasus, 4 Meninggal Covid-19

  Atas    hukuman  8 tahun yang  dijatuhkan   Majelis  Hakim  tersebut, baik  terdakwa yang  didampingi  Penasihat Hukumnya  Bekti  Gaite, SH,maupun   Jaksa  Penuntut Umum  Pieter Louw, SH, menyatakan menerima  sehingga  putusan  tersebut telah  berkekuatan  hukum  tetap.  (ulo/tri)

MERAUKE-Petrus  Sandi,  pria   beristri   dari Kampung Mimi Baru, Distrik  Jagebob, Kabupaten Merauke  dijatuhi   hukuman  selama  8 tahun penjara  denda Rp 100 juta subsidair   6 bulan kurungan oleh Majelis  Hakim  Pengadilan Negeri Merauke yang dipimpin Hakim Rizki Yanuar, SH,  Selasa (21/4).   

  Terdakwa dinyatakan   terbukti secara sah  dan meyakinkan  telah melakukan tindak kekerasan   dan  pencabulan  terhadap  seorang remaja sebut saja Mawar  yang  baru berumur  13 tahun.   Vonis  yang dijatuhkan  Majelis  Hakim  Pengadilan Negeri Merauke  ini lebih  rendah dari tuntutan  Jaksa  Penuntut Umum  Pieter Louw, SH yang menuntut  terdakwa   sebelumnya selama  14 tahun penjara  denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

Baca Juga :  Kasat Reskrim dan Kapolsek Tamir Diganti 

   Dari putusan   Majelis  Hakim   tersebut diuraikan bahwa  kasus kekerasan  dan pencabulan  tersebut dilakukan   terdakwa  30 Desember  2019 lalu. Berawal saat korban hendak  buang air  dan  meminta meminjam  kamar mandi  terdakwa. Terdakwa   yang dalam keadaan mabuk kemudian memanggil korban  dan langsung memukulnya  beberapa kali. 

   Saat itu, korban memohon   kepada terdakwa untuk tidak  memukulnya lagi.  Namun tak sampai di situ, terdakwa kemudian membawa korban  ke belakang  rumahnya kemudian kembali  memukulnya. Bahkan  terdakwa mendorong  korban sehingga saat  korban terjatuh , terdakwa kemudian mencabuli korban. 

   “Terdakwa  memukul  korban dan mendorongnya sehingga   terjatuh, sehingga  unsur melakukan kekerasan  terpenuhi. Selanjutnya, memasukan jari ke dalam  kemaluan  korban, sehingga   terdakwa  dengan segaja melakukan  cabul kepada  korban,” kata  Hakim  Rizki Yanuar  membacakan   putusan   yang dilakukan secara online tersebut.  

Baca Juga :  Pemkab Susun Dokumen Rencana Aksi Pengarustamaan Gender

  Atas    hukuman  8 tahun yang  dijatuhkan   Majelis  Hakim  tersebut, baik  terdakwa yang  didampingi  Penasihat Hukumnya  Bekti  Gaite, SH,maupun   Jaksa  Penuntut Umum  Pieter Louw, SH, menyatakan menerima  sehingga  putusan  tersebut telah  berkekuatan  hukum  tetap.  (ulo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya