Sunday, November 24, 2024
24.7 C
Jayapura

PUPR Serahkan Pengelolaan Dua Rusun Eks PON XX ke Pemkab Merauke 

MERAUKE- Dua tower rumah susun (Rusun) yang dibangun oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Papua I Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)  dalam rangka pelaksanaan PON XX Papua, Tahun 2021 diserahkan pengelolaannya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke, Senin (21/2).

Penyerahan dilakukan oleh Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Papua I, Ir. Faisal Soedarno, ST, MT kepada Bupati Merauke Drs. Romanus Mbaraka, MT diwakili Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Merauke, Urbanus Aleu Kaize, SIP, MAP.

Serahterima pengelolaan ini disaksikan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan  Tata Ruang Kabupaten Merauke, Romanus Sujatmiko dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten Merauke,  Drs. Marthen Ganna.  Saat penyerahan tersebut, Faisal Soedarno berharap agar fasilitas ini dimanfaatkan dan diperlihara semaksimal mungkin.

Karena menurutnya akan sangat membantu pegawai yang akan menempati rusun tersebut yang  tidak lagi memikirkan rumah sewa. ‘’Tentunya ini akan berpengaruh terhadap kinerja pegawai-pegawai kita yang ada di Kabupaten Merauke,’’ katanya.

Baca Juga :  JPU akan Hadirkan 10 Saksi

Faisal menjelaskan, setelah serahterima pengelolaan ini, ada kelanjutan serahterima aset. Namun untuk serahterima aset itu, tidak bisa dilakukan begitu saja, tapi  membutuhkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, terutama untuk pengusulan ke Kementrian Keuangan RI.

‘’Untuk pengusulan ke Menkeu, kita butuh data  eksternal dan internal. Untuk data internal, ada di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Papua I, sedangkan data eksternalnya ada di Pemkab Merauke. Kalau cepat terkumpul, maka penyerahan aset bisa segera dilakukan. Kalau aset sudah kita serahkan, maka seluruh tanggungjawab ada di Pemkab Merauke,’’ pungkas Faizal Soedarno.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Merauke, Urbanus Aleu Kaize menyampaikan terima kasih kepada pihak PUPR  yang telah menyerahkan pengelolaan aset ini dan akan segera memenuhi persyaratan untuk aset tersebut bisa diserahkan sepenuhnya kepada Pemkab Merauke.

Baca Juga :  Pemkab Masih Tunggu Hibah Sejumlah Aset PON XX

Rencananya, kata  Urbanus, bangunan ini akan diperuntukan sebagai tempat pendidikan dan pelatihan (Diklat) bagi Apratur Sipil Negara, baik yang ada di Kabupaten Merauke maupun kabupaten pemekaran dari Merauke.

Sehingga nantinya Diklat tidak perlu lagi ke luar Papua seperti Makassar,  tapi dilaksanakan di Merauke. Apalagi, jika bagian Selatan Papua menjadi provinsi  sehingga  tentunya butuh sarana dan prasarana Diklat  tersebut.

Sementara yang diserahkan pengelolaannya selain dua tower rusun, juga berbagai kelengkapan di dalamnya  seperti kasur,  ranjang, AC, lemari, kursi dan sebagainya. Pembangunan dua tower Rusun tersebut dengan kelengkapan fasilitasnya menghabiskan anggaran sebesar Rp 22 miliar. (ulo/tho)   

MERAUKE- Dua tower rumah susun (Rusun) yang dibangun oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Papua I Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)  dalam rangka pelaksanaan PON XX Papua, Tahun 2021 diserahkan pengelolaannya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke, Senin (21/2).

Penyerahan dilakukan oleh Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Papua I, Ir. Faisal Soedarno, ST, MT kepada Bupati Merauke Drs. Romanus Mbaraka, MT diwakili Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Merauke, Urbanus Aleu Kaize, SIP, MAP.

Serahterima pengelolaan ini disaksikan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan  Tata Ruang Kabupaten Merauke, Romanus Sujatmiko dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten Merauke,  Drs. Marthen Ganna.  Saat penyerahan tersebut, Faisal Soedarno berharap agar fasilitas ini dimanfaatkan dan diperlihara semaksimal mungkin.

Karena menurutnya akan sangat membantu pegawai yang akan menempati rusun tersebut yang  tidak lagi memikirkan rumah sewa. ‘’Tentunya ini akan berpengaruh terhadap kinerja pegawai-pegawai kita yang ada di Kabupaten Merauke,’’ katanya.

Baca Juga :  Selama Operasi Cartenz, Satlantas Jaring 513 Pelanggar

Faisal menjelaskan, setelah serahterima pengelolaan ini, ada kelanjutan serahterima aset. Namun untuk serahterima aset itu, tidak bisa dilakukan begitu saja, tapi  membutuhkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, terutama untuk pengusulan ke Kementrian Keuangan RI.

‘’Untuk pengusulan ke Menkeu, kita butuh data  eksternal dan internal. Untuk data internal, ada di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Papua I, sedangkan data eksternalnya ada di Pemkab Merauke. Kalau cepat terkumpul, maka penyerahan aset bisa segera dilakukan. Kalau aset sudah kita serahkan, maka seluruh tanggungjawab ada di Pemkab Merauke,’’ pungkas Faizal Soedarno.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Merauke, Urbanus Aleu Kaize menyampaikan terima kasih kepada pihak PUPR  yang telah menyerahkan pengelolaan aset ini dan akan segera memenuhi persyaratan untuk aset tersebut bisa diserahkan sepenuhnya kepada Pemkab Merauke.

Baca Juga :  Tak Ada Rekomendasi Amdal, PTSP Tak Keluarkan Izin 

Rencananya, kata  Urbanus, bangunan ini akan diperuntukan sebagai tempat pendidikan dan pelatihan (Diklat) bagi Apratur Sipil Negara, baik yang ada di Kabupaten Merauke maupun kabupaten pemekaran dari Merauke.

Sehingga nantinya Diklat tidak perlu lagi ke luar Papua seperti Makassar,  tapi dilaksanakan di Merauke. Apalagi, jika bagian Selatan Papua menjadi provinsi  sehingga  tentunya butuh sarana dan prasarana Diklat  tersebut.

Sementara yang diserahkan pengelolaannya selain dua tower rusun, juga berbagai kelengkapan di dalamnya  seperti kasur,  ranjang, AC, lemari, kursi dan sebagainya. Pembangunan dua tower Rusun tersebut dengan kelengkapan fasilitasnya menghabiskan anggaran sebesar Rp 22 miliar. (ulo/tho)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya