MERAUKE- Hampir 3 tahun terakhir ini sejak 2021 lalu, Pemerintah Kabupaten Merauke melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tidak melakukan uji kelayakan kendaraan (KIR) penumpang dan barang di Kabupaten Merauke. Ini karena pengujian kendaraan bermotor yang menggunakan mesin dan aplikasi hingga saat ini belumdioperasikan.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke Broto Harnoko, ST, ditemui media ini membenarkan bahwa kurang lebih 3 tahun belakangan ini tidak ada uji kelayakan kendaraan umum atau penumpang dan barang.
‘’Kalau sebelumnya, KIR atau uji kelayakan kendaraan itu dilakukan secara manual. Tapi sejak 2021, dari Dirjen Perhubungan Darat mengeluarkan surat edaran untuk uji kelayakan secara manual tidak diperbolehkan lagi, sehingga dengan adanya surat edaran tersebut kita tidak melakukan uji kelayakan kendaraan lagi,’’ tandas Broto Harnoko.
Broto Harnoko menjelaskan bahwa uji kelayakan kendaraan dengan menggunakan mesin dan aplikasi tersebut sudah selesai dibangun akhir tahun 2022 lalu. Namun setelah dibangun tidak serta merta langsung digunakan karena pertama harus dikalibasi terlebih dahulu dan itu sudah dilakukan beberapa bulan lalu. (ulo)