Friday, April 26, 2024
27.7 C
Jayapura

Bawaslu Limpahkan Dugaan Mahar Politik ke Sentra Gakkumdu

Devisi Hukum, Humas dan Informasi Bawaslu  Kabupaten Merauke  B. Tukidjo, SH didampingi Divisi  Penanganan Pelanggaran  Agustinus Mahuze, SH   dan Divisi Pengawasan dan Hubungan antar lembaga (Hubal) Drs Xaverius Wonmut, M.Hum saat menggelar jumpa pers di Kantor  Bawaslu   Kabupaten  Merauke, Minggu (20/9)  semalam ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Badan  Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke akhirnya menyerahkan   dugaan  penyerahan mahar politik yang   dilakukan  oleh salah satu  bakal  calon bupati  Merauke Hendrik Mahuze  kepada  partai politik   yang mendukungnya  untuk diselidiki lebih lanjut. 

   Devisi Hukum, Humas dan Informasi Bawaslu  Kabupaten Merauke  B. Tukidjo, SH didampingi Divisi  Penanganan Pelanggaran  Agustinus Mahuze, SH   dan Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (Hubal) Drs Xaverius Wonmut, M.Hum mengungkapkan    kasus  tersebut ditingkatkan ke  penyelidikan  dengan  dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu karena  ada indikasi terjadinya pelanggaran  pemilu. 

  “Jadi kasus  ini ditingkatkan dengan  dilimpahkan ke  Sentra Gakkumdu  karena ada indikasi  terjadi pelanggaran pemilu,” katanya saat menggelar jumpa pers di Kantor  Bawaslu   Kabupaten  Merauke semalam. 

   Namun   sebelum Bawaslu meningkatkan  kasus  ini  ke   Sentra Gakkumdu,  lanjut Tukidjo, pihaknya dari Bawaslu     berusaha  untuk melakukan   klarifikasi  untuk kedua kalinya terhadap orang-orang yang ada di   dalam video  yang viral   tersebut  dengan  mengundang mereka. Namun  undangan   kedua kalinya  tersebut    tak satupun yang mengubrisnya.  

Baca Juga :  Dilaporkan Hilang Kontak, Speed Boat Tiba di Torasi dengan Selamat

   “Kami sudah  berusaha mengundang  mereka  kedua kalinya. Bahkan sebelum undangan, kami berusaha  untuk menghubungi   melalui ponsel masing-masing. Namun  kenyataannya sampai malam ini,  tidak  kooperatif  memenuhi undangan kami. Bawaslu  dalam  ini tidak mempunyai kewenangan  memaksa  karena   istilahnya undangan.  Tapi  kami sebenarnya berharap supaya  kooperatif  agar masalah ini clear,’’ kata   Tukidjo.

   Ia menjelaskan,   ada  4 orang yang  dalam video   yang viral  tersebut  diundang   untuk  klarifikasi kedua kalinya.  Keempat orang tersebut, satu bakal   calon,  2  orang Parpol dan 1 orang   tim sukses.  ‘’Karena  tidak datang itu, kami  tetap lanjut  dengan melimpahkan  perkara ini ke  penyelidikan. Nanti bagaimana-bagaimana apakah waktu yang   diberikan oleh undang-undang  itu penyidik  bisa  tingkatkan ke  P.21, kita tunggu  saja. Yang jelas, kami dari Bawaslu  sudah   berusaha      untuk mengundang untuk mendapatkan klarifikasi tambahan tapi  ternyata  tidak kooperatif,’’  terangnya. 

Baca Juga :  Awasi untuk Cegah Terjadinya Pelanggaran Pilkada

    Dengan  ditingkatkanya   perkara  ini ke  Sentra Gakkumdu,  Tukidjo menjelaskan  bahwa   perkara ini tidak akan  mengganggu proses  tahapan Pilkada. ‘’Tahapan  Pilkada  tetap jalan. Kalau  misalnya  nanti kasus ini sampai ke   P.21  dan  dilimpahkan ke pengadilan maka  harus  menunggu   putusan yang inkra.   Tahapan  jalan  terus dan  Bawaslu jalan terus,’’ tandasnya.       

   Sebelumnya, bakal calon  bupati Merauke Hendrik   Mahuze membantah  jika penyerahan uang yang ada di dalam  video  viral   tersebut bukanlah  pemberian  mahar kepada partai  politik  pendukungnya  dalam hal ini PKS namun   uang tersebut  untuk  pengadaan  alat peraga kampanye.   (ulo/tri) 

Devisi Hukum, Humas dan Informasi Bawaslu  Kabupaten Merauke  B. Tukidjo, SH didampingi Divisi  Penanganan Pelanggaran  Agustinus Mahuze, SH   dan Divisi Pengawasan dan Hubungan antar lembaga (Hubal) Drs Xaverius Wonmut, M.Hum saat menggelar jumpa pers di Kantor  Bawaslu   Kabupaten  Merauke, Minggu (20/9)  semalam ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Badan  Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke akhirnya menyerahkan   dugaan  penyerahan mahar politik yang   dilakukan  oleh salah satu  bakal  calon bupati  Merauke Hendrik Mahuze  kepada  partai politik   yang mendukungnya  untuk diselidiki lebih lanjut. 

   Devisi Hukum, Humas dan Informasi Bawaslu  Kabupaten Merauke  B. Tukidjo, SH didampingi Divisi  Penanganan Pelanggaran  Agustinus Mahuze, SH   dan Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (Hubal) Drs Xaverius Wonmut, M.Hum mengungkapkan    kasus  tersebut ditingkatkan ke  penyelidikan  dengan  dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu karena  ada indikasi terjadinya pelanggaran  pemilu. 

  “Jadi kasus  ini ditingkatkan dengan  dilimpahkan ke  Sentra Gakkumdu  karena ada indikasi  terjadi pelanggaran pemilu,” katanya saat menggelar jumpa pers di Kantor  Bawaslu   Kabupaten  Merauke semalam. 

   Namun   sebelum Bawaslu meningkatkan  kasus  ini  ke   Sentra Gakkumdu,  lanjut Tukidjo, pihaknya dari Bawaslu     berusaha  untuk melakukan   klarifikasi  untuk kedua kalinya terhadap orang-orang yang ada di   dalam video  yang viral   tersebut  dengan  mengundang mereka. Namun  undangan   kedua kalinya  tersebut    tak satupun yang mengubrisnya.  

Baca Juga :  Dilaporkan Hilang Kontak, Speed Boat Tiba di Torasi dengan Selamat

   “Kami sudah  berusaha mengundang  mereka  kedua kalinya. Bahkan sebelum undangan, kami berusaha  untuk menghubungi   melalui ponsel masing-masing. Namun  kenyataannya sampai malam ini,  tidak  kooperatif  memenuhi undangan kami. Bawaslu  dalam  ini tidak mempunyai kewenangan  memaksa  karena   istilahnya undangan.  Tapi  kami sebenarnya berharap supaya  kooperatif  agar masalah ini clear,’’ kata   Tukidjo.

   Ia menjelaskan,   ada  4 orang yang  dalam video   yang viral  tersebut  diundang   untuk  klarifikasi kedua kalinya.  Keempat orang tersebut, satu bakal   calon,  2  orang Parpol dan 1 orang   tim sukses.  ‘’Karena  tidak datang itu, kami  tetap lanjut  dengan melimpahkan  perkara ini ke  penyelidikan. Nanti bagaimana-bagaimana apakah waktu yang   diberikan oleh undang-undang  itu penyidik  bisa  tingkatkan ke  P.21, kita tunggu  saja. Yang jelas, kami dari Bawaslu  sudah   berusaha      untuk mengundang untuk mendapatkan klarifikasi tambahan tapi  ternyata  tidak kooperatif,’’  terangnya. 

Baca Juga :  Adik Sepupu Dipukul, Dibalas dengan Parang

    Dengan  ditingkatkanya   perkara  ini ke  Sentra Gakkumdu,  Tukidjo menjelaskan  bahwa   perkara ini tidak akan  mengganggu proses  tahapan Pilkada. ‘’Tahapan  Pilkada  tetap jalan. Kalau  misalnya  nanti kasus ini sampai ke   P.21  dan  dilimpahkan ke pengadilan maka  harus  menunggu   putusan yang inkra.   Tahapan  jalan  terus dan  Bawaslu jalan terus,’’ tandasnya.       

   Sebelumnya, bakal calon  bupati Merauke Hendrik   Mahuze membantah  jika penyerahan uang yang ada di dalam  video  viral   tersebut bukanlah  pemberian  mahar kepada partai  politik  pendukungnya  dalam hal ini PKS namun   uang tersebut  untuk  pengadaan  alat peraga kampanye.   (ulo/tri) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya