MERAUKE-Â Menjelang hari raya Idul Fitri, kebutuhan bahan pokok masyarakat cukup meningkat, sehingga bahan kebutuhan pokok yang disediakan pasar tersebut wajib layak dikonsumsi dan memenuhi standar kesehatan.
Karena itu, untuk memastikan bahwa bahan kebutuhan pokok, termasuk cemilan dan minuman kaleng yang diperjualbelikan tersebut memenuhi syarat standar kesehatan, maka perlu pengawawan di lapangan dengan melakukan Sidak pasar, toko, swalayan maupun kios-kios. Â
Kepala Seksi Metrologi dan Pengawasan Dinas Perindakop Kabupaten Merauke, Batsebha E. Hattu, S.Sos, menjelaskan, menjelang hari raya Idul Fitri, Tahun 2022, pihaknya melakukan pengawasan dengan cara pemeriksaan ke toko-toko atau kios.
‘’Tapi, untuk dalam kota, swalayan maupun toko besar, sudah jarang ditemukan makanan dan minuman yang kedaluwarsa. Karena petugas dari swalayan maupun toko selalu memeriksa tanggal kedaluwarsanya. Kecuali, kios-kios kecil yang ada di dalam kota maupun toko atau kios yang ada di luar kota,’’ jelasnya.
Menurutnya, pemeriksaan telah dilakukan untuk toko dan kios yang ada di Distrik Tanah Miring dan Distrik Muting. Dari pemeriksaan itu, lajut dia masih banyak ditemukan makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa.Â
‘‘Untuk toko dan kios yang kita temukan masih menjual makanan dan minuman kedaluwarsa kita berikan pembinaan untuk tidak selalu memperhatikan penjualan makanan dan minuman. Jangan sampai masih menjual barang yang sudah kedaluwarsa,’’ terangnya.
Ditambahkan, dalam pemeriksaan yang pihaknya lakukan ini tidak dilakukan bersama tim terpadu karena menyangkut anggaran yang terbatas. ‘’Kalau dulu-dulu, kita selalu terpadu. Ada kepolisian, dinas kesehatan, Satpol PP dan dari kita sendiri. Tapi beberapa tahun belakangan ini, tidak ada lagi karena terbentur soal anggaran,’’pungkasnya. (ulo/tho)