MERAUKE- Seorang pria di Merauke berinisial Su yang tinggal di sekitar Perumahan Lampu Satu Indah Merauke terpaksa dilaporkan ke polisi, lantaran diduga melakukan perbuatan tak senonoh berupa cabul kepada seorang anak di bawah umur. Dugaan cabul ini dilaporkan oleh orng tua dari anak tersebut dengan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpoadu (SPKT) Polres Merauke, Rabu (19/2) sekitar pukul 11.00 WIT.
Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasubag Humas Kompol Suhardi, membenarkan laporan dari orang tua korban tersebut, Kamis (20/2). Kasus ini sendiri, kata Kasubag Humas diperkirakan terjadi sejak sekitar bulan Agustus 2019 sampai Februari 2020.
Kronologi kejadiannya, ungkap Kasubag Humas, berawal saat orang tua korban mendapatkan informasi dari seorang saksi yang melihat aksi cabul yang dilakukan terlapor Su. Dimana pelaku Su sendiri memiliki kios di rumahnya. Setelah orang tua mendapat informasi dari seorang saksi tentang kejadian tersebut, kemudian orang tua korban menanyakan langsung kepada korban.
Saat ditanya, korban mengungkapkan semua apa yang dialami sejak bulan Agustus 2019 sampai sekarang. Dengan kejadian tersebut, orang tua korban langsung mendatangi SPKT untuk melaporkan Su atas perbuatan tak senonoh tersebut.
“Kasus ini sementara dalam proses penyelidikan,’’ tandas Kasubag Humas.
Apabila nanti terlapor terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut menurut Kasubag Humas terlapor akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ulo/tri)
Kompol Suhardi (FOTO: Sulo/Cepos )
MERAUKE- Seorang pria di Merauke berinisial Su yang tinggal di sekitar Perumahan Lampu Satu Indah Merauke terpaksa dilaporkan ke polisi, lantaran diduga melakukan perbuatan tak senonoh berupa cabul kepada seorang anak di bawah umur. Dugaan cabul ini dilaporkan oleh orng tua dari anak tersebut dengan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpoadu (SPKT) Polres Merauke, Rabu (19/2) sekitar pukul 11.00 WIT.
Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasubag Humas Kompol Suhardi, membenarkan laporan dari orang tua korban tersebut, Kamis (20/2). Kasus ini sendiri, kata Kasubag Humas diperkirakan terjadi sejak sekitar bulan Agustus 2019 sampai Februari 2020.
Kronologi kejadiannya, ungkap Kasubag Humas, berawal saat orang tua korban mendapatkan informasi dari seorang saksi yang melihat aksi cabul yang dilakukan terlapor Su. Dimana pelaku Su sendiri memiliki kios di rumahnya. Setelah orang tua mendapat informasi dari seorang saksi tentang kejadian tersebut, kemudian orang tua korban menanyakan langsung kepada korban.
Saat ditanya, korban mengungkapkan semua apa yang dialami sejak bulan Agustus 2019 sampai sekarang. Dengan kejadian tersebut, orang tua korban langsung mendatangi SPKT untuk melaporkan Su atas perbuatan tak senonoh tersebut.
“Kasus ini sementara dalam proses penyelidikan,’’ tandas Kasubag Humas.
Apabila nanti terlapor terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut menurut Kasubag Humas terlapor akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ulo/tri)