
MERAUKE – Pengadilan Negeri Merauke akhirnya melakukan eksekusi terhadap sebuah lahan di belakang Eks Kantor klasis GPI Merauke, Rabu (20/1). Rumah yang dieksekusi tersebut milik almarhum Jembormias. Eksekusi dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Merauke dibantu pengamanan dari Kepolisian.
Proses eksekusi ini molor, karena sempat mendapat perlawanan dari pihak keluarga Almarhum Jambormias-Almarhumah Metalmety. Namun setelah dilakukan negosiasi, sehingga barang-barang yang ada di dalam rumah yang dieksekusi tersebut dikeluarkan untuk selanjutnya dilakukan eksekusi dengan menggunakan sebuah alat berat beko.
Ketua Klasis GPI Merauke Pdt Viktor Jelira menjelaskan bahwa tanah tersebut telah melalui proses persidangan mulai dari Pengadilan Negeri Merauke, Pengadilan Tinggi sampai Mahkamah Agung. Dari semua proses tersebut, pihak GPI menang terus.
‘’Keputusan dari MA bahwa rumah ini yang berdiri lahan harus dieksekusi,” kata Pdt Viktor Jelira sambil menunjuk rumah tersebut.
Luas lahan seluruhnya, kata dia, adalah setengah hektar dan eksekusi yang dilakukan ini merupakan yang kedua kalinya. “Pertama eksekusi tahun 2001 tapi karena mereka mengerahkan masyarakat adat, dan pak John Gluba Gebze saat itu hadir sebagai penengah dan percakapan waktu itu dengan pihak gereja, kita berikan seluas dengan rumah yang ada, yakni 15 x 20 meter. Itu keputusan kita di Kaimana saat itu, dan sampaikan kepada mereka, tapi tidak mau dan maunya ambil semua. Malah tambah-tambah, bahkan makan orang tua mereka di jalan Brawijaya ditanam lagi disini,” terangnya.
Menurut Pdt Viktor Jelira bahwa tanah tersebut diserahkan oleh pemerintah Belanda kepada pihak GPI yang saat itu masih bernama Gereja Protestan Maluku. “Waktu itu, orang tua dari Ibu Almarhum Metalmety sebagai guru agama dan tinggal di rumah yang ada di samping kantor klasis sampai pensiun, sehingga anak cucu mengklaim bahwa ini mereka yang punya tanah,’’ tambahnya.
Sementara itu, salah satu anak dari almarhum Jambormase bernama Santi Naomi Jambormase mengaku jika tanah yang mereka tempati tersebut bukan warisan dari almarhum ibunya tapi dibeli dari pemilik hak ulayat. “Jadi orang tua kami sudah beli tanah ini dari pemilik hak ulayat dan pemilik hak ulayatnya itu masih ada,” kata Santi.
Santi mengaku sangat menyayangkan karena hak masyarakat adat Papua tidak diakui. ‘’Kalau ini menyangkut perolehan atau hibah oke. Tapi bapak saya beli langsung dari pemilik hak ulayat,” terangnya.
Menurutnya, kalau disuruh langsung keluar sementara bapaknya meninggal bulan Agustus sedangkan ibunya meninggal bulan November tahun lalu, sementara barang banyak di dalam rumah. ‘’Om saya yang tinggal di dalam rumah ini cacat. Saya ini tidak tinggal disini, hanya karena orang tua saya meninggal makanya masih disini. Pertama saya mau katakan bahwa mereka ini tidak punya kasih karena kami masih berduka. Karena mama saya belum 100 hari,’’ terangnya.
Ditambahkan bahwa tahun 2001 memang ada eksekusi tapi semua muspida turun dan ada surat pernyataan yang ditandatangani oleh Muspida di atas materai. “Tapi secara sepihak surat pernyataan yang ditandatangi Muspida itu dibatalkan. Apa bisa secara sepihak dibatalkan. Karena dalam pasal 3 disebutkan bahwa rumah bapak saya tidak akan diganggu gugat. Penentuan batas tanah antara ibu saya dengan pihak Klasis harus disaksikan oleh unsur Muspida dan difasilitasi oleh LMA. Tapi ini tidak dilakukan,’’ tandasnya.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Merauke Rizki Yanuar, SH, MH, mengungkapkan, bahwa pihaknya melaksanakan eksekusi pada Rabu (20/1) berdasarkan putusan register 127 kasasi/Pdt/1995 atas nama Agustina melawan Gereja Protestan Maluku dan kawan-kawan yang mana eksekusi dilaksanakan berdasarkan berita acara eksekusi.
“Terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi dilaksanakan sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan,” katanya.
Dijelaskan bahwa selama ini, Pengadilan telah memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengeluarkan barang secara sukarela. “Tapi sampai batas waktu yang telah ditetapkan, kita tetap harus melaksanakan eksekusi seperti yang dilakukan hari ini,” tambahnya. (ulo/tri)