Saturday, December 21, 2024
25.7 C
Jayapura

Lapas Merauke Usulkan 242 Napi Dapatkan Remisi  Natal

MERAUKE –Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke mengusulkan 242 narapida yang merayakan Natal untuk mendapatkan remisi hari Raya Besar keagamaan bagi yang beragama  Katolik dan Protestan.

‘’Untuk  remisi Natal, kami telah mengajukan sebanyak 242 Narapidana yang akan merayakan Natal  tahun 2024. Kita masih menunggu berapa yang nantinya disetujui,’’ kata Kalapas Merauke melalui Kasi Binadik Ramses Hamoloan Hutagaol,  ditemui di ruangannya, Rabu (18/12).   

  Ramses Hamoloan Hutagaol mengungkapkan bahwa Narapidana yang beragama Kristiani  yang diusulkan  untuk mendapatkan remisi adalah Narapidana yang telah menjalani masa pidananya minimal 6 bulan.  Untuk Narapidana yang telah menjalani masa pidana minimal  6 bulan, akan mendapatkan remisi atau pemotongan masa pidana selama 15 hari.

Baca Juga :  Gabungan TNI- Polri Amankan Perayaan Natal di Tolikara

Sementara Narapidana yang menjalani masa pidana minimal 2 tahun akan mendapatkan potongan remisi 1 bulan. Begitu juga  Narapidana yang menjalani masa pidana minimal 3 tahun akan mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.  Namun remisi ini akan diberikan kepada Narapidana yang tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pembinaan di dalam lembaga.   

‘’Kalau melakukan pelanggaran, apalagi pelanggaran berat yang masuk  Registrasi F, maka warga binaan  tersebut tidak akan mendapatkan  remisi,’’ jelasnya.

Remisi ini, lanjut dia, akan diberikan kepada  para pelaku tindak pidana umum. Sedangkan untuk narapidsana  yang melakukan tindak pidana khusus, seperti  kasus Narkoba,  dan kasus Korupsi tidak mendapatkan remisi, kecuali bagi  Narapidana Korupsi yang telah membayar denda  subsidernya akan mendapatkan  remisi.

Baca Juga :  48 Kepsek SMA-SMK Sertijab dan Terima SK Pelantikan

    Ramses Hamoloan  Hutagaol  menjelaskan, jumlah wargaan Binaan Lapas Merauke saat ini sebanyak 477 orang dengan rincian Narapidana sebanyak 403 orang dan tahanan  sebanyak 74 orang. ‘’Warga binaan yang masih berstatus tahanan tidak  mendapatkan remisi. Karena masih dalam proses persidangan,’’ tandasnya. (ulo/wen)    

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE –Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke mengusulkan 242 narapida yang merayakan Natal untuk mendapatkan remisi hari Raya Besar keagamaan bagi yang beragama  Katolik dan Protestan.

‘’Untuk  remisi Natal, kami telah mengajukan sebanyak 242 Narapidana yang akan merayakan Natal  tahun 2024. Kita masih menunggu berapa yang nantinya disetujui,’’ kata Kalapas Merauke melalui Kasi Binadik Ramses Hamoloan Hutagaol,  ditemui di ruangannya, Rabu (18/12).   

  Ramses Hamoloan Hutagaol mengungkapkan bahwa Narapidana yang beragama Kristiani  yang diusulkan  untuk mendapatkan remisi adalah Narapidana yang telah menjalani masa pidananya minimal 6 bulan.  Untuk Narapidana yang telah menjalani masa pidana minimal  6 bulan, akan mendapatkan remisi atau pemotongan masa pidana selama 15 hari.

Baca Juga :  Gabungan TNI- Polri Amankan Perayaan Natal di Tolikara

Sementara Narapidana yang menjalani masa pidana minimal 2 tahun akan mendapatkan potongan remisi 1 bulan. Begitu juga  Narapidana yang menjalani masa pidana minimal 3 tahun akan mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.  Namun remisi ini akan diberikan kepada Narapidana yang tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pembinaan di dalam lembaga.   

‘’Kalau melakukan pelanggaran, apalagi pelanggaran berat yang masuk  Registrasi F, maka warga binaan  tersebut tidak akan mendapatkan  remisi,’’ jelasnya.

Remisi ini, lanjut dia, akan diberikan kepada  para pelaku tindak pidana umum. Sedangkan untuk narapidsana  yang melakukan tindak pidana khusus, seperti  kasus Narkoba,  dan kasus Korupsi tidak mendapatkan remisi, kecuali bagi  Narapidana Korupsi yang telah membayar denda  subsidernya akan mendapatkan  remisi.

Baca Juga :  Polisi Bersama Warga Payum Bersih-bersih Pantai

    Ramses Hamoloan  Hutagaol  menjelaskan, jumlah wargaan Binaan Lapas Merauke saat ini sebanyak 477 orang dengan rincian Narapidana sebanyak 403 orang dan tahanan  sebanyak 74 orang. ‘’Warga binaan yang masih berstatus tahanan tidak  mendapatkan remisi. Karena masih dalam proses persidangan,’’ tandasnya. (ulo/wen)    

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya