MERAUKE –Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke mengusulkan 242 narapida yang merayakan Natal untuk mendapatkan remisi hari Raya Besar keagamaan bagi yang beragama Katolik dan Protestan.
‘’Untuk remisi Natal, kami telah mengajukan sebanyak 242 Narapidana yang akan merayakan Natal tahun 2024. Kita masih menunggu berapa yang nantinya disetujui,’’ kata Kalapas Merauke melalui Kasi Binadik Ramses Hamoloan Hutagaol, ditemui di ruangannya, Rabu (18/12).
Ramses Hamoloan Hutagaol mengungkapkan bahwa Narapidana yang beragama Kristiani yang diusulkan untuk mendapatkan remisi adalah Narapidana yang telah menjalani masa pidananya minimal 6 bulan. Untuk Narapidana yang telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, akan mendapatkan remisi atau pemotongan masa pidana selama 15 hari.
Sementara Narapidana yang menjalani masa pidana minimal 2 tahun akan mendapatkan potongan remisi 1 bulan. Begitu juga Narapidana yang menjalani masa pidana minimal 3 tahun akan mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari. Namun remisi ini akan diberikan kepada Narapidana yang tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pembinaan di dalam lembaga.
‘’Kalau melakukan pelanggaran, apalagi pelanggaran berat yang masuk Registrasi F, maka warga binaan tersebut tidak akan mendapatkan remisi,’’ jelasnya.
Remisi ini, lanjut dia, akan diberikan kepada para pelaku tindak pidana umum. Sedangkan untuk narapidsana yang melakukan tindak pidana khusus, seperti kasus Narkoba, dan kasus Korupsi tidak mendapatkan remisi, kecuali bagi Narapidana Korupsi yang telah membayar denda subsidernya akan mendapatkan remisi.
Ramses Hamoloan Hutagaol menjelaskan, jumlah wargaan Binaan Lapas Merauke saat ini sebanyak 477 orang dengan rincian Narapidana sebanyak 403 orang dan tahanan sebanyak 74 orang. ‘’Warga binaan yang masih berstatus tahanan tidak mendapatkan remisi. Karena masih dalam proses persidangan,’’ tandasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos