
MERAUKE-Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Merauke Abdul Kaliq, SH mengungkapkan bahwa sebanyak 212 dari total 355 warga binaan saat ini diusulkan untuk menerima remisi Natal tahun 2019. ‘’Untuk remisi natal bagi binaan Lapas Merauke yang akan merayakan Natal, sebanyak 212 binaan yang kita usulkan untuk menerima remisi,’’ kata Kalapas Abdul Kaliq didampingi Staf Registrasi Eko Suprayitno, ketika ditemui media ini di kantornya, Kamis (19/12).
Menurut Kalapas, dari 212 yang menerima remisi tersebut, tercatat 204 adalah pidana umum. Sedangkan pidana khusus yakni Narkoba berdasarkan PP 99 Thaun 2014 sebanyak 6 warga binaan. “Untuk terpidana korupsi sejauh ini belum ada yang menerima remisi. Karena untuk mendapatkan remisi, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi seperti telah membayar denda dan uang pengganti yang dijatuhkan Hakim,’’ katanya.
Sampai sekarang ini, masih ada 9 terpidana korupsi yang dipindahkan dari Lapas Klas IIA Jayapura ke Merauke. Dikatakan, remisi yang diberikan ini bervariasi mulai dari 15 hari hingga tertinggi 2 bulan. “Tapi untuk remisi pertama sebanyak 15 hari. Sedangkan yang sudah mendapat remisi 2 bulan berarti sudah minimal 4 tahun menjalani pidana dalam LP,’’ jelasnya.
Dari jumlah itu pula, tercatat 4 terpidana anak akan mendapat remisi. Kalapas juga menjelaskan bahwa dengan adanya remisi ini, nantinya akan ada 2 warga binaan yang akan langsung bebas. Sampai Kamis (19/12) kemarin, jumlah warga binaan Lapas Merauke 355 orang, dimana dari jumlah tersebut 43 orang adalah tahanan yang terdiri dari 41 tahanan dewasa dan 2 tahanan anak.
Kalapas juga menjelaskan bahwa, tercatat 3 warga binaan yang masuk dalam register F tidak diberikan remisi meski merayakan Natal. Register F diberikan bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran berat, misalnya melarikan diri atau melakukan ulah dalam Lapas. “Dari 3 yang mendapat register F tersebut, dua diantara karena kabur yakni Fernando Yipi dan Stefanus Bilukande Gebze. Tapi keduanya sudah ditangkap. Satunya bernama Otniel Selfianus alias Otis yang melakukan pemukulan terhadap seorang warga binaan menyebabkan temannya tersebut meninggal dunia,” tandasnya. (ulo/tri)