Friday, November 21, 2025
30.2 C
Jayapura

Pengangkatan Hak Asuh Anak Harus Lewat Penetapan Pengadilan

Dikatakan, proses pengangkatan anak tersebut melalui Dinas Sosial dengan bersinergi dengan OPD lainnya. Setelah proses dan dokumennya lengkap, selanjutnya diserahkan ke Pengadilan untuk sidang dan ditetapkan. Selanjutnya, dicatatkan di Pencatatan Sipil.

Diakuinya, ada kasus-kasus tertentu, terjadi sengketa. Karena itu, pegangkatan anak tersebut harus diproses secara legal sehingga orang tua yang mendapatkan hak asuh anak mendapatkan kepastian hukum.

‘’Jadi sudah ditetapkan pengadilan sebagai orang tua angkat maka hak pengasuhannya berpindah sepenuhnya. Jadi memang menjadi perhatian kita semua dan ada pengawasannya semua sehingga orang tua angkat ini mendapatkan perlindungan jika sudah mendapatkan legalitas. Anak juga tidak boleh ditelantarkan oleh orang tua asuh tapi harus mendapatkan perlindungan dan pengasuhan seperti anak kandung sendiri,’’ pungkasnya. (ulo/wen)

Baca Juga :  Tekan Tindak Kriminal Lewat Pembagian Sembako

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Dikatakan, proses pengangkatan anak tersebut melalui Dinas Sosial dengan bersinergi dengan OPD lainnya. Setelah proses dan dokumennya lengkap, selanjutnya diserahkan ke Pengadilan untuk sidang dan ditetapkan. Selanjutnya, dicatatkan di Pencatatan Sipil.

Diakuinya, ada kasus-kasus tertentu, terjadi sengketa. Karena itu, pegangkatan anak tersebut harus diproses secara legal sehingga orang tua yang mendapatkan hak asuh anak mendapatkan kepastian hukum.

‘’Jadi sudah ditetapkan pengadilan sebagai orang tua angkat maka hak pengasuhannya berpindah sepenuhnya. Jadi memang menjadi perhatian kita semua dan ada pengawasannya semua sehingga orang tua angkat ini mendapatkan perlindungan jika sudah mendapatkan legalitas. Anak juga tidak boleh ditelantarkan oleh orang tua asuh tapi harus mendapatkan perlindungan dan pengasuhan seperti anak kandung sendiri,’’ pungkasnya. (ulo/wen)

Baca Juga :  Targetkan APBD 2026 Ditetapkan Sebelum 30 November

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Persipura TC di Jakarta dan Ujicoba 4 Laga

RD Buat Persipura Perkasa

PSBS Boyong 22 Pemain Hadapi PSM

DPRP Desak TAPD Segera Serahkan RAPBD 2026

Artikel Lainnya