KPU Kabupaten Merauke mengkhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada saat pencoplosan 27 November 2024 besok. Karena penduduk yang keluar masuk Merauke cukup tinggi. Sementara surat suara yang disediakan di TPS sesuai dengan jumlah DPT ditambah 2,5 persen dari DPT dimana surat cadangan 2,5 persen yang disediakan itu untuk mengantisipasi jika ada surat suara rusak yang diterima pemilih dan diganti dari surat suara cadangan itu.
‘’Untuk masyarakat yang sudah ada dalam DPT, namun mau menggunakan e-KTP diluar TPSnya, maka yang bersangkutan tidak boleh dilayani. Harus kembali ke TPS dimana yang bersangkutan berdomisili untuk mencoplos. Ini karena terkait ketersediaan surat suara di TPS,’’ kata Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos