Friday, March 29, 2024
24.7 C
Jayapura

Jaksa Hadirkan Empat Saksi  Kasus Korupsi

MERAUKE-  Sidang  lanjutan  terhadap  mantan Kepala Kampung Umanderu pada Distrik Kimaam, Kabupaten Merauke  berinisial VGA  (56)  terkait  korupsi dana Desa tahun 2016 dan 2017   digelar secara virtual,  dengan agenda pemeriksaan   para saksi,   Senin (19/10).

  Majelis Hakim yang menyidangkan perkara  tersebut berada di Pengadilan Tipikor Jayapura, sementara Jaksa Penuntut  Umum bersama dengan saksi yang dimintai keterangan meminjam  ruang sidang Pengadilan Negeri Merauke.

Empat saksi yang hadir atas panggilan JPU saat memberikan keterangan kepada Majelis Hakim  Tipikor atas kasus dugaan korupsi dana Desa Mantan Kepala Kampung Umanderu VGA secara virtual, Senin (19/10) ( foto: Sulo/Cepos)

  Sementara   terdakwa VGA mengikuti  sidang virtual dari Mapolres Merauke. Karena terdakwa  sendiri sementara ini yang  telah menjalani penahanan dari Pengadilan Tipikor Jayapura dititipkan di  Rumah Tahanan Mapolres Merauke.

  Sidang secara virtual ini  dimulai sekitar pukul 14.30 WIT, molor  dari rencana semula pukul 10.00 WIT kemudian ke pukul 13.00 WIT.  Dari  7 saksi   yang dipanggil  oleh Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, hanya  4 saksi  yang hadir dalam sidang pemeriksaan lanjutan  tersebut.

Baca Juga :  10 Bacalon Bupati Merauke Bentuk Forum Dialog

  Sedangkan 3 saksi lainnya tanpa pemberitahuan  ke JPU. Keempat  saksi  yang  hadir  tersebut adalah Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Kampung Kabupaten Merauke Keliopas Ndiken, Mantan Kepala   Bidang Pemberdayaan Masyarakat Usman Budi Utomo,  Mantan Kepala Distrik Kimaam Agustinus Hendra Way  dan Pendamping Distrik Taufik.

    Jaksa Penuntut Eko Yulianto, SH, menjelaskan  bahwa dari 35 saksi  yang diBAP, untuk  pemeriksaan awal  7 saksi yang dipanggil. Namun yang  hadir  untuk sidang perdana pemeriksana saksi  tersebut sebanyak 4  orang. Sementara saksi  lainnya akan dilakukan pemanggilan  pada sidang berikutnya.  Sidang secara virtual tersebut berjalan cukup bagus  karena suara  dari Majelis Hakim cukup jelas ditangkap baik oleh JPU maupun  para saksi.    

Baca Juga :  Tahun ini,  Pusat Bantu Bangun 24 Titik Tower

   Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus korupsi  yang dilakukan tersangka ini terkait dengan dugaan penyalagunaan dana desa  tahun 2016-2017 untuk  Kampung Umanderu senilai Rp  1,8  miliar  lebih. Dimana   tersangka setelah mencairkan dana tersebut mempergunakan  untuk  kepentingan pribadinya sendiri di Merauke. (ulo/tri)       

MERAUKE-  Sidang  lanjutan  terhadap  mantan Kepala Kampung Umanderu pada Distrik Kimaam, Kabupaten Merauke  berinisial VGA  (56)  terkait  korupsi dana Desa tahun 2016 dan 2017   digelar secara virtual,  dengan agenda pemeriksaan   para saksi,   Senin (19/10).

  Majelis Hakim yang menyidangkan perkara  tersebut berada di Pengadilan Tipikor Jayapura, sementara Jaksa Penuntut  Umum bersama dengan saksi yang dimintai keterangan meminjam  ruang sidang Pengadilan Negeri Merauke.

Empat saksi yang hadir atas panggilan JPU saat memberikan keterangan kepada Majelis Hakim  Tipikor atas kasus dugaan korupsi dana Desa Mantan Kepala Kampung Umanderu VGA secara virtual, Senin (19/10) ( foto: Sulo/Cepos)

  Sementara   terdakwa VGA mengikuti  sidang virtual dari Mapolres Merauke. Karena terdakwa  sendiri sementara ini yang  telah menjalani penahanan dari Pengadilan Tipikor Jayapura dititipkan di  Rumah Tahanan Mapolres Merauke.

  Sidang secara virtual ini  dimulai sekitar pukul 14.30 WIT, molor  dari rencana semula pukul 10.00 WIT kemudian ke pukul 13.00 WIT.  Dari  7 saksi   yang dipanggil  oleh Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, hanya  4 saksi  yang hadir dalam sidang pemeriksaan lanjutan  tersebut.

Baca Juga :  233 Napi Lapas Merauke Bakal Terima Remisi

  Sedangkan 3 saksi lainnya tanpa pemberitahuan  ke JPU. Keempat  saksi  yang  hadir  tersebut adalah Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Kampung Kabupaten Merauke Keliopas Ndiken, Mantan Kepala   Bidang Pemberdayaan Masyarakat Usman Budi Utomo,  Mantan Kepala Distrik Kimaam Agustinus Hendra Way  dan Pendamping Distrik Taufik.

    Jaksa Penuntut Eko Yulianto, SH, menjelaskan  bahwa dari 35 saksi  yang diBAP, untuk  pemeriksaan awal  7 saksi yang dipanggil. Namun yang  hadir  untuk sidang perdana pemeriksana saksi  tersebut sebanyak 4  orang. Sementara saksi  lainnya akan dilakukan pemanggilan  pada sidang berikutnya.  Sidang secara virtual tersebut berjalan cukup bagus  karena suara  dari Majelis Hakim cukup jelas ditangkap baik oleh JPU maupun  para saksi.    

Baca Juga :  Ibu Kota PPS Masih Butuh Kajian Internal dan Eksternal

   Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus korupsi  yang dilakukan tersangka ini terkait dengan dugaan penyalagunaan dana desa  tahun 2016-2017 untuk  Kampung Umanderu senilai Rp  1,8  miliar  lebih. Dimana   tersangka setelah mencairkan dana tersebut mempergunakan  untuk  kepentingan pribadinya sendiri di Merauke. (ulo/tri)       

Berita Terbaru

Artikel Lainnya