Sunday, October 13, 2024
31.7 C
Jayapura

KPU Merauke Kembali Rekrut Anggota KPPS

MERAUKE– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke kembali melakukan perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Artinya, anggota KPPS pada Pileg dan Pilpres 14 Februari 2024 lalu tidak berlaku lagi untuk menjadi petugas KPPS pada Pilkada serentak 27 November 2024.

    Devisi Sosialisasi,Pendidikan Pemilih  Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU kabupaten Merauke Yanderzon Viktor Billik mengatakan,  pendaftaran KPPS ini dimulai sejak 17-28 September 2024. Dimana, pendaftaran dilakukan secara manual dengan mendatangi  tempat pendaftaran di PPS setempat.

‘’Untuk Kabupaten Merauke ada 415 TPS  ditambah 1 TPS Khusus di Lapas Merauke,’’kata Yanderzon Viktor Billik,  Rabu (18/9).

    Viktor menjelaskan, total petugas KPPS yang akan direkrut sebanyak 1905 orang yang akan ditempatkan di  416 tempat pemungutan suara di 22 distrik, 179 kampung dan 11 kelurahan  yang ada di Kabupaten Merauke.

Baca Juga :  Di Merauke, KM Bulusaraung Tenggelam Nahkoda dan ABK Berhasil Diselamatkan

Salah satu persyaratan untuk mendaftar menjadi anggota KPPS tersebut minimal berusia 17 tahun dan maksimal 55 tahun, sehat jasmani dan rohani, minimal berijazah SMA, dan tidak sedang menjadi pengurus atau anggota  partai politik.

Dikatakan, setelah pendaftaran pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap syarat administrasi yang masuk sampai dengan pelantikan pada 7 November 2024 mendatang.

Jika dibandingkan dengan anggota KPPS pada Pileg dan Pilpres lalu, jumlah yang akan diterima pada Pilkada serentak jauh lebih sedikit. Karena jumlah TPS pada Pileg dan Pilpres 14 Februari 2024 lalu lebih dari 700 TPS. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Pangdam: Strategi TNI Mendukung Percepatan Pembangunan 

MERAUKE– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke kembali melakukan perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Artinya, anggota KPPS pada Pileg dan Pilpres 14 Februari 2024 lalu tidak berlaku lagi untuk menjadi petugas KPPS pada Pilkada serentak 27 November 2024.

    Devisi Sosialisasi,Pendidikan Pemilih  Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU kabupaten Merauke Yanderzon Viktor Billik mengatakan,  pendaftaran KPPS ini dimulai sejak 17-28 September 2024. Dimana, pendaftaran dilakukan secara manual dengan mendatangi  tempat pendaftaran di PPS setempat.

‘’Untuk Kabupaten Merauke ada 415 TPS  ditambah 1 TPS Khusus di Lapas Merauke,’’kata Yanderzon Viktor Billik,  Rabu (18/9).

    Viktor menjelaskan, total petugas KPPS yang akan direkrut sebanyak 1905 orang yang akan ditempatkan di  416 tempat pemungutan suara di 22 distrik, 179 kampung dan 11 kelurahan  yang ada di Kabupaten Merauke.

Baca Juga :  Ingatkan ASN Tidak Tambah Libur

Salah satu persyaratan untuk mendaftar menjadi anggota KPPS tersebut minimal berusia 17 tahun dan maksimal 55 tahun, sehat jasmani dan rohani, minimal berijazah SMA, dan tidak sedang menjadi pengurus atau anggota  partai politik.

Dikatakan, setelah pendaftaran pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap syarat administrasi yang masuk sampai dengan pelantikan pada 7 November 2024 mendatang.

Jika dibandingkan dengan anggota KPPS pada Pileg dan Pilpres lalu, jumlah yang akan diterima pada Pilkada serentak jauh lebih sedikit. Karena jumlah TPS pada Pileg dan Pilpres 14 Februari 2024 lalu lebih dari 700 TPS. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Sejumlah Mantan Koruptor Maju Bacaleg di PPS

Berita Terbaru

Artikel Lainnya