MERAUKE– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke kembali melakukan perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Artinya, anggota KPPS pada Pileg dan Pilpres 14 Februari 2024 lalu tidak berlaku lagi untuk menjadi petugas KPPS pada Pilkada serentak 27 November 2024.
Devisi Sosialisasi,Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU kabupaten Merauke Yanderzon Viktor Billik mengatakan, pendaftaran KPPS ini dimulai sejak 17-28 September 2024. Dimana, pendaftaran dilakukan secara manual dengan mendatangi tempat pendaftaran di PPS setempat.
‘’Untuk Kabupaten Merauke ada 415 TPS ditambah 1 TPS Khusus di Lapas Merauke,’’kata Yanderzon Viktor Billik, Rabu (18/9).
Viktor menjelaskan, total petugas KPPS yang akan direkrut sebanyak 1905 orang yang akan ditempatkan di 416 tempat pemungutan suara di 22 distrik, 179 kampung dan 11 kelurahan yang ada di Kabupaten Merauke.
Salah satu persyaratan untuk mendaftar menjadi anggota KPPS tersebut minimal berusia 17 tahun dan maksimal 55 tahun, sehat jasmani dan rohani, minimal berijazah SMA, dan tidak sedang menjadi pengurus atau anggota partai politik.
Dikatakan, setelah pendaftaran pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap syarat administrasi yang masuk sampai dengan pelantikan pada 7 November 2024 mendatang.
Jika dibandingkan dengan anggota KPPS pada Pileg dan Pilpres lalu, jumlah yang akan diterima pada Pilkada serentak jauh lebih sedikit. Karena jumlah TPS pada Pileg dan Pilpres 14 Februari 2024 lalu lebih dari 700 TPS. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos