Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Mantan Sekda Mappi Dituntut 7,5 Tahun Penjara

MERAUKE – Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mappi, dr. Ricky Bolang yang tersangkut kasus korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Mappi, Tahun 2014 dengan kerugian sebesar Rp 1,077 miliar dituntut  oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) penjara , denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan kurungan. Sidang tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Jayapura, Senin (12/9).

    ‘’Sidang tuntutan terhadap terdakwa sudah kami bacakan pada sidang lanjutan yang digelar pada Senin lalu. Terdakwa dituntut selama 7 tahun 6 bulan penjara,’’ kata Kajari Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Pidsus Sugiyanto, SH saat ditemui media ini di Kantornya, Senin (19/9).

     Menurut  Sugiyanto yang juga bertindak sebagai JPU dalam kasus ini bahwa selain tuntutan tersebut, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,077 miliar yang merupakan kerugian negara 1 bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap

Baca Juga :  Ditabrak  Truk, Pensiunan   Guru  Tewas

. Apabila terdakwa tidak memiliki uang untuk membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk negara, untuk menutupi uang pengganti tersebut. Tapi, jika terdakwa tidak memiliki harta yang dapat disita oleh negara maka diganti dengan pidana penjara selama 1  tahun.

  Oleh Jaksa Penuntut Umum, kata Kasipidsus, terdakwa Ricky Bolang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer Penuntut  Umum. Dengan tuntutan ini, terdakwa  melalui Penasehat Hukumnya akan mengajukan pledoi atau pembelaan.

Baca Juga :  Muslimat NU Beri Santunan kepada Kaum Duafa

   Kasus korupsi ini terkait dengan bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kabupaten Mappi tahun 2014 dengan nilai Rp 46 miliar. Dari hasil pemeriksaan BPK, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 10 miliar lebih. Dimana dalam kasus ini, Mantan Asisten III Sekda Mappi Gerardus Kaibu telah dijatuhi hukuman poenjara selama 4 tahun 6 bulan karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi. (ulo/tho)    

MERAUKE – Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mappi, dr. Ricky Bolang yang tersangkut kasus korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Mappi, Tahun 2014 dengan kerugian sebesar Rp 1,077 miliar dituntut  oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) penjara , denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan kurungan. Sidang tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Jayapura, Senin (12/9).

    ‘’Sidang tuntutan terhadap terdakwa sudah kami bacakan pada sidang lanjutan yang digelar pada Senin lalu. Terdakwa dituntut selama 7 tahun 6 bulan penjara,’’ kata Kajari Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Pidsus Sugiyanto, SH saat ditemui media ini di Kantornya, Senin (19/9).

     Menurut  Sugiyanto yang juga bertindak sebagai JPU dalam kasus ini bahwa selain tuntutan tersebut, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,077 miliar yang merupakan kerugian negara 1 bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap

Baca Juga :  Sejumlah Bintara Kodim Pindah Satuan

. Apabila terdakwa tidak memiliki uang untuk membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk negara, untuk menutupi uang pengganti tersebut. Tapi, jika terdakwa tidak memiliki harta yang dapat disita oleh negara maka diganti dengan pidana penjara selama 1  tahun.

  Oleh Jaksa Penuntut Umum, kata Kasipidsus, terdakwa Ricky Bolang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer Penuntut  Umum. Dengan tuntutan ini, terdakwa  melalui Penasehat Hukumnya akan mengajukan pledoi atau pembelaan.

Baca Juga :  Muslimat NU Beri Santunan kepada Kaum Duafa

   Kasus korupsi ini terkait dengan bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kabupaten Mappi tahun 2014 dengan nilai Rp 46 miliar. Dari hasil pemeriksaan BPK, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 10 miliar lebih. Dimana dalam kasus ini, Mantan Asisten III Sekda Mappi Gerardus Kaibu telah dijatuhi hukuman poenjara selama 4 tahun 6 bulan karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi. (ulo/tho)    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya