Thursday, April 25, 2024
31.7 C
Jayapura

Pertengahan Tahun, 262 Istri Bakal Jadi Janda

MERAUKE-Pandemi Covid-19 yang berimbas pada masalah ekonomi ternyata berimbas pada banyak keluarga di Merauke. Pasalnya, dari Januari sampai pertengahan Juni 2021, sebanyak 262 gugatan cerai yang didaftarkan ke Pengadilan Agama Merauke. Humas Pengadilan Agama Kabupaten Merauke Muhammad Sobirin, ditemui Cenderawasih Pos di kantornya, Jumat (18/6) mengungkapkan, bahwa dari Januari sampai pertengahan Juni 2021, perkara cerai yang sudah didaftarkan ke Pengadilan Agama Merauke sebanyak 262 kasus.
“Sampai pertengahan Juni, tercatat 262 perkara cerai telah didaftarkan,’’katanya.
Dengan data yang cukup tinggi tersebut, Muh. Sobirin memprediksi hingga akhir tahun 2021 nanti perkara cerai yang masuk bisa sampai 500 kasus. Menurutnya, sebagian besar perkara cerai yang masuk tersebut karena alasan ekonomi. Suami tidak bertanggung jawab untuk menafkahi anak dan istri dalam keluarga.
“Sebagian besar karena alasan ekonomi, dan didominiasi oleh perkara gugatan. Artinya, istri yang mengajukan gugatan. Ada beberapa alasanya diantaranya karena suami tidak bekerja dan tidak dapat cukup menafkahi anak dan istri,” terangnya.
Menurutnya, dampak pandemi Covid saat ini merupakan salah satu alasan tingginya perceraian tersebut. Karena suami tidak memiliki pekerjaan tetap yang dapat menafkahi istri dan anak, sehingga istri minta cerai. “Suami tidak bertanggung jawablah,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, ada juga perceraian tersebut karena salah satu dari pasangan tersebut selingkuh. Dimana selingkuh yang terjadi tersebut diawali perkenalan lewat media sosial. “Ada juga akibat dampak dari media sosial yang diawali dengan perkenalan hingga melakukan hubungan terlarang,” terangnya.
Namun untuk kasus ini, jelas dia, tidak terlalu banyak. Tapi yang dominan karena masalah ekonomi dalam keluarga. Ditambahkan Muh. Sobirin bahwa dari 262 kasus yang sudah terdaftar ke Pengadilan Agama Merauke tersebut, 205 diantaranya sudah putus. Sedangkan 57 perkara lainnya masih dalam proses. “Prosesnya cepat karena Mahkamah Agung menggalakan pengadilan yang cepat dan biaya ringan,” pungkasnya. (ulo/tri)

Baca Juga :  Puluhan Liter Sopi dan Pencuri Kabel Kontainer Diamankan

MERAUKE-Pandemi Covid-19 yang berimbas pada masalah ekonomi ternyata berimbas pada banyak keluarga di Merauke. Pasalnya, dari Januari sampai pertengahan Juni 2021, sebanyak 262 gugatan cerai yang didaftarkan ke Pengadilan Agama Merauke. Humas Pengadilan Agama Kabupaten Merauke Muhammad Sobirin, ditemui Cenderawasih Pos di kantornya, Jumat (18/6) mengungkapkan, bahwa dari Januari sampai pertengahan Juni 2021, perkara cerai yang sudah didaftarkan ke Pengadilan Agama Merauke sebanyak 262 kasus.
“Sampai pertengahan Juni, tercatat 262 perkara cerai telah didaftarkan,’’katanya.
Dengan data yang cukup tinggi tersebut, Muh. Sobirin memprediksi hingga akhir tahun 2021 nanti perkara cerai yang masuk bisa sampai 500 kasus. Menurutnya, sebagian besar perkara cerai yang masuk tersebut karena alasan ekonomi. Suami tidak bertanggung jawab untuk menafkahi anak dan istri dalam keluarga.
“Sebagian besar karena alasan ekonomi, dan didominiasi oleh perkara gugatan. Artinya, istri yang mengajukan gugatan. Ada beberapa alasanya diantaranya karena suami tidak bekerja dan tidak dapat cukup menafkahi anak dan istri,” terangnya.
Menurutnya, dampak pandemi Covid saat ini merupakan salah satu alasan tingginya perceraian tersebut. Karena suami tidak memiliki pekerjaan tetap yang dapat menafkahi istri dan anak, sehingga istri minta cerai. “Suami tidak bertanggung jawablah,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, ada juga perceraian tersebut karena salah satu dari pasangan tersebut selingkuh. Dimana selingkuh yang terjadi tersebut diawali perkenalan lewat media sosial. “Ada juga akibat dampak dari media sosial yang diawali dengan perkenalan hingga melakukan hubungan terlarang,” terangnya.
Namun untuk kasus ini, jelas dia, tidak terlalu banyak. Tapi yang dominan karena masalah ekonomi dalam keluarga. Ditambahkan Muh. Sobirin bahwa dari 262 kasus yang sudah terdaftar ke Pengadilan Agama Merauke tersebut, 205 diantaranya sudah putus. Sedangkan 57 perkara lainnya masih dalam proses. “Prosesnya cepat karena Mahkamah Agung menggalakan pengadilan yang cepat dan biaya ringan,” pungkasnya. (ulo/tri)

Baca Juga :  Rumkit  Jenderal TNI LB Moerdani Juga Layani Pasien Umum 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya