Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Merauke Ir. Drs Benjamin Latumahina
MERAUKE- Dua rumah dinas yang ditempati dua mantan wakil bupati Merauke menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap asset Kabupaten Merauke tahun 2018.
‘’Menjadi catatan BPK terhadap dua rumah dinas yang ditempati dua mantan wakil bupati Merauke di seputaran gedung negara,’’ jelas Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Merauke Ir. Drs Benjamin Latumahina di ruang kerjanya, Selasa (18/6).
Menurut Politisi Partai NasDem ini, catatan BPK tersebut merupakan hal penting yang harus segera ditindaklanjuti seperti apa. Karena mengingat sewa rumah dinas dari Wakil Bupati Merauke sekarang dinilai oleh BPK sebagai sebuah pemborosan. ‘’Jadi itu dinilai sebagai sebuah pemborosan. Karena di satu sisi ada rumah dinas yang ditempati oleh 2 mantan wakil bupati Merauke sebelumnya, namun masih ada sewa rumah dinas wakil bupati sekarang,’’ lanjutnya.
Benjamin Latumahina mengungkapkan, seharusnya setelah tidak menjabat rumah dinas tersebut ditinggalkan untuk digunakan oleh oleh pejabat baru. Karena itu, jelas Benjamin Latumahina, masalah ini perlu segera ditertibkan agar tidak menjadi catatan pihak BPK untuk tahun mendatang.
“Jadi mungkin masalah pendataan asset ini yang kurang. Saya pikir kalau pendataan asset ini diikuti dengan aturan saya pikir tidak akan seperti ini . dan saya pikir ini akan menjadi pekerjaan dari Pansus,’’ terangnya.
Dua rumah jabatan wakil bupati Merauke yang dimaksud tersebut, rumah dinas yang masih ditempati Mantan Wabup dr. Benjamin Simatupang, MPh dan Mantan Wakil Bupati Merauke Drs Waryoto, M.Si. Kedua rumah jabatan ini sebenarnya sempat akan ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke pada masa pemerintahan bupati Drs Romanus Mbaraka dengan memberikan pemberitahuan kepada kedua pihak tersebut untuk segera mengosongkan kedua rumah dinas itu.Namun faktanya, tidak berhasil untuk menertibkan atau mengosongkan kedua rumah dinas itu. (ulo/tri)
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Merauke Ir. Drs Benjamin Latumahina
MERAUKE- Dua rumah dinas yang ditempati dua mantan wakil bupati Merauke menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap asset Kabupaten Merauke tahun 2018.
‘’Menjadi catatan BPK terhadap dua rumah dinas yang ditempati dua mantan wakil bupati Merauke di seputaran gedung negara,’’ jelas Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Merauke Ir. Drs Benjamin Latumahina di ruang kerjanya, Selasa (18/6).
Menurut Politisi Partai NasDem ini, catatan BPK tersebut merupakan hal penting yang harus segera ditindaklanjuti seperti apa. Karena mengingat sewa rumah dinas dari Wakil Bupati Merauke sekarang dinilai oleh BPK sebagai sebuah pemborosan. ‘’Jadi itu dinilai sebagai sebuah pemborosan. Karena di satu sisi ada rumah dinas yang ditempati oleh 2 mantan wakil bupati Merauke sebelumnya, namun masih ada sewa rumah dinas wakil bupati sekarang,’’ lanjutnya.
Benjamin Latumahina mengungkapkan, seharusnya setelah tidak menjabat rumah dinas tersebut ditinggalkan untuk digunakan oleh oleh pejabat baru. Karena itu, jelas Benjamin Latumahina, masalah ini perlu segera ditertibkan agar tidak menjadi catatan pihak BPK untuk tahun mendatang.
“Jadi mungkin masalah pendataan asset ini yang kurang. Saya pikir kalau pendataan asset ini diikuti dengan aturan saya pikir tidak akan seperti ini . dan saya pikir ini akan menjadi pekerjaan dari Pansus,’’ terangnya.
Dua rumah jabatan wakil bupati Merauke yang dimaksud tersebut, rumah dinas yang masih ditempati Mantan Wabup dr. Benjamin Simatupang, MPh dan Mantan Wakil Bupati Merauke Drs Waryoto, M.Si. Kedua rumah jabatan ini sebenarnya sempat akan ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke pada masa pemerintahan bupati Drs Romanus Mbaraka dengan memberikan pemberitahuan kepada kedua pihak tersebut untuk segera mengosongkan kedua rumah dinas itu.Namun faktanya, tidak berhasil untuk menertibkan atau mengosongkan kedua rumah dinas itu. (ulo/tri)