Monday, April 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Provinsi Tidak Turunkan Edaran, THR Harus Tetap Dibayarkan

MERAUKE- Kepala Bidang Industrial dan Tenaga Kerja  Dinas  Tenaga kerja  dan Transmigrasi  Kabupaten Merauke  Hananta, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya  belum  menerima  surat  edaran dari provinsi terkait dengan  teknis pembayaran  THR. Karena itu, pihaknya  juga  tidak bisa membuat  surat edaran   ke perusahaan-perusahaan tentang teknis pembayaran  THR di tengah  pandemi Covid-19 yang  terjadi saat   ini. 

  “Sampai sekarang  kami  belum menerima surat petunjuk  atau  edaran dari provinsi, sehingga kami  juga tidak bisa membuat  surat  edaran ke perusahaan-perusahaan tentang tehnis  pembayaran  THR  tersebut. Karena  dasar   untuk kami membuat  surat  adalah dari  provinsi,’’ kata   Hananta dihubungi media ini lewat  telepon selulernya. 

Baca Juga :  Warga Binaan Lapas Tewas Dianiaya

  Padahal, lanjut  Hananta, sejumlah   perusahaan sudah menanyakan    surat edaran  dari  Dinas  Tenaga Kerja  Kabupaten Merauke.   Diakui,  surat edaran   dari Menteri Tenaga kerja sudah ada. Hanya saja, surat edaran   Menteri   tersebut tidak bisa serta merta pihaknya gunakan  sebagai dasar   untuk membuat surat edaran  ke perusahaan-perusahaan    tentang pembayaran  THR. 

   Kendati  demikian, lanjut    Hananta,   perusahaan wajib  untuk membayar  Tunjangan Hari Raya   (THR). Hanya saja  ada perubahan   pembayaran  THR  tersebut  di tengah pandemi  Corona. Artinya, dengan adanya pademi Corona   yang terjadi saat ini   perusahaan diberikan  kesempatan  untuk bisa  membayar  setengah  dari THR yang  akan diterima  karyawan dengan kesepakatan. Sementara   setengahnya  dari THR   tersebut bisa dibayarkan  kemudian. “Kapan  sisanya itu dibayarkan, itu kembali   menjadi kesepakatan antara   perusahaan dna karyawan. Tapi sisanya  itu wajib tetap  dibayarkan,” tambahnya.  (ulo/tri)

Baca Juga :  Curi BBM PLN,  Ayah dan Anak Kandung Ini Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

MERAUKE- Kepala Bidang Industrial dan Tenaga Kerja  Dinas  Tenaga kerja  dan Transmigrasi  Kabupaten Merauke  Hananta, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya  belum  menerima  surat  edaran dari provinsi terkait dengan  teknis pembayaran  THR. Karena itu, pihaknya  juga  tidak bisa membuat  surat edaran   ke perusahaan-perusahaan tentang teknis pembayaran  THR di tengah  pandemi Covid-19 yang  terjadi saat   ini. 

  “Sampai sekarang  kami  belum menerima surat petunjuk  atau  edaran dari provinsi, sehingga kami  juga tidak bisa membuat  surat  edaran ke perusahaan-perusahaan tentang tehnis  pembayaran  THR  tersebut. Karena  dasar   untuk kami membuat  surat  adalah dari  provinsi,’’ kata   Hananta dihubungi media ini lewat  telepon selulernya. 

Baca Juga :  Satnarkoba Sosialisasikan Bahaya Narkoba bagi Pelajar 

  Padahal, lanjut  Hananta, sejumlah   perusahaan sudah menanyakan    surat edaran  dari  Dinas  Tenaga Kerja  Kabupaten Merauke.   Diakui,  surat edaran   dari Menteri Tenaga kerja sudah ada. Hanya saja, surat edaran   Menteri   tersebut tidak bisa serta merta pihaknya gunakan  sebagai dasar   untuk membuat surat edaran  ke perusahaan-perusahaan    tentang pembayaran  THR. 

   Kendati  demikian, lanjut    Hananta,   perusahaan wajib  untuk membayar  Tunjangan Hari Raya   (THR). Hanya saja  ada perubahan   pembayaran  THR  tersebut  di tengah pandemi  Corona. Artinya, dengan adanya pademi Corona   yang terjadi saat ini   perusahaan diberikan  kesempatan  untuk bisa  membayar  setengah  dari THR yang  akan diterima  karyawan dengan kesepakatan. Sementara   setengahnya  dari THR   tersebut bisa dibayarkan  kemudian. “Kapan  sisanya itu dibayarkan, itu kembali   menjadi kesepakatan antara   perusahaan dna karyawan. Tapi sisanya  itu wajib tetap  dibayarkan,” tambahnya.  (ulo/tri)

Baca Juga :  Seorang Pemimpin Harus Beri Keteladanan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya