Saturday, April 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Merauke Dapat Tambahan 5.000 KPM

Sejumlah mama-mama yang mendatangi  Kantor  Dinas Sosial  Kabupaten  Merauke  yang menanyakan apakah   nama  mereka  tercatat sebagai penerima  antuan sosial  tunai (BST) sebesar  Rp 600.000 setiap bulkannya selama 3 bulan yang sementara disalurkan   PT Pos  Indonesia  Merauke,  Selasa (19/5). (foto: Sulo/Cepos )

MERAUKE-Kabupaten Merauke menerima  tambahan  5.000  Keluarga Penerima Manfaat  (KPM) sebagai dampak  pandemi Covid-19. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Merauke, Yohanes Samkakai  saat ditemui  media ini  mengungkapkan bahwa tambahan 5.000 KPM tersebut  diberikan  untuk masyarakat  yang ada di  18  distrik.

   “Kalau  yang pertama itu sebanyak  4.002 KPM diberikan  untuk masyarakat  yang ada di 14  distrik. Sehingga ada 6 distrik  yang  tidak dapat. Kemudian dengan tambahan   ini,  diberikan   kepada masyarakat  di 6  distrik yang  sebelumnya warganya tidak ada  yang dapat. Tapi   tambahan ini   juga ada untuk warga di distrik yang sebelumnya  sudah dapat,’’ kata  Yoahes Samkakai.    

   Diungkapkan, bahwa setiap keluarga  KPM akan menerima  Bantuan Sosial Tunai  (BST) sebesar   Rp 600 ribu setiap  bulannya selama 3 bulan. Namun bagi  warga  yang ada di   kampung-kampung yang sudah menerima  BST tersebut, tidak boleh lagi  menerima  Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang  bersumber  dari  Dana  Desa. 

Baca Juga :  JGG: SDM Papua Selatan Sudah Siap Jadi Pemimpin

   “Karenanya, kami   sudah berikan  semua  data penerima  ini ke  Dinas  Pemberdayaan  Masyarakat  Kampung  untuk diteruskan  ke setiap  kampung. Bahwa masyarakat  yang sudah dapat  BST ini tidak boleh    lagi dapat   BLT  yang bersumber  dari dana  kampung. Kalau kedapatan, tentu ada  sanksi   yang akan diterima,’’ terangnya.     

   Mantan Kepala   Dinas  Pendidikan Kabupaten Merauke   ini menjelaskan  bahwa  bagi   warga  yang ada  di kelurahan  yang  sebenarnya   layak menerima bantuan BST    tapi namanya   terdaftar  bisa dianggarkan lewat  APBD kabupaten  lewat kebijakan   kepala  daerah.     

  Karena itu,  kepada  masyarakat   yang  belum dapat  BST   tersebut untuk    sabar menunggu.  Karena menurut  Yohanes   Samkakai, banyak warga   Merauke yang   datang menanyakan   karena   namanya  tidak  terdaftar. “Kami ini hanya pengguna  data. Seluruh  data penerima  itu   sudah seperti itu  yang turun  dari pusat. Kita di daerah hanya melaksanakan. Kita tidak bisa  ubah-ubah lagi, karena  dari KPK  sudah mengingatkan kita untuk  tidak mencoba mempermainkan  data,” tandasnya. (ulo/tri)   

Baca Juga :  20 Unit Rumah Masyarakat Dibangun TMMD Siap Dihuni
Sejumlah mama-mama yang mendatangi  Kantor  Dinas Sosial  Kabupaten  Merauke  yang menanyakan apakah   nama  mereka  tercatat sebagai penerima  antuan sosial  tunai (BST) sebesar  Rp 600.000 setiap bulkannya selama 3 bulan yang sementara disalurkan   PT Pos  Indonesia  Merauke,  Selasa (19/5). (foto: Sulo/Cepos )

MERAUKE-Kabupaten Merauke menerima  tambahan  5.000  Keluarga Penerima Manfaat  (KPM) sebagai dampak  pandemi Covid-19. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Merauke, Yohanes Samkakai  saat ditemui  media ini  mengungkapkan bahwa tambahan 5.000 KPM tersebut  diberikan  untuk masyarakat  yang ada di  18  distrik.

   “Kalau  yang pertama itu sebanyak  4.002 KPM diberikan  untuk masyarakat  yang ada di 14  distrik. Sehingga ada 6 distrik  yang  tidak dapat. Kemudian dengan tambahan   ini,  diberikan   kepada masyarakat  di 6  distrik yang  sebelumnya warganya tidak ada  yang dapat. Tapi   tambahan ini   juga ada untuk warga di distrik yang sebelumnya  sudah dapat,’’ kata  Yoahes Samkakai.    

   Diungkapkan, bahwa setiap keluarga  KPM akan menerima  Bantuan Sosial Tunai  (BST) sebesar   Rp 600 ribu setiap  bulannya selama 3 bulan. Namun bagi  warga  yang ada di   kampung-kampung yang sudah menerima  BST tersebut, tidak boleh lagi  menerima  Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang  bersumber  dari  Dana  Desa. 

Baca Juga :  Pencungkil Mata Tukang Ojek Ditangkap   

   “Karenanya, kami   sudah berikan  semua  data penerima  ini ke  Dinas  Pemberdayaan  Masyarakat  Kampung  untuk diteruskan  ke setiap  kampung. Bahwa masyarakat  yang sudah dapat  BST ini tidak boleh    lagi dapat   BLT  yang bersumber  dari dana  kampung. Kalau kedapatan, tentu ada  sanksi   yang akan diterima,’’ terangnya.     

   Mantan Kepala   Dinas  Pendidikan Kabupaten Merauke   ini menjelaskan  bahwa  bagi   warga  yang ada  di kelurahan  yang  sebenarnya   layak menerima bantuan BST    tapi namanya   terdaftar  bisa dianggarkan lewat  APBD kabupaten  lewat kebijakan   kepala  daerah.     

  Karena itu,  kepada  masyarakat   yang  belum dapat  BST   tersebut untuk    sabar menunggu.  Karena menurut  Yohanes   Samkakai, banyak warga   Merauke yang   datang menanyakan   karena   namanya  tidak  terdaftar. “Kami ini hanya pengguna  data. Seluruh  data penerima  itu   sudah seperti itu  yang turun  dari pusat. Kita di daerah hanya melaksanakan. Kita tidak bisa  ubah-ubah lagi, karena  dari KPK  sudah mengingatkan kita untuk  tidak mencoba mempermainkan  data,” tandasnya. (ulo/tri)   

Baca Juga :  Akui Sejumlah Kepsek Dilantik Lebih dari Satu Sekolah 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya