MERAUKE– Sembilan tempat usaha hiburan malam Kafe-Karaoke yang ada di kompleks KNS, Kelurahan Seringgu Jaya Merauke yang melanggar surat edaran bupati terkait pembatasan operasional penjualan minuman beralkohol dan tempat hiburan malam selama Prapaska dan bulan Ramadan diberi sanksi denda dan penutupan sementara usaha tersebut.
Kepala Bidang Penengakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Agus Kurniawan saat dihubungi media ini mengungkapkan, bahwa dari 9 tempat hiburan malam (THM) Kafe Karaoke yang dipanggil oleh Satpol PP terkait laporan pelanggaran operasional telah diberikan sanksi berupa denda dan penutupan sementara.
‘’Ada 8 yang diberikan saksi denda yang besarnya masing-masing Rp 1,1 juta yang disetorkan langsung ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke. Sementara 1 usaha lainnya disegel atau ditutup sementara,’’ katanya. Penutupan sementara atau segel tersebut berlangsung sampai 22 April 2024 besok.
Dengan adanya sanksi yang diberikan ini, Agus Kurniawan berharap agar menjadi pembelajaran bagi setiap usaha tersebut untuk memberikan penghormatan dengan mematuhi aturan yang dikeluarkan pemerintah. ‘’Kalau waktu operasi yang diberikan hanya sampai pukul 24.00 WIT, jangan ditambah lagi. Tapi harus taat. Kita harapkan ini menjadi pembelajaran, sehingga kedepan tidak ada lagi yang melanggar,’’ harapnya. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos