Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

9 THM Kafe Karaoke Diberi Sanksi Denda dan Tutup Sementara   

MERAUKE– Sembilan tempat usaha hiburan malam Kafe-Karaoke yang ada di kompleks KNS, Kelurahan Seringgu Jaya Merauke yang melanggar surat edaran bupati terkait pembatasan operasional penjualan minuman  beralkohol dan tempat hiburan malam selama Prapaska dan bulan Ramadan diberi sanksi denda dan penutupan sementara usaha tersebut.    

   Kepala Bidang Penengakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Agus Kurniawan saat dihubungi media ini mengungkapkan, bahwa dari 9 tempat hiburan malam (THM) Kafe Karaoke yang dipanggil oleh Satpol PP terkait laporan pelanggaran operasional telah diberikan sanksi berupa denda dan penutupan sementara.

‘’Ada 8 yang diberikan saksi denda yang besarnya masing-masing Rp 1,1 juta yang disetorkan langsung ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke. Sementara 1 usaha lainnya disegel atau ditutup sementara,’’ katanya. Penutupan  sementara atau segel  tersebut berlangsung sampai  22 April 2024 besok.

Baca Juga :  Pengawasan Bea dan Cukai Khusus untuk Barang Ekspor dan Impor

  Dengan adanya sanksi  yang diberikan ini, Agus Kurniawan berharap agar menjadi pembelajaran bagi setiap usaha tersebut untuk memberikan penghormatan dengan mematuhi  aturan yang dikeluarkan pemerintah.  ‘’Kalau waktu operasi yang diberikan hanya sampai pukul 24.00 WIT, jangan ditambah lagi. Tapi harus taat. Kita harapkan ini  menjadi pembelajaran, sehingga kedepan tidak ada lagi yang melanggar,’’ harapnya. (ulo)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Sembilan tempat usaha hiburan malam Kafe-Karaoke yang ada di kompleks KNS, Kelurahan Seringgu Jaya Merauke yang melanggar surat edaran bupati terkait pembatasan operasional penjualan minuman  beralkohol dan tempat hiburan malam selama Prapaska dan bulan Ramadan diberi sanksi denda dan penutupan sementara usaha tersebut.    

   Kepala Bidang Penengakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Agus Kurniawan saat dihubungi media ini mengungkapkan, bahwa dari 9 tempat hiburan malam (THM) Kafe Karaoke yang dipanggil oleh Satpol PP terkait laporan pelanggaran operasional telah diberikan sanksi berupa denda dan penutupan sementara.

‘’Ada 8 yang diberikan saksi denda yang besarnya masing-masing Rp 1,1 juta yang disetorkan langsung ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke. Sementara 1 usaha lainnya disegel atau ditutup sementara,’’ katanya. Penutupan  sementara atau segel  tersebut berlangsung sampai  22 April 2024 besok.

Baca Juga :  Pendaftar KPPS di Sejumlah Distrik Terjauh Belum Penuhi Kuota 

  Dengan adanya sanksi  yang diberikan ini, Agus Kurniawan berharap agar menjadi pembelajaran bagi setiap usaha tersebut untuk memberikan penghormatan dengan mematuhi  aturan yang dikeluarkan pemerintah.  ‘’Kalau waktu operasi yang diberikan hanya sampai pukul 24.00 WIT, jangan ditambah lagi. Tapi harus taat. Kita harapkan ini  menjadi pembelajaran, sehingga kedepan tidak ada lagi yang melanggar,’’ harapnya. (ulo)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya