Sunday, November 24, 2024
28.7 C
Jayapura

Barang Milik Negara Hasil Penindakan Bea Cukai Dimusnakan 

MERAUKE– Barang milik negara yang merupakan hasil penindakan Bea dan Cukai Merauke di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sota Merauke, dimusnahkan, Kamis (16/2). Karantina Pertanian Merauke ikut melakukan pemusnahan ini.

Barang yang dimusnahkan terdiri dari 59 liter bahan bakar minyak, 10 kaleng oli pesawat, dan 6 buah kulit kaki kasuari. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar didalam drum.

“Pemusnahan menjadi moment pengingat kepada masyarakat agar membawa barang sesuai peraturan yang telah ditetapkan,” kata  Candra Nunus Andayani, selaku Dokter Hewan Karantina Pertanian, Sabtu (18/2).

Turut hadir kegiatan pemusnahan disaksikan oleh Pos Lintas Batas Negara Sota, TNI-Polri, SKIPM Merauke, Imigrasi Merauke, Kantor Kesehatan Pelabuhan Merauke, dan Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Merauke.

Baca Juga :  Satgas Pamtas Bantu Evakuasi Ibu Hamil

Pemusnahan merupakan bagian dari upaya peningkatan pengawasan dan bentuk pertanggung jawaban atas barang yang telah ditegakkan. Pada akhirnya barang milik negara tersebut dimusnahkan dengan mengusulkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. (ulo/tho)

MERAUKE– Barang milik negara yang merupakan hasil penindakan Bea dan Cukai Merauke di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sota Merauke, dimusnahkan, Kamis (16/2). Karantina Pertanian Merauke ikut melakukan pemusnahan ini.

Barang yang dimusnahkan terdiri dari 59 liter bahan bakar minyak, 10 kaleng oli pesawat, dan 6 buah kulit kaki kasuari. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar didalam drum.

“Pemusnahan menjadi moment pengingat kepada masyarakat agar membawa barang sesuai peraturan yang telah ditetapkan,” kata  Candra Nunus Andayani, selaku Dokter Hewan Karantina Pertanian, Sabtu (18/2).

Turut hadir kegiatan pemusnahan disaksikan oleh Pos Lintas Batas Negara Sota, TNI-Polri, SKIPM Merauke, Imigrasi Merauke, Kantor Kesehatan Pelabuhan Merauke, dan Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Merauke.

Baca Juga :  Diminta Segera Menyampaikan Materi RAPBD 2024 

Pemusnahan merupakan bagian dari upaya peningkatan pengawasan dan bentuk pertanggung jawaban atas barang yang telah ditegakkan. Pada akhirnya barang milik negara tersebut dimusnahkan dengan mengusulkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya