Monday, January 20, 2025
24 C
Jayapura

24 Nelayan Asal Merauke Divonis Lima Tahun Penjara di PNG

MERAUKE – Sebanyak 24 nelayan Indonesia asal Kabupaten Merauke  yang telah ditangkap dan diproses hukum di PNG saat ini masih menjalani penahanan di  Penjara Bomana,PNG.

Kepala Badan  Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke  Rekianus Samkakai, S.STP, MAP, saat ditemui media ini  mengungkapkan, ke-24  nelayan Indonesia asal Kabupaten Merauke yang ditangkap Otoritas PNG karena masuk wilayah perairan PNG secara ilegal melakukan penangkapan ikan masih menjalani pehanan di penjara Bomana, PNG.

Dikatakan, ke-24  nelayan asal Merauke tersebut telah dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun atau denda  sebesar 900.000 kina atau lebih dari Rp 3,5 miliar. Para nelayan  tersebut diberi tenggang waktu selama 3 bulan atau sampai bulan Februari apakah  membayar denda tersebut atau menjalani pidana  selama 5 tahun.

Baca Juga :  Berkolaborasi Pihak Gereja,  273 Anak Aibon Dididik

‘’Jadi  para nelayan ini masih menunggu dari 3 pemilik  kapal untuk dapat membayar denda yang dijatuhkan pengadilan PNG  kepada 24 nelayan tersebut. Pihak KBRI kita yang ada di sana sudah menyatakan siap memfasilitasi jika pemilik kapal membayar denda,’’ kata Rekianus Samkakai, Jumat (17/1). Jika  pemilik kapal tidak membayar denda maka  ke-24 nelayan  itu  terpaksa jalani pidana penjara selama 5 tahun kedepan.   

MERAUKE – Sebanyak 24 nelayan Indonesia asal Kabupaten Merauke  yang telah ditangkap dan diproses hukum di PNG saat ini masih menjalani penahanan di  Penjara Bomana,PNG.

Kepala Badan  Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke  Rekianus Samkakai, S.STP, MAP, saat ditemui media ini  mengungkapkan, ke-24  nelayan Indonesia asal Kabupaten Merauke yang ditangkap Otoritas PNG karena masuk wilayah perairan PNG secara ilegal melakukan penangkapan ikan masih menjalani pehanan di penjara Bomana, PNG.

Dikatakan, ke-24  nelayan asal Merauke tersebut telah dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun atau denda  sebesar 900.000 kina atau lebih dari Rp 3,5 miliar. Para nelayan  tersebut diberi tenggang waktu selama 3 bulan atau sampai bulan Februari apakah  membayar denda tersebut atau menjalani pidana  selama 5 tahun.

Baca Juga :  Tindak Tegas Pengambil Jenazah Covid dan Pengrusak Fasilitas RSUD!

‘’Jadi  para nelayan ini masih menunggu dari 3 pemilik  kapal untuk dapat membayar denda yang dijatuhkan pengadilan PNG  kepada 24 nelayan tersebut. Pihak KBRI kita yang ada di sana sudah menyatakan siap memfasilitasi jika pemilik kapal membayar denda,’’ kata Rekianus Samkakai, Jumat (17/1). Jika  pemilik kapal tidak membayar denda maka  ke-24 nelayan  itu  terpaksa jalani pidana penjara selama 5 tahun kedepan.   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya