MERAUKE – Sebanyak 24 nelayan Indonesia asal Kabupaten Merauke yang telah ditangkap dan diproses hukum di PNG saat ini masih menjalani penahanan di Penjara Bomana,PNG.
Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai, S.STP, MAP, saat ditemui media ini mengungkapkan, ke-24 nelayan Indonesia asal Kabupaten Merauke yang ditangkap Otoritas PNG karena masuk wilayah perairan PNG secara ilegal melakukan penangkapan ikan masih menjalani pehanan di penjara Bomana, PNG.
Dikatakan, ke-24 nelayan asal Merauke tersebut telah dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun atau denda sebesar 900.000 kina atau lebih dari Rp 3,5 miliar. Para nelayan tersebut diberi tenggang waktu selama 3 bulan atau sampai bulan Februari apakah membayar denda tersebut atau menjalani pidana selama 5 tahun.
‘’Jadi para nelayan ini masih menunggu dari 3 pemilik kapal untuk dapat membayar denda yang dijatuhkan pengadilan PNG kepada 24 nelayan tersebut. Pihak KBRI kita yang ada di sana sudah menyatakan siap memfasilitasi jika pemilik kapal membayar denda,’’ kata Rekianus Samkakai, Jumat (17/1). Jika pemilik kapal tidak membayar denda maka ke-24 nelayan itu terpaksa jalani pidana penjara selama 5 tahun kedepan.