Wakil Bupati Merauke Riduwan membacakan pengantar nota keuangan terhadap RAPBD 2025 tersebut mengatakan, kebijakan umum APBD Kabupaten Merauke tahun 2025 diarahkan pada upaya untuk mewujudkan kinerja fiskal daerah yang sehat dan berkelanjutan dalam batas kemampuan anggaran daerah.
Pendapatan daerah Kabupaten Merauke 2025 diperkirakan sebesar Rp 2,458 triliun dimana dari pendapatan tersebut, masih didominasi transfer pemerintah pusat sebesar Rp 2,137 triliun. Sementara pendapatan asli daerah Kabupaten Merauke ditargetkan Rp 181,7 miliar. Pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 29 miliar dan lain-lain p[endapatan yang sah sebesar Rp 109,9 miliar.
Sementara belanja daerah tahun 2025 diperkirakan Rp 2,513 triliun sehingga terjadi defisif anggaran sebesar Rp 59 miliar yang ditutupi dari Silpa 2024 dengan target Rp 59 miliar. Belanja daerah terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 1,75 triliun, belanja modal sebesar Rp 416 miliar, belanja tak terduga Rp 2 miliar dan belanja transfer sebesar Rp 344,9 miliar yang dialokasi untuk dana desa dan dana kampung serta bantuan keuangan khusus. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos