MERAUKE – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Merauke yang meliputi Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat sampai awal Desember 2024 secara kolektif untuk 7 rumah sakit yang ada di ruang lingkup BPJS Kesehatan Merauke telah membayarkan klaim sebesar Rp 138 miliar lebih. Sementara kapitasi untuk Fasilitasi Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) telah dibayarkan sebesar Rp 35 miliar.
Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilisasi BPJS Kesehatan Cabang Merauke Ansur, ketika ditemui media ini mengungkapkan, pembayaran klaim terhadap pelayanan peserta BPJS Kesehatan untuk 7 rumah sakit yang ada di wilayah kerja BPJS Kesehatan secara kolektif sampai Desember 2024 sebesar Rp 138 miliar lebih. Sementara untuk kapitasi terhadap FKTP telah dibayarkan sebesar Rp 35 miliar.
‘’Untuk rumah sakit, setiap pelayanannya selesai akan diajukan klaim 10 hari pada bulan berikutnya. Setelah diajukan itu, kemudian kita lakukan verifikasi atas klaim tersebut. Nah, dari 7 rumah sakit itu, baru Rumah Sakit Bunda Pengharapan Merauke yang mengajukan klaim untuk pelayanan di bulan November 2024. Sementara rumah sakit lainnya, sudah 2 bulan belum mengajukan klaim,’’ kata Ansur.
Sementara untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, lanjut dia, kapitasi tersebut dibayarkan setiap tanggal 15 bulan berjalan. ‘’Ada tidak pelayanan di FKTP itu, tetap kita bayarkan full setiap tanggal 15 bulan berjalan,’’ jelasnya.
Ansur menjelaskan alur pelayanan berjenjang sesuai dengan ketentuan yang harus dilakukan dan diikuti oleh setiap peserta BPJS yang akan mendapatkan pelayanan kesehatan. Yakni , secara berjenjang pasien wajib melakukan pemeriksaan dan pengobatan ke FKTP.