Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Maju Perseorangan Minimal Dapat 14.853 Dukungan

Theresia Mahuze  ( FOTO : Dokumen/Cepos )

MERAUKE-Maju sebagia pasangan  perseorangan  pada Pemilihan Kepala  Daerah (Pilkada) Kabupaten    Merauke  periode 2021-2026 mendatang  ternyata  tidaklah  mudah. Pasalnya,  jumlah dukungan masyarakat  yang   harus dikumpulkan  dari masyarakat  adalah minimal  10 persen  dari jumlah Daftar Pemilih Tetap   (DPT)   pada  pemilu terakhir.   

 “Kita punya  DPT  kemarin itu sebanyak 148.526.  Kalau   10 persen  dari jumlah tersebut  berarti minimal  dukungan 14.852,6. Tapi  selalu pembulatan  ke atas. Berarti minimal    dukungan yang harus dikumpulkan  dari masyarakat adalah 14.853  dukungan,’’ kata   Theresia.  

   Selain dukungan minimal yang harus dikumpulkan  oleh seorang pasangan perseorangan tersebut,   lanjut Theresia  Mahuze, yang harus diperhatikan adalah persebaran  dari dukungan  tersebut.   Untuk  Kabupaten Merauke, dukungan   yang diberikan tersebut harus tersebar di lebih 50  persen  dari jumlah  distrik yang ada.  

Baca Juga :  Bupati-DPRD Tandatangani KUA-PPAS APBD Perubahan

  “Karena jumlah  distrik  kita  ada 20, maka   persebaran  dukungan  ini harus berada di 11 distrik di Kabupaten  Merauke,’’ terangnya.  

   Theresia Mahuze menjelaskan bahwa  untuk  syarat  dukungan  ini kepada seseorang  bakal  calon  sudah ada   format  yang  disediakan KPU yang  tinggal  dikopi dan diperbanyak  oleh  pihak-pihak yang  akan maju  sebagai calon perseorangan untuk  diberikan kepada masyarakat yang  akan memberikan dukungan   untuk maju sebagai calon perseorangan.

  “Untuk sekarang  ini beda dengan yang sebelumnya. Kalau sebelumnya, KTP dikumpul sendiri. Tapi sekarang foto copy  ditempelkan di  formulir   dukungan tersebut. Selain foto copy KTP, juga pada  formulir  tersebut  pemberi  dukungan membubuhkan  tanda tangan di atas materai  Rp 6.000,’’ jelasnya. Namun, lanjut dia, formulir dukungan    ada dua.    Pertama formulir syarat dukungan  model B1 KWK dan  ada formulir rekapitulasi atau B2 KWK. “Yang mau  memberikan dukungan menggunakan formulir model B1 KWK,’’ terangnya. 

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Corona, Dinkes Semprot Disinfektan

    Dijelaskan lebih jauh,  bahwa  seorang warga  masyarakat tidak  boleh memberikan  dukungan lebih dari satu pasangan calon.  ‘’Kalau dia sudah memberikan dukungan kepada pasangan calon A, dia tidak boleh memberikan   dukungan kepada pasangan  calon perseorangan B,’’ jelasnya.  Sebab, kata Theresia Mahuze, nantinya akan dilakukan verifikasi secara   acak   apakah benar  warga yang  bersangkutan memberikan  dukungan  atau tidak.   

    Theresia Mahuze mengungkapkan bahwa tahapan ini akan  dimulai 26 Oktober  2019 mendatang.  Dimana   pihaknya akan melakukan penetapan persyaratan dan persebaran dari pasangan perseorangan  tersebut. ‘’Dalam waktu dekat juga kami akan melakukan  sosialisasi  syarat  minimum dan persebarannya ini,’’ tambahnya. (ulo/tri)    

Theresia Mahuze  ( FOTO : Dokumen/Cepos )

MERAUKE-Maju sebagia pasangan  perseorangan  pada Pemilihan Kepala  Daerah (Pilkada) Kabupaten    Merauke  periode 2021-2026 mendatang  ternyata  tidaklah  mudah. Pasalnya,  jumlah dukungan masyarakat  yang   harus dikumpulkan  dari masyarakat  adalah minimal  10 persen  dari jumlah Daftar Pemilih Tetap   (DPT)   pada  pemilu terakhir.   

 “Kita punya  DPT  kemarin itu sebanyak 148.526.  Kalau   10 persen  dari jumlah tersebut  berarti minimal  dukungan 14.852,6. Tapi  selalu pembulatan  ke atas. Berarti minimal    dukungan yang harus dikumpulkan  dari masyarakat adalah 14.853  dukungan,’’ kata   Theresia.  

   Selain dukungan minimal yang harus dikumpulkan  oleh seorang pasangan perseorangan tersebut,   lanjut Theresia  Mahuze, yang harus diperhatikan adalah persebaran  dari dukungan  tersebut.   Untuk  Kabupaten Merauke, dukungan   yang diberikan tersebut harus tersebar di lebih 50  persen  dari jumlah  distrik yang ada.  

Baca Juga :  Bupati-DPRD Tandatangani KUA-PPAS APBD Perubahan

  “Karena jumlah  distrik  kita  ada 20, maka   persebaran  dukungan  ini harus berada di 11 distrik di Kabupaten  Merauke,’’ terangnya.  

   Theresia Mahuze menjelaskan bahwa  untuk  syarat  dukungan  ini kepada seseorang  bakal  calon  sudah ada   format  yang  disediakan KPU yang  tinggal  dikopi dan diperbanyak  oleh  pihak-pihak yang  akan maju  sebagai calon perseorangan untuk  diberikan kepada masyarakat yang  akan memberikan dukungan   untuk maju sebagai calon perseorangan.

  “Untuk sekarang  ini beda dengan yang sebelumnya. Kalau sebelumnya, KTP dikumpul sendiri. Tapi sekarang foto copy  ditempelkan di  formulir   dukungan tersebut. Selain foto copy KTP, juga pada  formulir  tersebut  pemberi  dukungan membubuhkan  tanda tangan di atas materai  Rp 6.000,’’ jelasnya. Namun, lanjut dia, formulir dukungan    ada dua.    Pertama formulir syarat dukungan  model B1 KWK dan  ada formulir rekapitulasi atau B2 KWK. “Yang mau  memberikan dukungan menggunakan formulir model B1 KWK,’’ terangnya. 

Baca Juga :  215 Warga Binaan Lapas Diusulkan Terima Remisi Natal

    Dijelaskan lebih jauh,  bahwa  seorang warga  masyarakat tidak  boleh memberikan  dukungan lebih dari satu pasangan calon.  ‘’Kalau dia sudah memberikan dukungan kepada pasangan calon A, dia tidak boleh memberikan   dukungan kepada pasangan  calon perseorangan B,’’ jelasnya.  Sebab, kata Theresia Mahuze, nantinya akan dilakukan verifikasi secara   acak   apakah benar  warga yang  bersangkutan memberikan  dukungan  atau tidak.   

    Theresia Mahuze mengungkapkan bahwa tahapan ini akan  dimulai 26 Oktober  2019 mendatang.  Dimana   pihaknya akan melakukan penetapan persyaratan dan persebaran dari pasangan perseorangan  tersebut. ‘’Dalam waktu dekat juga kami akan melakukan  sosialisasi  syarat  minimum dan persebarannya ini,’’ tambahnya. (ulo/tri)    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya