Tuesday, January 6, 2026
27.2 C
Jayapura

Izin Waralaba dan Toko Ritel Modern Ditangguhkan!

Bentuk Pemkab Merauke Berikan Perlindungan Terhadap UMKM

MERAUKE– Dalam rangka memperkuat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Merauke, Bupati Merauke mengeluarkan intruksi terkait penangguhan pemberian izin atau moratorium untuk usaha waralaba dan toko ritel modern.

‘’Kita telah mengeluarkan instruksi untuk penangguhan pemberian izin atau mopratorium untuk usaha waralaba dan toko modern di Kabupaten Merauke,’’ tandas Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze didampingi Wakil Bupati Merauke Fauzun Nihayah dan Sekda Kabupaten Merauke Yermias Ruben Ndiken di Kantor Bupati Merauke, Selasa (17/6/2025).

Intruksi bupati terkait dengan moratorium atau penangguhan pemberian izin dan pembatasan usaha Waralaba dan Toko Modern dari luar Kabupaten Merauke itu tertuang dalam Nomor 100 tahun 2025.

Baca Juga :  Tantangan Terbesar Persipakan SDM Sesuai Tingkat Kompotensi Kerja

‘’Perlu kami sampaikan bahwa ini berkaitan dengan bagaimana kita melaksanakan visi dan misi di daerah. Kami berkomitmen untuk mendorong usaha mikro, kecil dan menengah,’’ katanya.

Mantan Karo Hukum Setda Papua Selatan ini menjelaskan, melihat perkembangan usaha mikro, kecil dan menengah saat ini memang banyak yang harus dilindungi, damping dan berikan pembinaan, sehingga UMKM dapat bertumbuh di Kabupaten Merauke.

‘’Secata tidak langsung itu akan berdampak pada kesejahteraan mayoritas pengusaha di Kabupaten Merauke,’’ katanya.

Kehadiran sejumlah UMKM terutama untuk orang asli Papua, lanjut dia, merupakan upaya pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan terhadap warga Kabupaten Merauke yang saat ini diberikan penguatan kepada masyarakat .

Baca Juga :  Dinkes Sebut Terjadi Peningkatan DBD di Sejumlah Wilayah PPS

’’Kita juga berikan perlindungan kepada mereka, agar bisa bertumbuh jadi pengusaha-engusaha kedepan. Kita doakan agar mereka bisa sukses,’’ tandasnya.

Bentuk Pemkab Merauke Berikan Perlindungan Terhadap UMKM

MERAUKE– Dalam rangka memperkuat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Merauke, Bupati Merauke mengeluarkan intruksi terkait penangguhan pemberian izin atau moratorium untuk usaha waralaba dan toko ritel modern.

‘’Kita telah mengeluarkan instruksi untuk penangguhan pemberian izin atau mopratorium untuk usaha waralaba dan toko modern di Kabupaten Merauke,’’ tandas Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze didampingi Wakil Bupati Merauke Fauzun Nihayah dan Sekda Kabupaten Merauke Yermias Ruben Ndiken di Kantor Bupati Merauke, Selasa (17/6/2025).

Intruksi bupati terkait dengan moratorium atau penangguhan pemberian izin dan pembatasan usaha Waralaba dan Toko Modern dari luar Kabupaten Merauke itu tertuang dalam Nomor 100 tahun 2025.

Baca Juga :  HIV-AIDS, Sifilis dan Hepatitis B Rentan Ditransmisikan dari Ibu ke Janin

‘’Perlu kami sampaikan bahwa ini berkaitan dengan bagaimana kita melaksanakan visi dan misi di daerah. Kami berkomitmen untuk mendorong usaha mikro, kecil dan menengah,’’ katanya.

Mantan Karo Hukum Setda Papua Selatan ini menjelaskan, melihat perkembangan usaha mikro, kecil dan menengah saat ini memang banyak yang harus dilindungi, damping dan berikan pembinaan, sehingga UMKM dapat bertumbuh di Kabupaten Merauke.

‘’Secata tidak langsung itu akan berdampak pada kesejahteraan mayoritas pengusaha di Kabupaten Merauke,’’ katanya.

Kehadiran sejumlah UMKM terutama untuk orang asli Papua, lanjut dia, merupakan upaya pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan terhadap warga Kabupaten Merauke yang saat ini diberikan penguatan kepada masyarakat .

Baca Juga :  Beras Bantuan yang Tenggelam Bukan 82 Ton   

’’Kita juga berikan perlindungan kepada mereka, agar bisa bertumbuh jadi pengusaha-engusaha kedepan. Kita doakan agar mereka bisa sukses,’’ tandasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya