Thursday, December 26, 2024
29.7 C
Jayapura

Guru yang Pindah dengan Nota Dinas Harus Kembali ke Tempat Semula

MERAUKE–Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke, Stephanus Kapasiang, SPd, meminta kepada seluruh guru yang pindah sekolah hanya bermodalkan nota dinas untuk segera kembai ke tempat tugas semula yang sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati.

‘’Saya sudah perintahkan  seluruh guru yang pindah tugas dengan nota dinas untuk kembali ke tempat tugasnya sesuai SK Bupati. Semua harus kembali sesuai SK Bupati,’’ tandas Stephanus Kapasiang saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/6).

Stephanus Kapasiang mengaku, saat baru masuk ke kantor tersebut, dirinya kaget. Pasalnya, banyak guru yang dipindahkan dengan nota dinas. Bahkan ada yang pindah 2 kali dengan nota dinas lagi.

‘’Pertama sudah pindah dengan nota dinas, kemudian pindah lagi ke sekolah lainnya dengan nota dinas lagi. Pada hal, SK di tempat lain. Ini saya mulai rapikan dan perintahkan semua guru yang pindah dengan nota dinas untuk kembali ke tempat tugas sesuai SK Bupati,’’ terangnya.

Baca Juga :  Ditodong Menggunakan Pisau, Anak Dibawah Umur di Merauke Diperkosa 

. Soal jumlah, Stephanus Kapasiang  mengaku belum tahu jumlahnya berapa, karena sedang ini didata oleh Kepala Bidang Tenaga Kependidikan.  Namun dengan adanya perintah untuk kembali  ke tempat tugas sesuai SK Bupati tersebut, kantor Dinas Pendidikan, jelas  Stephanus Kapasiang tidak lagi seperti pasar.

  ‘’Sekarang bapak ibu bisa lihat langsung. Kalau dulu kita mau bilang pasar oke. Yang ada sekarang adalah orang yang mengurus punya nasib. Yang lainnya tidak lagi,’’ katanya. 

Dikatakan, banyaknya sekolah di kampung-kampung yang dilaporkan tidak operasional, salah satunya karena guru pindah ke kota dengan nota dinas.  ‘’Kalau dulu banyak datang mengeluh, padahal dia tidak ada di tempat tugas. Saya katakan kepada mereka, ketika saya mendapat laporan tidak melaksanakan tugas, maka gaji saya stop,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Serapan Bulog Baru Mencapai 4,6 Persen 

Kapasiang mengaku, langkah pertama yang ia lakukan untuk guru yang tidak melaksanakan tugas tersebut adalah menahan ULP dan tunjangannya  serta sertifikasi.

‘’Saya sudah sampaikan, kembali ke tempat tugas. Tidak mau ke tempat tugas sesuai SK bupati, minta maaf saya tidak akan cairkan. Karena kita sama-sama anak negeri, saya tidak mau anak negeri ini hancur. Saya mau tali kebodohoan ini kita putus. Kalau saya tidak lakukan ini, maka saya merasa berdosa,”ungkapnya.

Tali kebodohan ini terjadi karena guru tidak ada di tempat. Itu kuncinya. Semua bisa berjalan, kalau guru ada di tempat. “Kita merancang kurikulum bagus-bagus tapi kalau guru tidak ada di tempat,  saya pikir tidak ada gunanya dan pendidikan di kampung-kampung ini akan tetap begitu, tidak berjalan maksimal. Karena itu, guru harus kembali ke tempat tugas sesuai SK bupati,’’pungkasnya. (ulo/tho)

MERAUKE–Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke, Stephanus Kapasiang, SPd, meminta kepada seluruh guru yang pindah sekolah hanya bermodalkan nota dinas untuk segera kembai ke tempat tugas semula yang sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati.

‘’Saya sudah perintahkan  seluruh guru yang pindah tugas dengan nota dinas untuk kembali ke tempat tugasnya sesuai SK Bupati. Semua harus kembali sesuai SK Bupati,’’ tandas Stephanus Kapasiang saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/6).

Stephanus Kapasiang mengaku, saat baru masuk ke kantor tersebut, dirinya kaget. Pasalnya, banyak guru yang dipindahkan dengan nota dinas. Bahkan ada yang pindah 2 kali dengan nota dinas lagi.

‘’Pertama sudah pindah dengan nota dinas, kemudian pindah lagi ke sekolah lainnya dengan nota dinas lagi. Pada hal, SK di tempat lain. Ini saya mulai rapikan dan perintahkan semua guru yang pindah dengan nota dinas untuk kembali ke tempat tugas sesuai SK Bupati,’’ terangnya.

Baca Juga :  Membolos di Jam Pelajaran, 7 Pelajar Diamankan

. Soal jumlah, Stephanus Kapasiang  mengaku belum tahu jumlahnya berapa, karena sedang ini didata oleh Kepala Bidang Tenaga Kependidikan.  Namun dengan adanya perintah untuk kembali  ke tempat tugas sesuai SK Bupati tersebut, kantor Dinas Pendidikan, jelas  Stephanus Kapasiang tidak lagi seperti pasar.

  ‘’Sekarang bapak ibu bisa lihat langsung. Kalau dulu kita mau bilang pasar oke. Yang ada sekarang adalah orang yang mengurus punya nasib. Yang lainnya tidak lagi,’’ katanya. 

Dikatakan, banyaknya sekolah di kampung-kampung yang dilaporkan tidak operasional, salah satunya karena guru pindah ke kota dengan nota dinas.  ‘’Kalau dulu banyak datang mengeluh, padahal dia tidak ada di tempat tugas. Saya katakan kepada mereka, ketika saya mendapat laporan tidak melaksanakan tugas, maka gaji saya stop,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Bulan September, Rata-Rata 17 Kasus Covid Perhari

Kapasiang mengaku, langkah pertama yang ia lakukan untuk guru yang tidak melaksanakan tugas tersebut adalah menahan ULP dan tunjangannya  serta sertifikasi.

‘’Saya sudah sampaikan, kembali ke tempat tugas. Tidak mau ke tempat tugas sesuai SK bupati, minta maaf saya tidak akan cairkan. Karena kita sama-sama anak negeri, saya tidak mau anak negeri ini hancur. Saya mau tali kebodohoan ini kita putus. Kalau saya tidak lakukan ini, maka saya merasa berdosa,”ungkapnya.

Tali kebodohan ini terjadi karena guru tidak ada di tempat. Itu kuncinya. Semua bisa berjalan, kalau guru ada di tempat. “Kita merancang kurikulum bagus-bagus tapi kalau guru tidak ada di tempat,  saya pikir tidak ada gunanya dan pendidikan di kampung-kampung ini akan tetap begitu, tidak berjalan maksimal. Karena itu, guru harus kembali ke tempat tugas sesuai SK bupati,’’pungkasnya. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/