MERAUKE–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melayangkan surat ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke terkait dengan hilangnya plang atau papan nama aset Pemkab Merauke di Taman Satwa milik mantan Bupati Merauke Frederikus Gebze beberapa hari lalu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merauke, Elias Mithe, S.STP, MAP didampingi Sekertaris BPKAD Kabupaten Merauke, Romanus K. Kahol, S.STP, M.Si, saat ditemui media ini membenarkan surat yang dikirim KPK tertanggal 16 Mei 2023 kepada Pemkab Merauke terkait dengan hilangnya papan nama atau plang tersebut.
Elias Mithe menjelaskan, setelah mengetahui kejadian tersebut, dirinya langsung menghubungi Frederikus Gebze yang saat kejadian berada di Jayapura. ‘’Beliau mengatakan tidak tahu kalau plangnya dicabut. ‘’Dia (Frederikus Gebze) sampaikan ke saya kalau dia tidak tahu plangnya dicabut, malahan tahu informasi dari KPK. Dan begitu ada informasi, saya langsung hubungi Kasat Pol PP untuk mengecek kebenaran di lapangan. Saat dicek di lapangan, ternyata memang barangnya sudah tidak ada. Termasuk plang yang ada di rumahnya,’’ katanya.
Elias menjelaskan, setelah berkoordinasi kembali, kemudian Frederikus Gebze menyuruh orang di rumahnya untuk mencari kedua plang yang dicabut tersebut sampai dapat. ‘’Setelah dapat, kalau tidak salah sudah dipasang kembali di Taman Satwa dan rumahnya,’’terangnya.
Mantan Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke ini menjelaskan, pencabutan plang yang dipasang tersebut sampai ke KPK. KPK langsung membuat surat kepada Pemkab Merauke yang isinya diantaranya pertama membentuk Tim Penegakan Terpadu Penyelesaian Aset yang didalammnya ada kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Kedua, dirinya disuruh untuk inventarisasi pengusaan barang daerah. Pihaknya akan bersama Inspektorat untuk rekonsilisasi data penguasaan BMD. Memang pihknya punya data dan KPK juga sudah punya data. Sebelum mereka datang ke Merauke, KPK sudah punya data dulu. “Mengapa karena setiap 6 bulan, kami memberikan laporan data aset ke pada KPK. Jadi kalau mereka datang itu, mereka sudah pegang data, siapa yang miliki mobil dinas lebih 2 unit, 3 unit. Kami tidak bisa bohong karena data sudah ada di KPK,’’ jelasnya.
Ditambahkan, hasil rekonsilidasi tersebut akan dilaporkan ke Gubernur Papua Selatan, Inspektorat Jenderal Kemendagri dan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK.
‘’Kami harus tindaklanjuti surat ini segera. Karena kami diberi waktu sampai 9 Juni 2023. Setelah itu kemungkinan KPK akan kembali lagi untuk melihat progres dari penertiban aset tersebut,’’ terangnya. Sampai Rabu (17/5) total mobil dinas yang sudah ditarik sebanyak 8 dari rencana 100 unit mobil dinas. (ulo/tho)