TNI-Polri dan masyarakat saat kerja bakti bersama memperbaiki jalan yang rusa berat.(FOTO: Sulo/Cepos)
TNI-Polri dan masyarakat saat kerja bakti bersama memperbaiki jalan yang rusa berat.(FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE-Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Merauke Romanus Sujatmiko, mengungkapkan bahwa jalan poros Merauke menuju Jagebob berstatus sebagai jalan provinsi. Karena statusnya sebagai jalan provinsi, sehingga kewenangan untuk menangani jalan tersebut adalah pemerintah Provinsi.
“Kami mau jelaskan kepada masyarakat bahwa untuk jalan ini, masing-masing sudah dibagi. Ada yang namanya jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten maupun jalan lingkungan. Kalau jalan nasional ditangani langsung pusat, jalan provinsi ditangani provinsi dan jalan kabupaten dan lingkungan ditangani kabupaten. Khusus untuk jalan poros menuju Jagebob, status jalan itu jalan provinsi,’’ tandas Romanus Sujatmiko.
Hal ini disampaikan Romanus Sujatmiko terkait beberapa titik di jalan poros tersebut rusak berat sehingga secara gotong royong antara TNI-Polri dan masyarakat memperbaiki jalan tersebut apa adanya. Yang penting bisa dilewati kendaraan. Romanus Sujatmiko mengungkapkan bahwa pihaknya bukan tinggal diam terkait dengan kerusakan jalan tersebut. Pihaknya juga telah berjuang dan menyampaikan k provinsi terkait dengan kerusakan jalan itu.
“Tahun kemarin, Ketua DPRP sudah turun ke Merauke dan meninjau langsung jalan provinsi yang rusak tersebut,” kata Romanus Sujatmiko.
Dari kunjungan itu, jelas Sujatmiko di tahun 2021 ini ada anggaran perbaian poros jalan tersebut yang saat ini mulai dikerjakan. “Saya tidak tahu anggarannya berapa dan seperti apa pengerjaanya, karena itu ditangani langsung provinsi. Yang jelas, ada perbaikan jalan itu tahun 2021 ini. Kalau tidak salah, sudah ada alat berat di lokasi yang dimulai dari Kebun Coklat arah keatas Jagebob,” pungkasnya. (ulo/tri)
TNI-Polri dan masyarakat saat kerja bakti bersama memperbaiki jalan yang rusa berat.(FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE-Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Merauke Romanus Sujatmiko, mengungkapkan bahwa jalan poros Merauke menuju Jagebob berstatus sebagai jalan provinsi. Karena statusnya sebagai jalan provinsi, sehingga kewenangan untuk menangani jalan tersebut adalah pemerintah Provinsi.
“Kami mau jelaskan kepada masyarakat bahwa untuk jalan ini, masing-masing sudah dibagi. Ada yang namanya jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten maupun jalan lingkungan. Kalau jalan nasional ditangani langsung pusat, jalan provinsi ditangani provinsi dan jalan kabupaten dan lingkungan ditangani kabupaten. Khusus untuk jalan poros menuju Jagebob, status jalan itu jalan provinsi,’’ tandas Romanus Sujatmiko.
Hal ini disampaikan Romanus Sujatmiko terkait beberapa titik di jalan poros tersebut rusak berat sehingga secara gotong royong antara TNI-Polri dan masyarakat memperbaiki jalan tersebut apa adanya. Yang penting bisa dilewati kendaraan. Romanus Sujatmiko mengungkapkan bahwa pihaknya bukan tinggal diam terkait dengan kerusakan jalan tersebut. Pihaknya juga telah berjuang dan menyampaikan k provinsi terkait dengan kerusakan jalan itu.
“Tahun kemarin, Ketua DPRP sudah turun ke Merauke dan meninjau langsung jalan provinsi yang rusak tersebut,” kata Romanus Sujatmiko.
Dari kunjungan itu, jelas Sujatmiko di tahun 2021 ini ada anggaran perbaian poros jalan tersebut yang saat ini mulai dikerjakan. “Saya tidak tahu anggarannya berapa dan seperti apa pengerjaanya, karena itu ditangani langsung provinsi. Yang jelas, ada perbaikan jalan itu tahun 2021 ini. Kalau tidak salah, sudah ada alat berat di lokasi yang dimulai dari Kebun Coklat arah keatas Jagebob,” pungkasnya. (ulo/tri)