
MERAUKE-Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kampung Nasem. Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kanit Tipikor Reskrim Aiptu Ariyanto, ditemui media mengungkapkan bahwa laporan adanya dugaan korupsi yang terjadi di Kampung Nasem tersebut telah diterima pihaknya sejak Selasa, minggu lalu.
Laporan dugaan korupsi tersebut disampaikan oleh para kepala seksi dan Bamuskam Kampung Nasem. ‘’Aparat kampung dan Bamuskam yang datang laporkan secara langsung,’’ kata Aiptu Ariyanto.
Dalam laporannya tersebut, kata dia, para kepala seksi dan Bamuskam Kampung Nasem mengaku tidak terima honor mereka sejak Maret sampai Desember 2019 dari kepala kampung. ‘’Disposisi sudah dibuat agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti ,’’ katanya.
Namun begitu, lanjut Ariyanto, karena antara Polres Merauke dengan Pemkab Merauke dalam hal ini Inspektorat ada MoU, maka terlebih dahulu pihaknya akan koordinasi dengan pihak Inspektorat yang kemungkinan akan diberikan kepada APIP untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang dilaporkan selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara.
Kendati demikian, lanjut Ariyanto, pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan dengan memanggil berbagai pihak dari Kampung Nasem untuk dapat mengungkap dugaan korupsi tersebut. “Di samping kita serahkan ke APIP untuk menyelesaikan terlebih dahulu, kita akan tetap melakukan penyelidikan. Kalau selama 60 hari waktu yang diberikan Inspektorat tidak bisa diselesaikan jika ada temuan maka kita akan proses lebih lanjut,” tandasnya. (ulo/tri)