Thursday, April 25, 2024
32.7 C
Jayapura

Aniaya Istri, Suami  Ditetapkan Tersangka

MERAUKE– Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh VS (44) terhadap istrinya berinisial HO (37), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse Kriminal Polres Merauke. ‘’Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim  AKP Najamuddin, MH saat ditemui media ini, Selasa, (18/1).

Karena telah ditetapkan sebagai tersangka, maka yang bersangkutan lanjut Kasat Reskrim  telah menjalani penahanan. Soal latar belakang KDRT yang dilakukan oleh tersangka terhadap istrinya  tersebut, Kasat  Najamuddin belum menyebutkan karena menurutnya masih dalam pemeriksaan, baik tersangka, korban maupun saksi-saksi. ‘’Kita masih melakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  Pelanggaran Berat Tidak Perlu Tunggu Sanksi Terlalu Lama

Namun kalau sudah selesai baru kita bisa menyimpulkan. Tapi perbuatan  pelaku telah memenuhi unsur pidana dalam hal ini KDRT sehingga kita menetapkan status pelaku menjadi tersangka,’’ terangnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan ini  dilakukan pelaku terhadap korban di rumah dinas  Puskesmas Sota, Jalur A1 Kampung Sota, Distrik Sota Merauke, Sabtu  (15/1) sekitar pukul 22.15 WIT.

Korban merupakan petugas pada Puskesmas Sota.  Penganiayaan dilakukan tersangka dengan cara memukul korban menggunakan linggis menyebabkan korban mengalami luka  di kepala kiri belakang. Atas perbuatannya itu, tandas Kasat Reskrim, tersangka dijerat dengan UU KDRT. (ulo/tho)

MERAUKE– Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh VS (44) terhadap istrinya berinisial HO (37), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse Kriminal Polres Merauke. ‘’Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim  AKP Najamuddin, MH saat ditemui media ini, Selasa, (18/1).

Karena telah ditetapkan sebagai tersangka, maka yang bersangkutan lanjut Kasat Reskrim  telah menjalani penahanan. Soal latar belakang KDRT yang dilakukan oleh tersangka terhadap istrinya  tersebut, Kasat  Najamuddin belum menyebutkan karena menurutnya masih dalam pemeriksaan, baik tersangka, korban maupun saksi-saksi. ‘’Kita masih melakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  Pelanggaran Berat Tidak Perlu Tunggu Sanksi Terlalu Lama

Namun kalau sudah selesai baru kita bisa menyimpulkan. Tapi perbuatan  pelaku telah memenuhi unsur pidana dalam hal ini KDRT sehingga kita menetapkan status pelaku menjadi tersangka,’’ terangnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan ini  dilakukan pelaku terhadap korban di rumah dinas  Puskesmas Sota, Jalur A1 Kampung Sota, Distrik Sota Merauke, Sabtu  (15/1) sekitar pukul 22.15 WIT.

Korban merupakan petugas pada Puskesmas Sota.  Penganiayaan dilakukan tersangka dengan cara memukul korban menggunakan linggis menyebabkan korban mengalami luka  di kepala kiri belakang. Atas perbuatannya itu, tandas Kasat Reskrim, tersangka dijerat dengan UU KDRT. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya