Soal dana operasional koperasi merah putih yang dibentuk tersebut, Erick Rumlus menjelaskan bahwa sesuai petunjuk tehnis dari Kementrian Koperasi kerja sama dengan Kementrian PDT, dana operasional maupun dana awal koperasi dapat diambil dari pinjaman dana kampung dengan kisaran antara Rp 1- 5 miliar.
‘’Namanya pinjaman, maka dana itu akan dikembalikan ke kampung. Kampung bisa meminjam untuk koperasi merah putih sesuai dengan kebutuhan yang besarannya antara Rp 1-5 miliar. Tapi, tidak sekaligus. Mungkin pertahunnya mereka ambil pinjaman Rp 200 juta,’’ katanya.
Bagaimana dengan kampung yang sudah memiliki Badan Usaha Milik Kampung (Bumkam). Erick Rumlus menjelaskan bahwa seusai dengan petunjuk tehnis jika kampung sudah memiliki Bumkam, maka koperasi merah putih tetap didirikan.
‘’Tapi akan melihat Bumkam ini dalam bidang usaha apa, sehingga keberadaan koperasi ini tidak boleh mengganggu usaha Bumkam,’’ tambahnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos