Friday, February 27, 2026
25 C
Jayapura

Penerima BST Covid Hanya Warga Terima Undangan

MERAUKE-Kepala Dinas Sosial Kabupaten Merauke Yohanes Samkakai menjelaskan bahwa  masyarakat yang menerima Bantuan Sosial Tunai (BST)  Covid-19   sebesar Rp 300.000 di bulan Juni  2021 lewat kantor pos adalah warga yang mendapatkan undangan. 

   “Kalau  tidak ada undangan  berarti  namanya tidak  tercantum sebagai penerima Bansos  BST Covid-19 di bulan Juni,” kata Yohanes Samkakai ketika ditemui  di ruang kerjanya,  Kamis (17/6). 

  Hal ini disampaikan Yohanes Samkakai, karena dalam 2 hari terakhir ini Rabu dan Kamis kemarin sejumlah warga datang ke kantor Dinas  Sosial Kabupaten Merauke mempertanyakan namanya  yang tidak  terdaftar sebagai penerima  Bansos  BST tersebut.  

   Yohanes  Samkakai menjelaskan bahwa untuk Bansos BST ini, pihaknya  hanya sebagai penerima data dari Kemensos Republik Indonesia. Sedangkan yang menentukan siapa-siapa yang menerima Bansos tersebut adalah Kemensos berdasarkan data DTKS.  “Kita juga tidak bisa prediksi. Misalnya  bulan ini sekian. Bisa saja bulan depan  jumlahnya bertambah  tapi juga  bisa berkurang,” terangnya. 

Baca Juga :  Kembali Dua Pasien Covid-19 Meninggal Dunia

    Misalnya untuk bulan Juni 2021 tersebut, kata Yohanes Samkakai, jumlahnya menurun  dibandingkan dengan bulan Mei  2021. “Kalau bulan Mei  kemarin sekitar 2.000  tapi di bulan  Juni ini tinggal 1.000 lebih sebagai penerima BST  tersebut,” terangnya.   

   Begitu juga  soal nama penerima. Jika bulan Mei  namanya  terdaftar sebagai penerima, tapi belum tentu namanya masih tercatat  sebagai penerima BST di bulan berikutnya. “Intinya kalau tidak ada undangan, berarti namanya tidak terdaftar sebagai penerima BST,” pungkasnya. 

   Sekadar diketahui, penyaluran  BST Covid di bulan Juni tersebut telah berlangsung 2 hari di Kantor Pos  Merauke, Rabu dan Kamis kemarin khusus  untuk warga di 11 kelurahan dan 5 kampung di Distrik Merauke. (ulo/tri)  

Baca Juga :  Akhirnya, 3 Pesawat Boeing 373 Seri 300 Milik Pemkab Merauke Terjual

MERAUKE-Kepala Dinas Sosial Kabupaten Merauke Yohanes Samkakai menjelaskan bahwa  masyarakat yang menerima Bantuan Sosial Tunai (BST)  Covid-19   sebesar Rp 300.000 di bulan Juni  2021 lewat kantor pos adalah warga yang mendapatkan undangan. 

   “Kalau  tidak ada undangan  berarti  namanya tidak  tercantum sebagai penerima Bansos  BST Covid-19 di bulan Juni,” kata Yohanes Samkakai ketika ditemui  di ruang kerjanya,  Kamis (17/6). 

  Hal ini disampaikan Yohanes Samkakai, karena dalam 2 hari terakhir ini Rabu dan Kamis kemarin sejumlah warga datang ke kantor Dinas  Sosial Kabupaten Merauke mempertanyakan namanya  yang tidak  terdaftar sebagai penerima  Bansos  BST tersebut.  

   Yohanes  Samkakai menjelaskan bahwa untuk Bansos BST ini, pihaknya  hanya sebagai penerima data dari Kemensos Republik Indonesia. Sedangkan yang menentukan siapa-siapa yang menerima Bansos tersebut adalah Kemensos berdasarkan data DTKS.  “Kita juga tidak bisa prediksi. Misalnya  bulan ini sekian. Bisa saja bulan depan  jumlahnya bertambah  tapi juga  bisa berkurang,” terangnya. 

Baca Juga :  Karnaval HUT ke-118 Cerminkan Keharmonisan di Merauke

    Misalnya untuk bulan Juni 2021 tersebut, kata Yohanes Samkakai, jumlahnya menurun  dibandingkan dengan bulan Mei  2021. “Kalau bulan Mei  kemarin sekitar 2.000  tapi di bulan  Juni ini tinggal 1.000 lebih sebagai penerima BST  tersebut,” terangnya.   

   Begitu juga  soal nama penerima. Jika bulan Mei  namanya  terdaftar sebagai penerima, tapi belum tentu namanya masih tercatat  sebagai penerima BST di bulan berikutnya. “Intinya kalau tidak ada undangan, berarti namanya tidak terdaftar sebagai penerima BST,” pungkasnya. 

   Sekadar diketahui, penyaluran  BST Covid di bulan Juni tersebut telah berlangsung 2 hari di Kantor Pos  Merauke, Rabu dan Kamis kemarin khusus  untuk warga di 11 kelurahan dan 5 kampung di Distrik Merauke. (ulo/tri)  

Baca Juga :  Selama Ramadan dan Prapaskah, Satpol PP Intai THM dan Outlet Miras 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya