Khusus yang Perkaranya Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
MERAUKE- Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke melakukan pemusnahakan terhadap ratusan Barang Bukti (BB) yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di halaman samping Kejari Merauke.
Pemusnahkan dilakukan dengan cara dibakar maupun dipotong-potong untuk BB misalnya alat tajam maupun HP. Jumlah BB yang dimusnahkan sebanyak 283 item dari 33 perkara yang terdiri dari sajam atau besi sebanyak 18 buah, elektronik atau HP 5 unit, obat-obatan 57 bungkus atau papan, narkotika 20 paket, pakaian 8 lembar.
Kemudian botol plastik berisi Miras sebanyak 149 botol ukuran 600 ml, jeringen 1 buah berisi 18 liter, plastik, bungkusan, kayu, kertas, kompor, ember dan lain-lain berjumlah 25 barang.
Kepala Kejari Merauke, Radot Parulian, SH, MH, melalui Kasi Intel Imran Misbach, SH, didampingi Kepala Seksi BB, Sebastian Handoko P, SH, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini setelah perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau incrah. ‘’Total BB yang kita musnahkan sebanyak 283 item,’’ katanya.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari pembunuhan 2 perkara, penganiayaan 14 perkara, KDRT 1 perkara, perlindungan anak 1 perkara, pengeroyokan 1 perkara, pencurian 1 perkara, Narkotika 5 perkara, pemerkosaan 1 perkara, pangan 3 perkara, tenaga kesehatan 1 perkara dan pencurian dengan kekerasan atau jambret 3 perkara. ‘’Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, ada juga cara diblender dan menggunakan mesin potong,’’pungkasnya. (ulo/tho)