Tuesday, December 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Ditebas Parang, Tangan Kiri Seorang Warga Nyaris PutusQ

MERAUKE–Nasib malang dialami seorang warga Kampung Dagimun, Kepi, Kabupaten Mappi bernama Rafael  Kamkopimu (30). Pasalnya, tangan kiri nyaris putus (patah) akibat ditebas parang oleh pelaku berinisial  MT (21) dan  YOT (20) .

Kasus penganiayaan berat ini dilakukan kedua pelaku tersebut pada Rabu (16/3) sekitar pukul 09.50 WIT.  Kapolres Mappi, AKBP Damianus Dedy Susanto, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Suhidin, SH, M.Si, dikonfirmasi membenarkan kasus penganiayaan berat tersebut.

Kasus  penganiayaan ini dilakukan kedua pelaku karena tak terima atas laporan dari adik perempuan pelaku jika korban ingin memperkosa adik perempuannya tersebut. Sehingga Rabu (16/3) sekitar pukul 09.50 WIT, korban pulang  dari kebun yang ada di  belakang  SD Dagimon dengan tujuan rumahnya. 

Baca Juga :  Merayap Masuki Pos TNI, Satu Terduga KST Dibekuk

Sesampainya di depan kios, korban dihadang oleh kedua pelaku dan langsung menganiaya korban. Kemudian pelaku MT (21)  menebas korban dengan menggunakan parang sehingga korban mengalami luka di bagian tangan kiri (tulang patah), luka tangan kanan dan kaki kanan. Selanjutnya  pelaku melarikan diri dan keluarga korban membawa korban ke rumah sakit untuk  mendapatkan perawatan medis.

Kasat Reskrim menjelaskan, pasca kejadian tersebut setelah pihaknya  menerima laporan, Tim Elang Rawa di bawah pimpinan Kabag Ops  Frits Jhon Erari, SH, MM, Kapolsek Obaa Kompol Marwan, Kasat Reskrim  Iptu Andi Suhidin dan KBO Sat Reskrim Ipda  Syamsul Nababan, SH langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.‘’Kedua pelaku berhasil ditangkap pada hari itu juga sekitar  pukul 15.25 WIT,’’ katanya.

Baca Juga :  Tuntutan ke Terdakwa Caca Tunggu Kejagung

Kasat Reskrim menjelaskan, sebelum penangkapan dilakukan, pihaknya  memberikan pemahaman kepada keluarga korban dan keluarga pelaku bahwa kasus ini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Mappi, dan masukan dari kedua belah pihak yang rencana akan menyelesaikan secara kekeluargaan sehingga  diberikan pemahaman bahwa nantinya oleh Polres Mappi akan memfasilitasi rencana tersebut, namun sambil menunggu perkembangan kondisi korban yang di RSUD Mappi. (ulo/tho)   

MERAUKE–Nasib malang dialami seorang warga Kampung Dagimun, Kepi, Kabupaten Mappi bernama Rafael  Kamkopimu (30). Pasalnya, tangan kiri nyaris putus (patah) akibat ditebas parang oleh pelaku berinisial  MT (21) dan  YOT (20) .

Kasus penganiayaan berat ini dilakukan kedua pelaku tersebut pada Rabu (16/3) sekitar pukul 09.50 WIT.  Kapolres Mappi, AKBP Damianus Dedy Susanto, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Suhidin, SH, M.Si, dikonfirmasi membenarkan kasus penganiayaan berat tersebut.

Kasus  penganiayaan ini dilakukan kedua pelaku karena tak terima atas laporan dari adik perempuan pelaku jika korban ingin memperkosa adik perempuannya tersebut. Sehingga Rabu (16/3) sekitar pukul 09.50 WIT, korban pulang  dari kebun yang ada di  belakang  SD Dagimon dengan tujuan rumahnya. 

Baca Juga :  Merayap Masuki Pos TNI, Satu Terduga KST Dibekuk

Sesampainya di depan kios, korban dihadang oleh kedua pelaku dan langsung menganiaya korban. Kemudian pelaku MT (21)  menebas korban dengan menggunakan parang sehingga korban mengalami luka di bagian tangan kiri (tulang patah), luka tangan kanan dan kaki kanan. Selanjutnya  pelaku melarikan diri dan keluarga korban membawa korban ke rumah sakit untuk  mendapatkan perawatan medis.

Kasat Reskrim menjelaskan, pasca kejadian tersebut setelah pihaknya  menerima laporan, Tim Elang Rawa di bawah pimpinan Kabag Ops  Frits Jhon Erari, SH, MM, Kapolsek Obaa Kompol Marwan, Kasat Reskrim  Iptu Andi Suhidin dan KBO Sat Reskrim Ipda  Syamsul Nababan, SH langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.‘’Kedua pelaku berhasil ditangkap pada hari itu juga sekitar  pukul 15.25 WIT,’’ katanya.

Baca Juga :  Percayakan Polisi Tuntaskan dengan Hukum

Kasat Reskrim menjelaskan, sebelum penangkapan dilakukan, pihaknya  memberikan pemahaman kepada keluarga korban dan keluarga pelaku bahwa kasus ini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Mappi, dan masukan dari kedua belah pihak yang rencana akan menyelesaikan secara kekeluargaan sehingga  diberikan pemahaman bahwa nantinya oleh Polres Mappi akan memfasilitasi rencana tersebut, namun sambil menunggu perkembangan kondisi korban yang di RSUD Mappi. (ulo/tho)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya