Friday, March 29, 2024
29.7 C
Jayapura

Diduga Makar, 14 Warga Resmi Tersangka

AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum  bertindak tegas  kepada warga yang mencoba memisahkan diri dari NKRI   dan membuat  negara sendiri. Ya, 14  warga yang telah diamankan sebelumnya  dan menjalani  pemeriksaan  oleh penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke ditetapkan sebagai tersangka. 

    “Itu kasus makar.  Apabila seseorang dengan sengaja menulis referendum dan mengangkat sebuah  bendera,  warna dan atau gambar tentang bendera kemerdekaan yang kita musuhi itu makar,” tandas Kapolres  Untung Sangaji kepada wartawan  di Merauke, Rabu (16/12) kemarin.     

   Dikatakan, upaya makar dalam bentuk apapun   ancamannya 20 tahun penjara.  “Dan tidak bisa kita maafkan. Pidana makar. Jadi tetap lanjut. Sampai sekarang kita sudah tetapkan mereka sebagai tersangka. Jumlahnya ada 14 orang,” tandas Kapolres. 

Baca Juga :  Pemkab Dorong Konektivitas Transportasi

  Menurut Kapolres, jika masih ada yang datang maka  akan ditangkap. “Kalau ada yang datang lagi, saya tangkap lagi. Kalau coba-coba lagi saya tembak kakinya. Tidak ada urusan. Selesai,” pungkasnya.

   Sekadar diketahui sebelumnya, puluhan  warga  yang keluarganya diamankan tersebut mendatangani Mapolres Merauke pada  Selasa (15/12). Mereka meminta keluarga mereka dibebaskan, karena menurut   mereka, keluargannya yang diamankan tersebut  tidak melakukan kesalahan.  Sebelumnya  mereka ditangkap di sekitar Kudamati dalam rangka memperingati  tanggal 14 Desember dimana dari penangkapan itu sejumlah barang bukti diamankan polisi  dari TKP. (ulo/tri)  

AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum  bertindak tegas  kepada warga yang mencoba memisahkan diri dari NKRI   dan membuat  negara sendiri. Ya, 14  warga yang telah diamankan sebelumnya  dan menjalani  pemeriksaan  oleh penyidik Reserse Kriminal Polres Merauke ditetapkan sebagai tersangka. 

    “Itu kasus makar.  Apabila seseorang dengan sengaja menulis referendum dan mengangkat sebuah  bendera,  warna dan atau gambar tentang bendera kemerdekaan yang kita musuhi itu makar,” tandas Kapolres  Untung Sangaji kepada wartawan  di Merauke, Rabu (16/12) kemarin.     

   Dikatakan, upaya makar dalam bentuk apapun   ancamannya 20 tahun penjara.  “Dan tidak bisa kita maafkan. Pidana makar. Jadi tetap lanjut. Sampai sekarang kita sudah tetapkan mereka sebagai tersangka. Jumlahnya ada 14 orang,” tandas Kapolres. 

Baca Juga :  BP Jamsostek Merauke Ajukan 15.766 Pekerja Peroleh Bantuan Stimulus

  Menurut Kapolres, jika masih ada yang datang maka  akan ditangkap. “Kalau ada yang datang lagi, saya tangkap lagi. Kalau coba-coba lagi saya tembak kakinya. Tidak ada urusan. Selesai,” pungkasnya.

   Sekadar diketahui sebelumnya, puluhan  warga  yang keluarganya diamankan tersebut mendatangani Mapolres Merauke pada  Selasa (15/12). Mereka meminta keluarga mereka dibebaskan, karena menurut   mereka, keluargannya yang diamankan tersebut  tidak melakukan kesalahan.  Sebelumnya  mereka ditangkap di sekitar Kudamati dalam rangka memperingati  tanggal 14 Desember dimana dari penangkapan itu sejumlah barang bukti diamankan polisi  dari TKP. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya