Monday, August 26, 2024
26.7 C
Jayapura

Palak Penjual Sayur Gerobak, Diringkus Kurang dari 1 x 24 Jam 

MERAUKE – Aksinya yang  terekam kamera CCTV milik warga yang melakukan pemalakan  terhadap seorang mama-mama sayur gerobak di Jalan Kudamati, Kelurahan  Kamundu Merauke, seorang pemuda di Merauke berinisial  L (20) dengan korban Surwati, pada Sabtu (13/07/2024) sekitar pukul 05.20 WIT.  Kurang dari 1 x 24 jam, pelaku berhasil diringkus.   

   Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Kapolsek Merauke Kota AKP Teguh Prasetya, mengungkapkan bahwa kasus bermula sata korban   Surwati dengan menggunakan sepeda motor dari rumahnya di Distrik Semangga menuju Pasar Wamanggu untuk menjual sayur-sayuran.

Namun saat tiba di sekitar Kudamati, korban kemudian dihadang dengan balok, membuat korban  terjatuh dari motor.

Baca Juga :  Wabup Minta Tertibkan Pungli di Monumen Kapsul Waktu

‘’Saat korban terjatuh itu, pelaku langsung  merampas tas milik korban yang berisi uang Rp 3 juta, sebuah  HP merk Oppo dan sejumlah  kartu penting dalam tas tersebut,’’ katanya.

Dari rekaman CCTV yang berhasil diamankan Polsek Merauke Kota setelah penangkapan itu, terlihat teman-teman korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun  pelaku berhasil kabur.

‘’Pelaku ini tinggalnya di Kudamati juga dan saat itu kejadian itu sudah dalam pengaruh minuman keras,’’ jelasnya.

Setelah pihaknya mendapat informasi, kata Kapolsek Teguh, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pada hari  Sabtu itu juga sekitar pukul 11.30 WIT berhasil menemukan dan menangkap pelaku yang saat itu bersama dengan teman-temannya minum minuman keras.

Baca Juga :  Mantan Kepala Kantor PMK Asmat Ditahan

‘’Jadi uang Rp 3 juta  yang ada dalam tas korban, semuanya sudah habis digunakan pelaku minum minuman keras bersama dengan teman-temannya,’’ jelasnya.

Atas perbuatannya itu, lanjut Kapolsek, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman  9  tahun penjara.

Kapolsek mengakui bahwa peristiwa penghadangan  seperti sering terjadi bagi masyarakat  yang lewat  hendak ke pasar di pagi hari.

‘’Pelaku baru pertama kali melakukan  penghadangan seperti ini  karena melihat dari teman-temannya yang biasa melakukan seperti itu untuk mendapatkan uang,’’ tandasnya. (ulo)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE – Aksinya yang  terekam kamera CCTV milik warga yang melakukan pemalakan  terhadap seorang mama-mama sayur gerobak di Jalan Kudamati, Kelurahan  Kamundu Merauke, seorang pemuda di Merauke berinisial  L (20) dengan korban Surwati, pada Sabtu (13/07/2024) sekitar pukul 05.20 WIT.  Kurang dari 1 x 24 jam, pelaku berhasil diringkus.   

   Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Kapolsek Merauke Kota AKP Teguh Prasetya, mengungkapkan bahwa kasus bermula sata korban   Surwati dengan menggunakan sepeda motor dari rumahnya di Distrik Semangga menuju Pasar Wamanggu untuk menjual sayur-sayuran.

Namun saat tiba di sekitar Kudamati, korban kemudian dihadang dengan balok, membuat korban  terjatuh dari motor.

Baca Juga :  Nalayan Hilang 6 Hari di Merauke, Ditemukan di Okaba 

‘’Saat korban terjatuh itu, pelaku langsung  merampas tas milik korban yang berisi uang Rp 3 juta, sebuah  HP merk Oppo dan sejumlah  kartu penting dalam tas tersebut,’’ katanya.

Dari rekaman CCTV yang berhasil diamankan Polsek Merauke Kota setelah penangkapan itu, terlihat teman-teman korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun  pelaku berhasil kabur.

‘’Pelaku ini tinggalnya di Kudamati juga dan saat itu kejadian itu sudah dalam pengaruh minuman keras,’’ jelasnya.

Setelah pihaknya mendapat informasi, kata Kapolsek Teguh, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pada hari  Sabtu itu juga sekitar pukul 11.30 WIT berhasil menemukan dan menangkap pelaku yang saat itu bersama dengan teman-temannya minum minuman keras.

Baca Juga :  Gaji 67 Pegawai Pemkab Merauke Pindah ke Provinsi Segera Dihentikan? 

‘’Jadi uang Rp 3 juta  yang ada dalam tas korban, semuanya sudah habis digunakan pelaku minum minuman keras bersama dengan teman-temannya,’’ jelasnya.

Atas perbuatannya itu, lanjut Kapolsek, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman  9  tahun penjara.

Kapolsek mengakui bahwa peristiwa penghadangan  seperti sering terjadi bagi masyarakat  yang lewat  hendak ke pasar di pagi hari.

‘’Pelaku baru pertama kali melakukan  penghadangan seperti ini  karena melihat dari teman-temannya yang biasa melakukan seperti itu untuk mendapatkan uang,’’ tandasnya. (ulo)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya