Empat Lainnya Masih Dicari
MERAUIKE– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke kembali mengamankan 6 truk yang telah ditangkap sebelumnya karena melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Nomor 143 tahun 2022. Truk-truk tersebut diamankan kembali karena tak kunjung membayar denda ke Pemerintah Kabupaten Merauke melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke.
‘’Dari 6 truk yang kita tangkap sebelumnya itu, 2 sudah berhasil kita amankan kembali. Sedangkan 4 lainnya sementara dalam pencarian,’’ kata Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijay, S.STP, kepada wartawan, Jumat (16/6).
Fransiskus mengungkapkan, truk-truk tersebut diamankan kembali klarena penindakan yang telah dilakukan dengan memberi tenggang waktu untuk membayar denda secara bertahap tak kunjung juga dilakukan.
Sehingga dirinya memerintahkan kepada personel Satpol PP untuk mencari 6 truk tersebut untuk diamankan di Kantor Satpol PP. Sebelumnya, keenam truk tersebut dilepas setelah ada kesepakatan antara Satpol PP dengan perwakilan dari 6 truk tersebut untuk membayar denda sebesar Rp 7,5 secara bertahap.
Pembayaran dilakukan mulai Senin 12 Juni 2023. Namun sampai Kamis (15/6) tak satupun yang membayar denda tersebut kendati telah diberikan keringanan untuk membayar secara bertahap.
‘’Kita amankan, kalau memang mereka tidak mau bayar denda maka kita akan proses lebih lanjut dengan menyerahkan ke penyidik kepolisian untuk dikenakan UU Lingkungan Hidup,’’pungkasnya. (ulo/tho)