Friday, November 22, 2024
33.7 C
Jayapura

Tak Kunjung Bayar Denda, 2 Truk Diamankan Kembali 

Empat Lainnya Masih Dicari

MERAUIKE– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke kembali  mengamankan 6 truk yang telah ditangkap sebelumnya karena melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati  Nomor 143 tahun 2022. Truk-truk tersebut diamankan kembali karena tak kunjung  membayar  denda ke Pemerintah Kabupaten Merauke melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke.

‘’Dari 6 truk yang kita tangkap sebelumnya itu, 2 sudah berhasil kita amankan kembali. Sedangkan 4 lainnya sementara dalam pencarian,’’ kata Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijay, S.STP, kepada wartawan, Jumat (16/6).

Fransiskus mengungkapkan, truk-truk tersebut diamankan kembali klarena penindakan yang telah dilakukan dengan memberi tenggang waktu untuk membayar denda secara bertahap tak kunjung juga dilakukan.

Baca Juga :  Kios Dibobol Maling, Uang Rp 70 Juta Raib

Sehingga dirinya memerintahkan  kepada personel Satpol PP untuk mencari 6 truk tersebut untuk diamankan  di Kantor Satpol PP. Sebelumnya, keenam  truk tersebut dilepas setelah ada kesepakatan antara Satpol PP dengan perwakilan dari 6 truk tersebut untuk membayar denda sebesar Rp 7,5 secara bertahap.

Pembayaran dilakukan mulai Senin 12 Juni 2023. Namun  sampai Kamis (15/6) tak satupun yang membayar denda tersebut kendati telah diberikan keringanan  untuk membayar secara bertahap.

‘’Kita amankan, kalau memang mereka tidak mau bayar denda maka kita akan proses lebih lanjut dengan menyerahkan ke penyidik kepolisian untuk dikenakan UU Lingkungan Hidup,’’pungkasnya. (ulo/tho) 

Empat Lainnya Masih Dicari

MERAUIKE– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke kembali  mengamankan 6 truk yang telah ditangkap sebelumnya karena melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati  Nomor 143 tahun 2022. Truk-truk tersebut diamankan kembali karena tak kunjung  membayar  denda ke Pemerintah Kabupaten Merauke melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke.

‘’Dari 6 truk yang kita tangkap sebelumnya itu, 2 sudah berhasil kita amankan kembali. Sedangkan 4 lainnya sementara dalam pencarian,’’ kata Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijay, S.STP, kepada wartawan, Jumat (16/6).

Fransiskus mengungkapkan, truk-truk tersebut diamankan kembali klarena penindakan yang telah dilakukan dengan memberi tenggang waktu untuk membayar denda secara bertahap tak kunjung juga dilakukan.

Baca Juga :  Tambah Pipa, Genangan Air di 3 RT Mulai Surut

Sehingga dirinya memerintahkan  kepada personel Satpol PP untuk mencari 6 truk tersebut untuk diamankan  di Kantor Satpol PP. Sebelumnya, keenam  truk tersebut dilepas setelah ada kesepakatan antara Satpol PP dengan perwakilan dari 6 truk tersebut untuk membayar denda sebesar Rp 7,5 secara bertahap.

Pembayaran dilakukan mulai Senin 12 Juni 2023. Namun  sampai Kamis (15/6) tak satupun yang membayar denda tersebut kendati telah diberikan keringanan  untuk membayar secara bertahap.

‘’Kita amankan, kalau memang mereka tidak mau bayar denda maka kita akan proses lebih lanjut dengan menyerahkan ke penyidik kepolisian untuk dikenakan UU Lingkungan Hidup,’’pungkasnya. (ulo/tho) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya