MERAUKE- Kejaksaan Tinggi Papua menyosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 tahun 2021 tentang tugas dan fungsi jaksa agung muda bidang meliter di Merauke, Kamis (16/6). Sosialisasi ini dihadiri dari TNI dan Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama dan stakeholder lainnya di Swiss belhotel Merauke.
Wakil Kejaksaan Tinggi Papua, Jehezkiel Devy Sudarso menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan ini adalah sosialisasi tentang tugas pokok fungsi Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang ada di Kejaksaan Republik Indonesia. Menurutnya, sudah ada beberapa kasus yang sudah dilakukan di Jakarta untuk perkara koneksitas, di mana tersangka atau terdakwanya dari sipil dan militer.
‘’Jadi untuk koneksitasnya melibatkan untuk oditur atau penuntutnya tidak hanya dari kejaksaan tapi bersinergi dengan TNI baik dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara,’’ katanya.
Selama ini, lanjut Wakajati, jika ada kasus pidana yang melibatkan militer dan sipil, tuntutan dan sidangnya dilakukan terpisah. Untuk militer dilakukan penuntutan oleh oditur militer, sementara terdakwanya dari sipil dilakukan oleh jaksa.
Namun dengan adanya Perpres Nomor 15 tahun 2021, maka penuntutan hanya satu saja dengan bersinergi antara sipil dan militer yang tetap ditangani oleh 2 instansi langsung di bawah kendali Kejaksaan Agung Republik. ‘’Tapi, kalau terdakwanya hanya dari militer maka itu ke pengadilan militer saja,’’ jelasnya.
Wakil bupati Merauke H. Riduwan, S.Sos, M.Pd memberikan apresiasi kepada Kejati Papua dan Kejari Merauke dan seluruh jajarannya yang telah menginisiasi sosialisasi dan FGD tersebut.Â
‘’Ini patut kita sambut baik, karena mau tidak mau, semangat dari dunia peradilan dan penuntutan kita melalui Perpres Nomor 15 tahun 2021 tentang tugas dan fungsi tugas Jaksa Agung Muda Bidang Militer. Ini semata-mata untuk mencapai keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,”pungkasnya. (ulo/tho) Â