Peserta Sosialisasi pembentukan TKPSDA untuk wilayah aliran Sungai Einlande, Digul dan Bikuma, Rabu (15/12) kemarin. (foto: Sulo/Cepos)
MERAUKE-Balai Wilayah Sungai (BWS) Papua Merauke memprakarsai terbentuknya Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) untuk wilayah aliran sungai Einlanden, Digul dan Bikuma yang meliputi 9 dari 13 kabupaten wilayah BWS Papua Merauke.
Ke-9 kabupaten aliran sungai Einlanden, Digul dan Bikuma tersebut adalah Merauke, Boven Digoel, Asmat, Mappi, Jayawijaya, Yahukimo, Lanny Jaya, Nduga, dan Pegunungan Bintang.
PPK Penatagunaan Sumber Daya Air Satuan Kerja BWS Papua Merauke Yoseph Hendrikus Bintara, ST, mengungkapkan bahwa TKPSDA sampai sekarang belum terbentuk. Sehingga di tahun 2021, pihaknya ditugaskan untuk memprakarsai pembentukan TKPSDA tersebut.
“TKPSDA ini memiliki tugas untuk mengelola manajemen pemanfaatkan air, lalu manajemen resiko konflik kepentingan. Karena ini aliran sungai ini ada di 9 kabupaten. Misalnya kabupaten di hulu kemudian melakukan pembuangan limbah dan dampaknya kabupaten yang ada di hilir.” Ungkapnya.
“Nah, orang hilir ini bagaimana fasilitas untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan. Perlu ada wadah, yakni TKPSDA yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah dan unsur non pemerintah yang menfasilitasi dan mengkoordinasikan,” katanya.
Untuk untuk pemerintah, lanjut Yoseph Bintara masing-masing 1 orang setiap kabupaten. Namun yang ditulis dalam TKPSDA adalah jabatan bukan orangnya, yakni Bappeda atau PUPR.
“Kalau orangnya, biasanya di Papua ini pergantiannya cepat sehingga itu bisa merepotkan, sehingga yang ditulis adalah jabatannya. Siapapun yang menjabat maka itulah yang masuk dalam anggota TKPSDA,’’ terangnya.
Sementara untuk unsur non pemerintah terdiri dari masyarakat adat, pengguna air untuk pertanian, pengusaha air minum, industri pengguna air, pengguna air untuk perikanan, konservasi sumber daya air, pengguna sumber daya air untuk energi listri, pengguna sumber daya air untuk transportasi, pengguna air untuk pariwisata atau olahraga, pengguna air untuk pertambangan, pengguna bidang kehutanan dan pengendali daya rusak air.
“Jadi nanti ada rapat komisi yang akan menentukan kebijakan atau program kerja yang akan dilaksanakan oleh Balai dalam hal ini menilai rencara strategis Balai, bagaimana pengelolaan sumber airnya, bagaimana konservasi sumber airnya, bagaimana penanggulangan dampak terhadap pengelolaan sumber air yang akan dikaji dalam rapat forum TKPSDA. Mereka rapat dan memutuskan terhadap program ini mesti seperti apa dan akan menghasilkan rekomendasi dan rekomendasi itu akan diteruskan kepada pemerintah dalam hal ini ke gubernur kemudian ke Menteri PUPR,” tambahnya. (ulo/tri)