Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Masih di Bawah Umur, Pemilik  Ganja Dibebaskan

WAMENA-Tersangka pemilik 11 paket narkotika jenis ganja berinisial AG (17) akhirnya dibebaskan oleh Polres Jayawijaya (restorative justice) dengan mempertemukan keluarga tersangka dengan pihak terkait di ruang kerja Kasat Res Narkoba Polres Jayawijaya, Jumat, (14/10), kemarin.

   Pertemuan tersebut melibatkan Lembaga Yayasan Perlindungan Perempuan dan Anak, pihak sekolah, Lapas, Dinas Sosial serta orang tua atau wali dari tersangka, AG sebelumnya diamankan oleh personel Polres Jayawijaya di Muai Wamena Minggu (9/10) dengan barang bukti 11 paket ganja di dalam tas noken miliknya bersama dua rekannya CI dan A. Namun kedua rekanya hanya menemani AG sehingga dibebaskan lebih dulu.

   Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Res Narkoba AKP Sony Sroyer, SIP menyatakan, pihaknya mengajak para pihak yang terkait dengan tersangka untuk mencarikan solusi guna menyelamatkan masa depannya, mengingat AG ini masih berstatus di bawah umur dan masih aktif sebagai pelajar.

Baca Juga :  Sebagian Pedagang Mulai Bayar Tunggakan

Kasat Narkoba menambahkan, dlam pertemuan itu, dirinya minta masukan dari berbagai pihak agar yang bersangkutan ini bisa dibina lebih dahulu, mengingat masih dalam usia produktif dan apabila dilakukan proses hukum maka akan memutus pendidikan dan masa depan yang bersangkutan.

“Dari hasil pertemuan tadi, pihak sekolah masih melakukan pembicaraan dulu dengan pihak yayasan, apakah AG ini bisa bersekolah lagi atau tidak, namun kami mengharapkan AG bisa melanjutkan sekolahnya karena kami ingin menyelamatkan pendidikannya, sehingga yang bersangkutan tidak terjerumus dan melakukan hal yang tidak kita inginkan bersama,”kata Sony Sroyer.(jo/tho)

WAMENA-Tersangka pemilik 11 paket narkotika jenis ganja berinisial AG (17) akhirnya dibebaskan oleh Polres Jayawijaya (restorative justice) dengan mempertemukan keluarga tersangka dengan pihak terkait di ruang kerja Kasat Res Narkoba Polres Jayawijaya, Jumat, (14/10), kemarin.

   Pertemuan tersebut melibatkan Lembaga Yayasan Perlindungan Perempuan dan Anak, pihak sekolah, Lapas, Dinas Sosial serta orang tua atau wali dari tersangka, AG sebelumnya diamankan oleh personel Polres Jayawijaya di Muai Wamena Minggu (9/10) dengan barang bukti 11 paket ganja di dalam tas noken miliknya bersama dua rekannya CI dan A. Namun kedua rekanya hanya menemani AG sehingga dibebaskan lebih dulu.

   Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Res Narkoba AKP Sony Sroyer, SIP menyatakan, pihaknya mengajak para pihak yang terkait dengan tersangka untuk mencarikan solusi guna menyelamatkan masa depannya, mengingat AG ini masih berstatus di bawah umur dan masih aktif sebagai pelajar.

Baca Juga :  Dinkes Tracing ke Okaba

Kasat Narkoba menambahkan, dlam pertemuan itu, dirinya minta masukan dari berbagai pihak agar yang bersangkutan ini bisa dibina lebih dahulu, mengingat masih dalam usia produktif dan apabila dilakukan proses hukum maka akan memutus pendidikan dan masa depan yang bersangkutan.

“Dari hasil pertemuan tadi, pihak sekolah masih melakukan pembicaraan dulu dengan pihak yayasan, apakah AG ini bisa bersekolah lagi atau tidak, namun kami mengharapkan AG bisa melanjutkan sekolahnya karena kami ingin menyelamatkan pendidikannya, sehingga yang bersangkutan tidak terjerumus dan melakukan hal yang tidak kita inginkan bersama,”kata Sony Sroyer.(jo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya