MERAUKE – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Merauke melakukan sosialisasi sekaligus pendampingan bagi aparat distrik kampung dan para pelaku usaha, terkait dengan pelayanan terpadu satu pintu dengan menggunakan aplikasi online single submission risk based approach (OSS RBA) di Distrik Tanah Miring, Merauke.
Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Merauke Ir. Justina E. Sianturi, M.Si, kepada wartawan mengungkapkan bahwa sosialisdasi dan pendampingan yang dilakukan pihaknya pada 11 Agustus 2022 itu mendapat antusias dari aparat kampung dan pelaku usaha.
‘’Animo dari aparat kampung dan pelaku usaha cukup bagus, banyak yang hadir untuk bisa mendapatkan penjelasan langsung bagaimana prosesnya saat melakukan perizinan melalui OSS RBA ini,’’ katanya.
Menurutnya, perizinan melalui OSS RBA ini sebenarnya dapat dilakukan secara mandiri dan izinnya bisa langsung keluar hari itu ketika izin usaha tersebut dengan modal yang terbatas. Namun jika usaha itu beresiko dan butuh modal yang cukup besar dan membutuhkan beberapa persyaratan maka sebelum mengakses dalam aplikasi perizinan maka terlebih dahulu memenuhi sejumlah persyaratan di OPD terkait.
Justina Sianturi menjelaskan bahwa pada kegiatan yang dilaksanakan tersebut, tercatat 10 usaha yang telah mendapatkan izin usahanya pada hari itu juga. ‘’Jadi pelaku usaha yang langsung mengakses ke aplikasi, sementara kami hanya memberikan pendampingan,’’ terangnya.(ulo/tho)