MERAUKE- Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan, SIK, mengambil tindakan tegas terhadap pembuat dan pengedar Minuman Keras (Miras) ilegal, terutama sopi yang diketahui selama ini banyak dikonsumsi masyarakat karena harganya lebih murah. Tindakan tegas itu dengan memerintahkan anak buahnya menindak setiap pelaku yang mengedarkan terlebih memproduksi sopi tersebut.
‘’Tidak ada lagi penyelesaian dengan membuat pernyataan di atas kertas bermaterai untuk tidak mengulangi lagi. Ada yang tertangkap mengedarkan terlebih memproduksi sikat. Proses hukum sampai ke pengadilan agar ada efek jerah,’’ tandas Kapolres AKBP Sandi Sultan saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Senin (15/8).
Mantan Kapolres Lanny Jaya ini mengungkapkan, Miras ini menjadi dasar biang persoalan selama ini. Miras bisa terjadi asusila, Miras terjadi pembunuhan. Karena Miras juga bisa terjadi perampokan.
‘’Semua diawali dari Miras. Apalagi saya dapatkan informasi bahwa untuk Miras tradisional berupa sopi, kadar alkoholnya sangat tinggi, 65 persen. Luar biasa dan saya katakan ini pembunuhan secara tidak langsung. Ini yang saya sampaikan bahwa secara turunan –temurun dari Belanda yang melakukan pembunuhan secara pelan-pelan dan pembodohan saudara-saudara kita di Tanah Papua dari Miras,’’tandas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, efek dari Miras ini sangat luar biasa. Rata-rata kejadian diawali dari kondisi tidak baik, yakni mabuk. Sehingga dirinya harus mengambil tindakan tegas yakni memproses secara hukum setiap pembuat maupun pengedar Miras tersebut, tidak boleh ada lagi yang diselesaikan dengan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi.
‘’Kita sebagai warga Indonesia, yang sama-sama hidup di Merauke, saling mengingatkan dan memberikan ilmu sama-sama. Yang datang dari Sulawesi dan Jawa memberikna ilmu bagaimana bertani dan berkebun kepada saudara-saudara kita di sini. Begitu juga yang dari Jakarta berikan pengetahuan dan dari Sumatera untuk berikan ilmu bagaimana beternak dan sebagainya,’’ katanya.
Karena itu, lanjut Kapolres, untuk langkah-langkah kepolisian, selain menindak tegas pada pembuat dan pengedar Miras ilegal tersebut, pihaknya mengedepankan Binmas untuk turun memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Kapolres Sandi Sultan menjelaskan bahwa saat ini sudah ada 2 pengedar dan pembuat Miras tradisional tersebut telah diamankan. Namun kedua pelaku tersebut adalah ibu rumah tangga.
‘’Ini yang menjadi kendala bagi saya, selnya. Selnya sudah penuh. Mungkin nanti saya minta kerja sama dengan Satpol dan Polsek, untuk kita mencari sel yang kosong, kita gunakan menahan para pelaku pembuat dan pengedar Miras ilegal ini,’’pungkasnya. (ulo/tho)